Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Masa Jabatan DPRD 2024-2029 Digugat ke MK, Didorong Diperpanjang Sampai 2031

    13 October 2026 No Comments

    OTT di BNPB, KPK: Pihak yang Diamankan Berstatus Terperiksa

    13 October 2026 No Comments

    Tersebar 54 Kelurahan, Pilar Saga Pastikan Pelayanan Posbakum Tangsel Gratis

    13 October 2026 No Comments

    Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027: Bapemperda Tangsel Ungkap Tiga Usulan Pemkot Ditarik

    13 October 2026 No Comments

    Gedung Abaikan Proteksi Kebakaran, Damkar Tangsel Usulkan Sanksi Pidana

    13 October 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Warga Teluk Bayur Bangkit: Tanah Leluhur Bukan Milik Perusahaan!

Warga Teluk Bayur Bangkit: Tanah Leluhur Bukan Milik Perusahaan!

0
By Sulis on 21 October 2025 Hukum, Regional, Sosial Budaya

TintaOtentik.Co – Suara perlawanan masyarakat Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, kembali menggema. Mereka menegaskan tanah yang kini digarap perusahaan sawit bukan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU), melainkan lahan milik warga yang memiliki alas hak sah dan bukti penguasaan turun-temurun.

Kepala Desa Teluk Bayur, Suarmin Boyo, memastikan bahwa masyarakat di desanya memiliki dasar hukum kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT), Girik, serta bukti penguasaan fisik yang nyata di lapangan.

“Di atas tanah itu ada makam leluhur, situs budaya, dan lahan pertanian warga yang sudah dikelola puluhan tahun. Itu bukan tanah perusahaan,” tegas Suarmin, Selasa, kepada TintaOtentik.Co, (21/10/2025).

Keterangan serupa disampaikan oleh warga sekaligus tokoh masyarakat, Deri Diarsa Sundara, yang menjadi salah satu pihak yang kini menghadapi laporan polisi dari perusahaan. Ia menolak keras tuduhan bahwa warga telah melakukan pendudukan atau pencurian hasil kebun.

“Kami tidak menyerobot, kami menempati tanah kami sendiri. Pendudukan dilakukan secara damai dan tertib, tanpa kekerasan, tanpa tindakan pidana seperti yang dituduhkan,” ujarnya lantang.

“Kami masyarakat beradab, menjunjung norma dan menjaga moral. Yang tidak beradab adalah mereka yang merasa benar padahal telah salah dan menyerobot tanah rakyat.” paparnya.

Pendampingan hukum terhadap masyarakat Teluk Bayur dilakukan oleh Yudi Rijali Muslim, S.H., M.H., dari Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN). Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh perusahaan dengan melaporkan warga ke polisi menunjukkan upaya membungkam perjuangan rakyat kecil.

“Masyarakat hanya mempertahankan hak konstitusional mereka atas tanah yang bukan bagian dari HGU. Tindakan kriminalisasi terhadap warga adalah bentuk penyimpangan penegakan hukum,” tegas Yudi.

ARUN menilai, permasalahan agraria di Desa Teluk Bayur adalah cermin ketimpangan struktural antara masyarakat dan korporasi. Karena itu, pihaknya telah mengajukan laporan ke Propam Mabes Polri untuk menindak dugaan keterlibatan oknum aparat yang berpihak kepada perusahaan.

“Keadilan tidak boleh hanya berpihak pada mereka yang punya izin dan modal. Negara wajib melindungi rakyat yang punya sejarah dan bukti penguasaan sah atas tanahnya,” tegas Yudi.

“Bagi warga Teluk Bayur, perjuangan ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan pertarungan untuk mempertahankan martabat, moral, dan hak hidup di tanah leluhur sendiri. Mereka mungkin sederhana, tapi tekad mereka jelas tanah ini bukan untuk dijual, bukan untuk direbut, tapi untuk diwariskan,” pungkas Yudi.

Laporan: Tim

Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Arun Hak Atas Tanah Luhur Kalimantan Barat Ketapang Masyarakat Ketapang TintaOtentik.Co Warga Teluk Bayur Bangkit
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleJalan Diperbaiki, Warga Sekitar Pasar Bukit Pamulang: Alhamdulillah Tak Ada Lubang Lagi
Next Article Rayakan HUT Banten Hingga Kebudayaan Nasional, SMKN 4 Tangsel Gelar Oktofest 2025
Sulis

Related Posts

Masa Jabatan DPRD 2024-2029 Digugat ke MK, Didorong Diperpanjang Sampai 2031

13 October 2026

OTT di BNPB, KPK: Pihak yang Diamankan Berstatus Terperiksa

13 October 2026

Tersebar 54 Kelurahan, Pilar Saga Pastikan Pelayanan Posbakum Tangsel Gratis

13 October 2026

Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027: Bapemperda Tangsel Ungkap Tiga Usulan Pemkot Ditarik

13 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Masa Jabatan DPRD 2024-2029 Digugat ke MK, Didorong Diperpanjang Sampai 2031

By tintaotentik.co13 October 20260

TintaOtentik.Co – Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, M. Khairu Mamnun, Muhammad Zulfan Raghibie, M. Khairu…

OTT di BNPB, KPK: Pihak yang Diamankan Berstatus Terperiksa

13 October 2026

Tersebar 54 Kelurahan, Pilar Saga Pastikan Pelayanan Posbakum Tangsel Gratis

13 October 2026

Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027: Bapemperda Tangsel Ungkap Tiga Usulan Pemkot Ditarik

13 October 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.