Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Mendagri Larang Pemda Asal Minta Anggaran: Efisiensi Sebelum Top-Up DAU Rp14 Triliun

    6 August 2026 No Comments

    Usulan Pemkot, DPRD Tangsel Nyatakan Raperda Perparkiran di Hold dan Perubahan PT PITS Ditunda

    6 August 2026 No Comments

    Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen di Kuartal II-2026, Angka Kemiskinan Menyusut

    6 August 2026 No Comments

    Atasi Krisis Kas Daerah, Pemerintah Siapkan Suntikan Rp20,5 Triliun untuk 490 Pemda

    6 August 2026 No Comments

    Apresiasi Polres Tangsel Ungkap 46 Juta Obat Ilegal, Anggota DPRD Tangsel: Mari Perangi Narkoba

    5 August 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Perkara Kebutuhan Koordinasi ke Pejabat, PNS Tangsel Dipenjara Soal Dugaan Korupsi Sampah

Perkara Kebutuhan Koordinasi ke Pejabat, PNS Tangsel Dipenjara Soal Dugaan Korupsi Sampah

0
By Irfan Kurniawan on 17 April 2025 Hukum, Regional

TintaOtentik.Co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024.

Tersangka kali ini adalah Zeky Yamani (ZY), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini bekerja di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel.

Diketahui sebelumnya, Zeky pernah bertugas di DLH Tangsel.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, Zeky oleh penyidik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang, sejak Kamis 17 April 2025.

Zeky diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi bersama Kabid Kebersihan DLH Kota Tangsel, Tb Apriliadhi KP; Direktur Utama PT EPP, Sukron Yuliadi Mufti dan Kepala DLH Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman. “Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Serang,” ujar Rangga.

Rangga menjelaskan, dalam kasus korupsi tersebut, Zeky dan Wahyunoto telah mencari titik buangan sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, mantan staf DLH Kota Tangsel itu telah beberapa kali menerima uang dari pihak PT EPP dengan total belasan miliar. Penerimaan uang tersebut dilakukan setelah proyek senilai Rp75,9 miliar dicairkan. “Nilainya Rp15,436 miliar,” ungkap Rangga.

Uang belasan miliar tersebut, menurut pengakuan Zeky ditransfer ke rekening bank miliknya seperti BCA, BJB dan BRI. Uang itu dikelola oleh ASN pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tangsel itu untuk keperluan koordinasi. “Pengakuannya untuk koordinasi dan pribadi,” katanya.

Rangga mengungkapkan, Zeky belum terbuka terkait penggunaan uang belasan miliar. Ditanya, untuk dibagi-bagi ke pejabat di Pemkot Tangsel, yang bersangkutan belum buka suara. “Pengakuannya untuk koordinasi, ini yang sedang kami dalami,” ujar pria asal Depok ini.

Rangga memastikan, proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah itu tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, PT EPP mengalihkan pekerjaan tersebut kepada perusahaan lain seperti PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS dan CV BSIR.

Laporan: iwanpose

Dinas Lingkungan Tangsel Dlh tangsel Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah Tangsel Kasus Dugaan Korupsi Sampah Tangsel kejati banten Pejabat Tangsel Ditahan Kejati Banten Pejabat Tangsel Ditetapkan Tersangka TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleDugaan Suap Hakim Kasus Ekspor CPO, DPR Dukung Penegak Hukum Berantas Mafia Peradilan
Next Article Andra Soni Dorong Seluruh Pemda Pindah RKUD Bank Banten, DPRD Banten Dukung Penuh
Irfan Kurniawan

Related Posts

Mendagri Larang Pemda Asal Minta Anggaran: Efisiensi Sebelum Top-Up DAU Rp14 Triliun

6 August 2026

Usulan Pemkot, DPRD Tangsel Nyatakan Raperda Perparkiran di Hold dan Perubahan PT PITS Ditunda

6 August 2026

Atasi Krisis Kas Daerah, Pemerintah Siapkan Suntikan Rp20,5 Triliun untuk 490 Pemda

6 August 2026

Apresiasi Polres Tangsel Ungkap 46 Juta Obat Ilegal, Anggota DPRD Tangsel: Mari Perangi Narkoba

5 August 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Mendagri Larang Pemda Asal Minta Anggaran: Efisiensi Sebelum Top-Up DAU Rp14 Triliun

By tintaotentik.co6 August 20260

TintaOtentik.co — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya mengalkulasi porsi bantuan fiskal bagi puluhan pemerintah daerah…

Usulan Pemkot, DPRD Tangsel Nyatakan Raperda Perparkiran di Hold dan Perubahan PT PITS Ditunda

6 August 2026

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen di Kuartal II-2026, Angka Kemiskinan Menyusut

6 August 2026

Atasi Krisis Kas Daerah, Pemerintah Siapkan Suntikan Rp20,5 Triliun untuk 490 Pemda

6 August 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.