Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Menko: 33 Juta Rakyat Desil 1 dan 4 Bakal Terima Bansos Beras 30 Kg

    10 September 2026 No Comments

    Pilar Dorong Musrenbang Pemuda Tangsel Diperluas hingga Kecamatan, Gedung Pemuda Ditargetkan 2027

    10 September 2026 No Comments

    APBD Tangsel 2027 Capai Rp4,9 Triliun, Benyamin Ngarep Bisa Lebih Jadi Rp5 Triliun

    10 September 2026 No Comments

    Kasus Korupsi TaniHub, Hakim Memvonis 3 Korporasi Bayar Ganti Uang Rp364 Miliar

    10 September 2026 No Comments

    Kepala Bursa Mineral OJK Sarjito Tegaskan Harga Nikel RI Tak Lagi Diatur Negara Lain

    10 September 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel, Kerugian Capai Rp 75 Miliar

Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel, Kerugian Capai Rp 75 Miliar

0
By Sulis on 4 February 2025 Hukum, Regional

TintaOtentik.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 75 miliar.

Plh Asisten Kejati Banten, Aditya Rakatama, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari hasil temuan tim intelijen. Saat ini, penyelidikan terkait kontrak jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah dengan PT EPP senilai Rp 75 miliar telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Jadi, statusnya dari penyelidikan kita naikkan ke tahap penyidikan,” ujar Aditya kepada wartawan di Kejati Banten, Serang, Selasa (4/2/2025).

Dugaan korupsi ini terjadi pada Mei 2024 di Dinas LH Kota Tangsel. Kontrak yang dipersoalkan terbagi menjadi dua bagian, yakni jasa pengangkutan senilai Rp 50 miliar dan kegiatan pengelolaan sampah sebesar Rp 25 miliar.

Tim penyidik Kejati Banten menemukan indikasi bahwa PT EPP tidak memiliki kapasitas dan fasilitas memadai untuk mengelola sampah sesuai ketentuan kontrak. Salah satu temuan menunjukkan bahwa pengelolaan sampah yang seharusnya dilakukan sesuai prosedur diduga tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

“Tim penyidik baru memperkirakan perhitungan kerugian keuangannya karena salah satu item pekerjaan yang dilaksanakan sekitar kurang lebih Rp 25 miliar,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah adanya temuan pembuangan sampah liar di Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. Kejaksaan mendapati bahwa sampah tersebut berasal dari Kota Tangsel, yang seharusnya dikelola sesuai ketentuan kontrak. Kejadian ini bahkan memicu protes dan demonstrasi warga setempat.

“Ada pembuangan sampah liar. Nah ternyata dari sampah liar tersebut setelah kita telusuri, sampah liar dimaksud berasal dari sampah Kota Tangsel,” paparnya.

Sesuai kontrak, perusahaan yang menangani pengelolaan sampah seharusnya menjalankan sistem pengolahan dengan prinsip reuse, recycle, dan reduce. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa hal tersebut tidak dilakukan.

“Cuma, faktanya mereka tidak melakukan hal itu,” tambahnya.

Sejauh ini, Kejati Banten telah memeriksa lima orang sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini. Dalam waktu dekat, pihak kejaksaan akan menetapkan tersangka atas dugaan korupsi dalam layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tersebut.

“Belum, ini masih berproses,” pungkasnya.

Banten berita banten berita tangsel Dinas lingkungan hidup tangsel Dlh tangsel dugaan korupsi kasus korupsi kejati banten korupsi TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticlePresiden Prabowo Instruksikan Pengecer Bisa Kembali Berjualan LPG 3 Kg, Tata Kelola Akan Diperbaiki
Next Article DPRD Tangsel: Warga Kesulitan Dapat LPG 3 Kg, Aturan Perlu Ditinjau Ulang
Sulis

Related Posts

Menko: 33 Juta Rakyat Desil 1 dan 4 Bakal Terima Bansos Beras 30 Kg

10 September 2026

Pilar Dorong Musrenbang Pemuda Tangsel Diperluas hingga Kecamatan, Gedung Pemuda Ditargetkan 2027

10 September 2026

APBD Tangsel 2027 Capai Rp4,9 Triliun, Benyamin Ngarep Bisa Lebih Jadi Rp5 Triliun

10 September 2026

Kasus Korupsi TaniHub, Hakim Memvonis 3 Korporasi Bayar Ganti Uang Rp364 Miliar

10 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Menko: 33 Juta Rakyat Desil 1 dan 4 Bakal Terima Bansos Beras 30 Kg

By tintaotentik.co10 September 20260

TintaOtentik.Co – Sebanyak 33 juta orang yang masuk kategori desil 1 hingga desil 4 akan…

 

Pilar Dorong Musrenbang Pemuda Tangsel Diperluas hingga Kecamatan, Gedung Pemuda Ditargetkan 2027

10 September 2026

APBD Tangsel 2027 Capai Rp4,9 Triliun, Benyamin Ngarep Bisa Lebih Jadi Rp5 Triliun

10 September 2026

Kasus Korupsi TaniHub, Hakim Memvonis 3 Korporasi Bayar Ganti Uang Rp364 Miliar

10 September 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.