Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Erupsi Gunung Anak Krakatau, Dinkes Tangsel Keluarkan 10 Imbauan untuk Masyarakat

    6 September 2026 No Comments

    Pengusutan Anggaran DPRD Lampura: Diduga Aliran Uang Masuk ke Pimpinan Dewan

    6 September 2026 No Comments

    Anggaran MBG Dipangkas dari Rp330 Triliun ke Rp240 Triliun, Berpotensi Bisa Ditekan Lagi

    4 September 2026 No Comments

    Gandeng Lintas Instansi, ATR/BPN Tangsel Berharap Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Dapat Selesaikan Persoalan Administrasi

    4 September 2026 No Comments

    Pendapatan Kelas Menengah Terus Tergerus, Menkeu Purbaya Beberkan Pemicunya

    4 September 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Nasional»Perpres Direvisi, Tipping Fee Ditiadakan untuk Pengelolahan Sampah Energi Listrik

Perpres Direvisi, Tipping Fee Ditiadakan untuk Pengelolahan Sampah Energi Listrik

0
By Irfan Kurniawan on 4 September 2025 Nasional

TintaOtentik.Co – Tipping fee atau biaya yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada pihak pengolahan sampah dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, ditiadakan.

Meski begitu, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eniya Listiani Dewi, tipping fee masih akan berlaku bagi PLTSa yang sudah berkontrak atau sedang berjalan sebelum revisi diterbitkan.

Kendati demikian, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eniya Listiani Dewi, tipping fee masih akan berlaku bagi PLTSa yang sudah berkontrak atau sedang berjalan sebelum revisi diterbitkan.

“Itu di pasal peralihan nanti, yang sudah berjalan, berkontak, dan sudah dimenangkan, itu mengikuti Perpes 35. Jadi masih ada tipping fee,” terang Eniya kepada wartawan di Graha Mandiri, Jakarta, Senin (01/09/2025).

Ia mencontohkan, PLTSa yang masih menerapkan tipping fee adalah PLTSa Legok Nangka yang terletak di Kabupaten Bandung. Dimana, pemenang tender pengelolaan PLTSa Legok Nangka adalah konsorsium dari Jepang yang dipimpin oleh Sumitomo, asal Jepang.

Eniya juga memastikan bahwa listrik yang berasal dari Pembangkit Sampah otomatis akan disalurkan dan menjadi penugasan ke Perusahaan Listrik Negara atau PT PLN Persero.

“Itu sudah otomatis, nanti begitu perizinan sampahnya dikeluarkan, itu sudah otomatis menjadi kewajiban PLN. Sebagai penugasan dari Menteri ESDM juga, untuk membeli listrik dari PLTSa,” jelas Eniya.

Sebab itu, Eniya bilang pihaknya sedang mempersiapkan peraturan turunan dari Perpres yang mengalami revisi.

“Turunannya ya (dipersiapkan), itu nanti kan perizinan untuk apa gitu ya. Ini nanti turunannya saya bbicarakan lagi dengan Pak Wamen-nya,” katanya.

Adapun terkait harga listrik dari PLTSa ini, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yaitu Yuliot Tanjung sempat mengatakan Harga Pokok Produksi (HPP) yang harus dibayarkan PLN akan disamakan sesuai dengan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 yaitu kisaran 13 sen per kilowatt-jam (kWh).

Adapun, revisi dari Perpres tersebut nantinya akan mengakomodasi semua jenis teknologi PLTSa, termasuk Refuse Derived Fuel (RDF), pirolisis, dan jenis lainnya.

Laporan: Tim

ESDM Kementerian ESDM Pltsa PSEL TintaOtentik.Co Tipping Fee Tipping Fee Dihapus dalam Perpres Pembangkit Sampah Terbaru Tipping Fee Ditiadakan untuk Pengelolahan Sampah Energi Listrik Tipping Fee Sah Dihapus
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleRugikan Negara Rp1,98 Triliun, Kejagung: Nadiem Makarim Tersangka Korupsi pengadaan laptop Chromebook
Next Article Hamkah Tepis Tudingan Keretakan Internal KONI Tangsel Akibat 4 Wakil Ketua Hengkang
Irfan Kurniawan

Related Posts

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Dinkes Tangsel Keluarkan 10 Imbauan untuk Masyarakat

6 September 2026

Anggaran MBG Dipangkas dari Rp330 Triliun ke Rp240 Triliun, Berpotensi Bisa Ditekan Lagi

4 September 2026

Gandeng Lintas Instansi, ATR/BPN Tangsel Berharap Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Dapat Selesaikan Persoalan Administrasi

4 September 2026

Pendapatan Kelas Menengah Terus Tergerus, Menkeu Purbaya Beberkan Pemicunya

4 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Dinkes Tangsel Keluarkan 10 Imbauan untuk Masyarakat

By tintaotentik.co6 September 20260

TintaOtentik.Co – Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi paparan…

 

Pengusutan Anggaran DPRD Lampura: Diduga Aliran Uang Masuk ke Pimpinan Dewan

6 September 2026

Anggaran MBG Dipangkas dari Rp330 Triliun ke Rp240 Triliun, Berpotensi Bisa Ditekan Lagi

4 September 2026

Gandeng Lintas Instansi, ATR/BPN Tangsel Berharap Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Dapat Selesaikan Persoalan Administrasi

4 September 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.