Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Kasatpol PP Tangsel Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Oknum Pembeking

    17 April 2026 No Comments

    Kadispora Tangsel Mukroni Siap Matangkan Gedung dan Musrenbang Pemuda

    17 April 2026 No Comments

    Kepala BPKAD Tangsel Hadi Bidik Optimalisasi Aset untuk Dongkrak PAD

    17 April 2026 No Comments

    IMF-World Bank Nilai Indonesia Mampu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Abaikan Prinsip Fiskal

    17 April 2026 No Comments

    1.292 Kasus Campak Terdeteksi, Dinkes Tangsel Kejar Target Imunisasi 109 Ribu Anak

    17 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Hukum

Tak Kantongi Izin IPPKH, Lahan Tambang Perusahaan Milik China-Prancis Disita Kementerian ESDM

0
By Irfan Kurniawan on 18 September 2025 Hukum, Internasional, Nasional

TintaOtentik.Co – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyita lahan tambang milik perusahaan patungan antara China, Prancis, dan BUMN. Lahan seluas 148,25 hektar yang dikelola PT Weda Bay Nickel (WBN) ini disita karena tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Melansir dari halaman resminya, PT WBN merupakan perusahaan patungan antara perusahaan asal China yakni Tsingshan Holding Group dengan kepemilikan 51,3%, perusahaan asal Prancis yakni Eramet dengan kepemilikan 37,8%, dan BUMN PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan kepemilikan 10%.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae menyampaikan tambang yang berlokasi di Pulau Halmahera, Maluku Utara tersebut sejatinya sudah memiliki izin operasi, namun terdapat wilayah yang belum disertai dengan IPPKH.

“Mereka punya izin tambang, tapi mereka tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Hutan,” ujar Jeffri dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (16/9/2025).

Mengutip data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, PT WBN memiliki izin berupa Kontrak Karya (KK) dengan nomor izin 239.K/30/DJB/2019. Perusahaan tersebut mengelola luas total kawasan tambang mencapai 45.065 hektare. Artinya, lahan yang disita oleh pemerintah seluas 148,25 hektare itu hanya 0,33% dari total kawasan yang dikelola PT WBN.

Izin operasi PT WBN tercatat dari 30 Desember 2019 hingga 27 Februari 2048 dengan komoditas yang ditambang yakni bijih nikel.

Produksinya, PT WBN menargetkan produksi nikel untuk tahun 2025 ini mencapai 42 juta ton. Sebelumnya, CEO Eramet Indonesia Jerome Baudelet mengatakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di Weda Bay sebesar 32 juta ton. Namun, perusahaan mendapatkan tambahan RKAB produksi sebesar 10 juta ton untuk tahun ini.

Sehingga, saat ini RKAB perusahaan di Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) mencapai 42 juta ton.

“32 (juta ton), tapi baru-baru ini kami mendapat perpanjangan dari Kementerian ESDM sebesar 10 juta ton lagi. Jadi, produksi yang diharapkan untuk tahun ini seharusnya sekitar 42 juta (ton),” terangnya di Jakarta, Senin (25/8/2025).

Detailnya, sebanyak 30 juta ton diproduksi dari jenis nikel kadar tinggi atau saprolit, yang mana 27 juta ton diantaranya akan dikirimkan untuk fasilitas pemrosesan dan pemurnian (smelter) nikel jenis Nickel Pig Iron (NPI) di Indonesia, dan 3 juta ton untuk smelter milik Eramet.

Sedangkan sisanya, sebanyak 12 juta ton diproduksi dari jenis nikel kadar rendah atau limonit yang akan disuplai ke smelter jenis High Pressure Acid Leach (HPAL).

“Dan RKAB baru yang kami dapatkan adalah untuk limonit. Ini untuk memasok pabrik HPAL di Weda Bay,” tambahnya.

Perusahaan sendiri memperhitungkan cadangan yang tersedia untuk produksi nikel di IWIP mencapai 22 tahun. Dengan produksi yang ada saat ini, produksi nikel di IWIP bisa mencapai 60 juta ton per tahun.

“Tapi itu tergantung pemerintah apakah mereka mengizinkan kami memproduksi volume sebesar ini. Saat ini kami punya 42 juta (ton). Kalau bisa, katakanlah di tahun 2027, 2028, kami bisa dapat 60 juta. Itu akan membantu kami memasok industri HPAL,” tandasnya.

Laporan: Tim

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Menyita Lahan Tambang Perusahaan China-Prancis Kementerian ESDM Sita Lahan Tambang Perusahaan China-Prancis Lahan Tambang Milik Perusahaan Patungan Antara China Prancis dan BUMN Disita Lahan Tambang Perusahaan China-Prancis Disita PT Weda Bay Nickel Tak Miliki Izin IPPKH Tak Miliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleHadiri Program PNM, Andra Soni Berpesan Pelaku UMKM Jangan Tergoda Pinjol
Next Article Update Proyek MRT Tangsel, Pilar Pastikan Trase Lebak Bulus-Serpong Segera Dimatangkan
Irfan Kurniawan

Related Posts

Kasatpol PP Tangsel Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Oknum Pembeking

17 April 2026

Kadispora Tangsel Mukroni Siap Matangkan Gedung dan Musrenbang Pemuda

17 April 2026

Kepala BPKAD Tangsel Hadi Bidik Optimalisasi Aset untuk Dongkrak PAD

17 April 2026

IMF-World Bank Nilai Indonesia Mampu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Abaikan Prinsip Fiskal

17 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Politik

Kasatpol PP Tangsel Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Oknum Pembeking

By tintaotentik.co17 April 20260

TintaOtentik.Co – Pembenahan internal dan penegakan perda menjadi fokus utama oleh Kepala Satuan Polisi Pamong…

 

Kadispora Tangsel Mukroni Siap Matangkan Gedung dan Musrenbang Pemuda

17 April 2026

Kepala BPKAD Tangsel Hadi Bidik Optimalisasi Aset untuk Dongkrak PAD

17 April 2026

IMF-World Bank Nilai Indonesia Mampu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Abaikan Prinsip Fiskal

17 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.