Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    KAI Siap Adopsi Solar Campur Sawit 50%, Dorong Kereta Api Rendah Emisi

    14 April 2026 No Comments

    Warga Serpong Terrace Datangi DPRD, Julham Firdaus Soroti Drainase dan Tata Kelola Lingkungan

    14 April 2026 No Comments

    Kemhan Nyatakan Soal AS Minta Akses Lintasi Ruang Udara RI Belum Miliki Kekuatan Hukum

    13 April 2026 No Comments

    Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

    13 April 2026 No Comments

    Prabowo ke Rusia, Pastikan Pasokan Energi Nasional hingga Lirik Teknologi Nuklir

    13 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Hukum

Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel, Kerugian Capai Rp 75 Miliar

0
By Sulis on 4 February 2025 Hukum, Regional

TintaOtentik.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 75 miliar.

Plh Asisten Kejati Banten, Aditya Rakatama, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari hasil temuan tim intelijen. Saat ini, penyelidikan terkait kontrak jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah dengan PT EPP senilai Rp 75 miliar telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Jadi, statusnya dari penyelidikan kita naikkan ke tahap penyidikan,” ujar Aditya kepada wartawan di Kejati Banten, Serang, Selasa (4/2/2025).

Dugaan korupsi ini terjadi pada Mei 2024 di Dinas LH Kota Tangsel. Kontrak yang dipersoalkan terbagi menjadi dua bagian, yakni jasa pengangkutan senilai Rp 50 miliar dan kegiatan pengelolaan sampah sebesar Rp 25 miliar.

Tim penyidik Kejati Banten menemukan indikasi bahwa PT EPP tidak memiliki kapasitas dan fasilitas memadai untuk mengelola sampah sesuai ketentuan kontrak. Salah satu temuan menunjukkan bahwa pengelolaan sampah yang seharusnya dilakukan sesuai prosedur diduga tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

“Tim penyidik baru memperkirakan perhitungan kerugian keuangannya karena salah satu item pekerjaan yang dilaksanakan sekitar kurang lebih Rp 25 miliar,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah adanya temuan pembuangan sampah liar di Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. Kejaksaan mendapati bahwa sampah tersebut berasal dari Kota Tangsel, yang seharusnya dikelola sesuai ketentuan kontrak. Kejadian ini bahkan memicu protes dan demonstrasi warga setempat.

“Ada pembuangan sampah liar. Nah ternyata dari sampah liar tersebut setelah kita telusuri, sampah liar dimaksud berasal dari sampah Kota Tangsel,” paparnya.

Sesuai kontrak, perusahaan yang menangani pengelolaan sampah seharusnya menjalankan sistem pengolahan dengan prinsip reuse, recycle, dan reduce. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa hal tersebut tidak dilakukan.

“Cuma, faktanya mereka tidak melakukan hal itu,” tambahnya.

Sejauh ini, Kejati Banten telah memeriksa lima orang sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini. Dalam waktu dekat, pihak kejaksaan akan menetapkan tersangka atas dugaan korupsi dalam layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tersebut.

“Belum, ini masih berproses,” pungkasnya.

Banten berita banten berita tangsel Dinas lingkungan hidup tangsel Dlh tangsel dugaan korupsi kasus korupsi kejati banten korupsi TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticlePresiden Prabowo Instruksikan Pengecer Bisa Kembali Berjualan LPG 3 Kg, Tata Kelola Akan Diperbaiki
Next Article DPRD Tangsel: Warga Kesulitan Dapat LPG 3 Kg, Aturan Perlu Ditinjau Ulang
Sulis

Related Posts

KAI Siap Adopsi Solar Campur Sawit 50%, Dorong Kereta Api Rendah Emisi

14 April 2026

Warga Serpong Terrace Datangi DPRD, Julham Firdaus Soroti Drainase dan Tata Kelola Lingkungan

14 April 2026

Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

13 April 2026

Prabowo ke Rusia, Pastikan Pasokan Energi Nasional hingga Lirik Teknologi Nuklir

13 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

KAI Siap Adopsi Solar Campur Sawit 50%, Dorong Kereta Api Rendah Emisi

By tintaotentik.co14 April 20260

TintaOtentik.Co – Sektor transportasi perkeretaapian bersiap menembus ambang baru dalam penggunaan energi bersih. Pemerintah menjadwalkan…

 

Warga Serpong Terrace Datangi DPRD, Julham Firdaus Soroti Drainase dan Tata Kelola Lingkungan

14 April 2026

Kemhan Nyatakan Soal AS Minta Akses Lintasi Ruang Udara RI Belum Miliki Kekuatan Hukum

13 April 2026

Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

13 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.