Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    APBD-P Tangsel 2026 Disepakati Rp5,25 Triliun: Belanja Infrastruktur Sentuh 48,22 Persen

    21 September 2026 No Comments

    Nusron Wahid Enggan Jawab Kenapa Mundur dari Golkar

    21 September 2026 No Comments

    Turunkan HET 20 Persen, Penyaluran Pupuk Bersubsidi Naik: Sentuh 8,1 Juta Ton

    21 September 2026 No Comments

    Putusan MK Hapus Presidential Threshold

    21 September 2026 No Comments

    Resmi! 58 Daerah Replikasi SISGITA Tangsel, Benyamin Paparkan Keunggulan Integrasi Data Pertanahan dan Pajak

    21 September 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Putusan MK Hapus Presidential Threshold
Putusan MK Hapus Presidential Threshold (FOTO: Dok/Istimewa)

Putusan MK Hapus Presidential Threshold

0
By tintaotentik.co on 21 September 2026 Hukum, Nasional, Politik

TintaOtentik.Co – Selain ambang batas parlemen, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal desain pemilu juga menyangkut ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Lewat putusan nomor 62/PUU-XXII/2024 pada 2 Januari 2025, MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK meminta DPR untuk menghapus total, termasuk besaran 20 persen yang selama ini berlaku.

“Berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan amar putusan.

Syarat ambang batas presiden di UU Pemilu, tertuang dalam Pasal 222, yang menyebutkan:

“Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya”.

MK memandang, penerapan ambang batas selama ini membatasi hak konstitusional warga untuk mendapat calon alternatif di pilpres. Sebab, kontestan selalu didominasi calon dari partai tertentu.

Di sisi lain, MK melihat pembatasan pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk dua pasangan calon juga menciptakan polarisasi yang kuat di masyarakat. Menurut MK, mempertahankan hal itu sama saja menghalangi hak masyarakat melakukan pemilihan langsung.

Namun, sebagai konsekuensinya, MK lewat putusan itu meminta agar DPR melakukan rekayasa konsitusional (constitusional engineering) agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak terlalu banyak.

MK, juga menjatuhkan sanksi berupa larangan tak bisa mengikuti pemilu berikutnya, bagi partai yang tak mengusulkan atau ikut mengusulkan pasangan calon presiden.

Laporan: Tim

Ambang Batas Parlemen Ambang Batas Pencalonan Presiden mk Presidential Threshold Putusan MK Putusan MK Hapus TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleResmi! 58 Daerah Replikasi SISGITA Tangsel, Benyamin Paparkan Keunggulan Integrasi Data Pertanahan dan Pajak
Next Article Turunkan HET 20 Persen, Penyaluran Pupuk Bersubsidi Naik: Sentuh 8,1 Juta Ton
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

APBD-P Tangsel 2026 Disepakati Rp5,25 Triliun: Belanja Infrastruktur Sentuh 48,22 Persen

21 September 2026

Nusron Wahid Enggan Jawab Kenapa Mundur dari Golkar

21 September 2026

Turunkan HET 20 Persen, Penyaluran Pupuk Bersubsidi Naik: Sentuh 8,1 Juta Ton

21 September 2026

Resmi! 58 Daerah Replikasi SISGITA Tangsel, Benyamin Paparkan Keunggulan Integrasi Data Pertanahan dan Pajak

21 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Politik

APBD-P Tangsel 2026 Disepakati Rp5,25 Triliun: Belanja Infrastruktur Sentuh 48,22 Persen

By tintaotentik.co21 September 20260

TintaOtentik.Co – DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Walikota Tangsel menyepakati Raperda tentang APBD Perubahan…

 

Nusron Wahid Enggan Jawab Kenapa Mundur dari Golkar

21 September 2026

Turunkan HET 20 Persen, Penyaluran Pupuk Bersubsidi Naik: Sentuh 8,1 Juta Ton

21 September 2026

Putusan MK Hapus Presidential Threshold

21 September 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.