Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Kemarau Berkepanjangan, Dinkes Tangsel Sarankan Perbanyak Minum Air Mineral dan Istirahat

    26 July 2026 No Comments

    Pemberlakuan IEU-CEPA, Produk Indonesia Masuk Eropa Tanpa Tarif

    26 July 2026 No Comments

    Bahaya LGBT, Kemenag Berikan Materi Berjenjang untuk SD Hingga SMA ke Kurikulum

    26 July 2026 No Comments

    Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU ASABRI, Eks Jampidsus Resmi Ditahan

    24 July 2026 No Comments

    Disemprot Dewan Julham Firdaus, Pabrik Es Kristal Buaran Akhirnya Sepakati Solusi dan Temui Warga

    24 July 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel, Kerugian Capai Rp 75 Miliar

Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel, Kerugian Capai Rp 75 Miliar

0
By Sulis on 4 February 2025 Hukum, Regional

TintaOtentik.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 75 miliar.

Plh Asisten Kejati Banten, Aditya Rakatama, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari hasil temuan tim intelijen. Saat ini, penyelidikan terkait kontrak jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah dengan PT EPP senilai Rp 75 miliar telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Jadi, statusnya dari penyelidikan kita naikkan ke tahap penyidikan,” ujar Aditya kepada wartawan di Kejati Banten, Serang, Selasa (4/2/2025).

Dugaan korupsi ini terjadi pada Mei 2024 di Dinas LH Kota Tangsel. Kontrak yang dipersoalkan terbagi menjadi dua bagian, yakni jasa pengangkutan senilai Rp 50 miliar dan kegiatan pengelolaan sampah sebesar Rp 25 miliar.

Tim penyidik Kejati Banten menemukan indikasi bahwa PT EPP tidak memiliki kapasitas dan fasilitas memadai untuk mengelola sampah sesuai ketentuan kontrak. Salah satu temuan menunjukkan bahwa pengelolaan sampah yang seharusnya dilakukan sesuai prosedur diduga tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

“Tim penyidik baru memperkirakan perhitungan kerugian keuangannya karena salah satu item pekerjaan yang dilaksanakan sekitar kurang lebih Rp 25 miliar,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah adanya temuan pembuangan sampah liar di Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. Kejaksaan mendapati bahwa sampah tersebut berasal dari Kota Tangsel, yang seharusnya dikelola sesuai ketentuan kontrak. Kejadian ini bahkan memicu protes dan demonstrasi warga setempat.

“Ada pembuangan sampah liar. Nah ternyata dari sampah liar tersebut setelah kita telusuri, sampah liar dimaksud berasal dari sampah Kota Tangsel,” paparnya.

Sesuai kontrak, perusahaan yang menangani pengelolaan sampah seharusnya menjalankan sistem pengolahan dengan prinsip reuse, recycle, dan reduce. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa hal tersebut tidak dilakukan.

“Cuma, faktanya mereka tidak melakukan hal itu,” tambahnya.

Sejauh ini, Kejati Banten telah memeriksa lima orang sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini. Dalam waktu dekat, pihak kejaksaan akan menetapkan tersangka atas dugaan korupsi dalam layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tersebut.

“Belum, ini masih berproses,” pungkasnya.

Banten berita banten berita tangsel Dinas lingkungan hidup tangsel Dlh tangsel dugaan korupsi kasus korupsi kejati banten korupsi TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticlePresiden Prabowo Instruksikan Pengecer Bisa Kembali Berjualan LPG 3 Kg, Tata Kelola Akan Diperbaiki
Next Article DPRD Tangsel: Warga Kesulitan Dapat LPG 3 Kg, Aturan Perlu Ditinjau Ulang
Sulis

Related Posts

Kemarau Berkepanjangan, Dinkes Tangsel Sarankan Perbanyak Minum Air Mineral dan Istirahat

26 July 2026

Pemberlakuan IEU-CEPA, Produk Indonesia Masuk Eropa Tanpa Tarif

26 July 2026

Bahaya LGBT, Kemenag Berikan Materi Berjenjang untuk SD Hingga SMA ke Kurikulum

26 July 2026

Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU ASABRI, Eks Jampidsus Resmi Ditahan

24 July 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

Kemarau Berkepanjangan, Dinkes Tangsel Sarankan Perbanyak Minum Air Mineral dan Istirahat

By tintaotentik.co26 July 20260

TintaOtentik.Co – Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan kembali mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan menghadapi cuaca panas…

Pemberlakuan IEU-CEPA, Produk Indonesia Masuk Eropa Tanpa Tarif

26 July 2026

Bahaya LGBT, Kemenag Berikan Materi Berjenjang untuk SD Hingga SMA ke Kurikulum

26 July 2026

Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU ASABRI, Eks Jampidsus Resmi Ditahan

24 July 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.