Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    IMF-World Bank Nilai Indonesia Mampu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Abaikan Prinsip Fiskal

    17 April 2026 No Comments

    1.292 Kasus Campak Terdeteksi, Dinkes Tangsel Kejar Target Imunisasi 109 Ribu Anak

    17 April 2026 No Comments

    Korupsi Jual Beli Gas, Eks Dirut PGN Rugiin Negara 15 Juta Dolar AS

    17 April 2026 No Comments

    Perseroda PITS Klaim Proyek SPAM Kali Angke 2 Serap 1000 Tenaga Kerja

    17 April 2026 No Comments

    Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel

    16 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Nasional

Perpres Direvisi, Tipping Fee Ditiadakan untuk Pengelolahan Sampah Energi Listrik

0
By Irfan Kurniawan on 4 September 2025 Nasional

TintaOtentik.Co – Tipping fee atau biaya yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada pihak pengolahan sampah dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, ditiadakan.

Meski begitu, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eniya Listiani Dewi, tipping fee masih akan berlaku bagi PLTSa yang sudah berkontrak atau sedang berjalan sebelum revisi diterbitkan.

Kendati demikian, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eniya Listiani Dewi, tipping fee masih akan berlaku bagi PLTSa yang sudah berkontrak atau sedang berjalan sebelum revisi diterbitkan.

“Itu di pasal peralihan nanti, yang sudah berjalan, berkontak, dan sudah dimenangkan, itu mengikuti Perpes 35. Jadi masih ada tipping fee,” terang Eniya kepada wartawan di Graha Mandiri, Jakarta, Senin (01/09/2025).

Ia mencontohkan, PLTSa yang masih menerapkan tipping fee adalah PLTSa Legok Nangka yang terletak di Kabupaten Bandung. Dimana, pemenang tender pengelolaan PLTSa Legok Nangka adalah konsorsium dari Jepang yang dipimpin oleh Sumitomo, asal Jepang.

Eniya juga memastikan bahwa listrik yang berasal dari Pembangkit Sampah otomatis akan disalurkan dan menjadi penugasan ke Perusahaan Listrik Negara atau PT PLN Persero.

“Itu sudah otomatis, nanti begitu perizinan sampahnya dikeluarkan, itu sudah otomatis menjadi kewajiban PLN. Sebagai penugasan dari Menteri ESDM juga, untuk membeli listrik dari PLTSa,” jelas Eniya.

Sebab itu, Eniya bilang pihaknya sedang mempersiapkan peraturan turunan dari Perpres yang mengalami revisi.

“Turunannya ya (dipersiapkan), itu nanti kan perizinan untuk apa gitu ya. Ini nanti turunannya saya bbicarakan lagi dengan Pak Wamen-nya,” katanya.

Adapun terkait harga listrik dari PLTSa ini, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yaitu Yuliot Tanjung sempat mengatakan Harga Pokok Produksi (HPP) yang harus dibayarkan PLN akan disamakan sesuai dengan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 yaitu kisaran 13 sen per kilowatt-jam (kWh).

Adapun, revisi dari Perpres tersebut nantinya akan mengakomodasi semua jenis teknologi PLTSa, termasuk Refuse Derived Fuel (RDF), pirolisis, dan jenis lainnya.

Laporan: Tim

ESDM Kementerian ESDM Pltsa PSEL TintaOtentik.Co Tipping Fee Tipping Fee Dihapus dalam Perpres Pembangkit Sampah Terbaru Tipping Fee Ditiadakan untuk Pengelolahan Sampah Energi Listrik Tipping Fee Sah Dihapus
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleRugikan Negara Rp1,98 Triliun, Kejagung: Nadiem Makarim Tersangka Korupsi pengadaan laptop Chromebook
Next Article Hamkah Tepis Tudingan Keretakan Internal KONI Tangsel Akibat 4 Wakil Ketua Hengkang
Irfan Kurniawan

Related Posts

IMF-World Bank Nilai Indonesia Mampu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Abaikan Prinsip Fiskal

17 April 2026

1.292 Kasus Campak Terdeteksi, Dinkes Tangsel Kejar Target Imunisasi 109 Ribu Anak

17 April 2026

Korupsi Jual Beli Gas, Eks Dirut PGN Rugiin Negara 15 Juta Dolar AS

17 April 2026

Perseroda PITS Klaim Proyek SPAM Kali Angke 2 Serap 1000 Tenaga Kerja

17 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

IMF-World Bank Nilai Indonesia Mampu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Abaikan Prinsip Fiskal

By tintaotentik.co17 April 20260

TintaOtentik.Co – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa lembaga internasional, seperti International Monetary…

 

1.292 Kasus Campak Terdeteksi, Dinkes Tangsel Kejar Target Imunisasi 109 Ribu Anak

17 April 2026

Korupsi Jual Beli Gas, Eks Dirut PGN Rugiin Negara 15 Juta Dolar AS

17 April 2026

Perseroda PITS Klaim Proyek SPAM Kali Angke 2 Serap 1000 Tenaga Kerja

17 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.