TintaOtentik.Co – Kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan kini bukan lagi sekadar jabatan administratif tertinggi bagi ASN, melainkan telah bergeser menjadi episentrum polemik hukum dan politik yang krusial.
Keputusan dalam memperpanjang masa jabatan Bambang Noertjahjo mengundang gelombang kecurigaan publik akibat runtutan fakta administrasi yang dinilai tidak transparan serta sarat akan kontradiksi sejak awal prosesnya.
Untuk memahami bagaimana karut-marut ini terjadi, berikut adalah empat babak krusial yang merangkum polemik pengisian posisi “Panglima ASN” di Tangerang Selatan:
‘Sulap’ Tanggal di Balik Meja Birokrasi
Pemicu utama kegaduhan ini bermula ketika publik mengendus adanya ketidakpastian lini masa dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) pengukuhan kembali sang Sekda.
Kejanggalan tersebut terendus dari anomali informasi yang sangat kontras di lingkaran teras eksekutif:
- Kronologi 18 Mei 2026: Wali Kota Benyamin Davnie secara terbuka menyatakan kepada media bahwa SK perpanjangan jabatan Sekda baru masuk tahap finalisasi dan segera terbit.
- Kronologi 19 Mei 2026: Keterangan tersebut diperkuat oleh Kepala BKPSDM Wahyudi Leksono di hadapan Komisi I DPRD yang menyebut draf SK masih berada di Bagian Hukum untuk proses harmonisasi dan pembubuhan paraf koordinasi.
- Kronologi 20 Mei 2026: Kebohongan publik atau maladministrasi itu akhirnya tercium setelah dokumen otentik yang bocor ke permukaan menunjukkan bahwa SK Pengukuhan Nomor 800.1.3.3/Kep.123-Huk/2026 ternyata sudah ditandatangani secara resmi oleh Wali Kota sejak 8 Mei 2026.
Kondisi penutupan informasi ini kian pekat setelah Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, mengonfirmasi bahwa pengisian jabatan tertinggi ASN Tangsel ini memang sengaja digelar di balik pintu tertutup tanpa melalui mekanisme seleksi terbuka (open bidding).
Sikap tertutup dalam pengelolaan birokrasi ini memicu reaksi keras dari kalangan akademisi dan gerakan mahasiswa. Ketua DEMA UIN Jakarta, Achmad Hafizh, memandang polemik ini bukan lagi sekadar urusan berkas di atas meja, melainkan runtunya integritas tata kelola pemerintahan di mata masyarakat.
“Ketika proses pengisian jabatan publik dilakukan tanpa transparansi dan dipenuhi kontradiksi informasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas administratif, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Jangan sampai birokrasi dijalankan layaknya ruang tertutup yang hanya dipahami oleh segelintir elite,” tegas Achmad Hafizh.
Benturan Meritokrasi dan Aturan Teknis
Selain masalah rekayasa lini masa, kebijakan ini dinilai menjadi medan tempur interpretasi hukum yang menabrak batas regulasi nasional.
- Argumen Eksekutif: Pemkot Tangsel sejauh ini bersandar pada argumen Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh yang membenarkan perpanjangan jabatan melalui jalur evaluasi internal oleh tim khusus tanpa lelang terbuka, sebuah mekanisme yang diklaim lazim dalam pola karier ASN.
- Pelanggaran UU ASN: Namun, tameng teknis BKN tersebut dinilai cacat secara substansi oleh LBH Ansor Tangsel. Ketua LBH Ansor Tangsel, Suhendar, menegaskan langkah senyap ini jelas melanggar asas meritokrasi yang dilindungi oleh UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebuah sistem yang mewajibkan pengisian jabatan berdasarkan kompetensi, rekam jejak, dan kelayakan secara kompetitif, bukan atas dasar faktor eksklusif atau kedekatan tertentu. Kritik Fungsi ‘Penjaga Gawang’ Birokrasi
Dampak buruk dari bertahannya status quo ini juga memantik kritik tajam dari budayawan dan pengamat kebijakan, Uten Sutendy. Ia melayangkan catatan kritis mengenai efektivitas kepemimpinan di tingkat birokrasi:
- Tuntutan Figur Dinamis: Uten menganalogikan peran Sekda Tangsel saat ini jangan hanya pasif seperti “Penjaga Gawang” yang defensif dan sekadar menjalankan rutinitas birokrasi normatif.
- Urgensi Regenerasi: Menurut Uten, kota sekunder yang berkembang pesat seperti Tangsel sangat membutuhkan figur yang open-minded serta berani menyodorkan terobosan kreatif untuk mengisi kekosongan gagasan kepala daerah, sekaligus membuka ruang regenerasi agar ekosistem birokrasi tidak jalan di tempat karena terlalu lama berada di zona nyaman.
Buntut dari pengondisian jabatan ini kini resmi menggelinding ke ranah hukum dan parlemen melalui dua instrumen serius yang tengah dimainkan oleh publik dan legislatif:
- Gugatan PTUN: Di jalur hukum, LBH Ansor telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna menguji keabsahan standing hukum SK Wali Kota terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), terutama terkait asas kepastian hukum.
- Hak Angket DPRD: Sementara di saat yang sama di ranah legislatif, internal DPRD Kota Tangerang Selatan mulai menggalang kekuatan politik untuk menggulirkan Hak Angket, sebuah hak penyelidikan tertinggi dewan untuk membongkar dugaan pelanggaran undang-undang secara sengaja oleh pihak eksekutif demi mempertahankan jabatan tertentu.
Laporan: irfn
