TintaOtentik.Co – Tepat 26 tahun berdiri sebagai provinsi mandiri pascamekar dari Jawa Barat pada tahun 2000, Provinsi Banten dinilai masih terbelenggu oleh serangkaian persoalan struktural mendasar.
Menanggapi kondisi tersebut, Aliansi Masyarakat Sipil Banten melayangkan kritik tajam dan menyampaikan Memorandum Rakyat Banten yang menuntut reformasi total tata kelola pemerintahan.
Gerakan sipil ini menggarisbawahi rapuhnya tatanan hidup dasar warga, mulai dari melebarnya ketimpangan akses pendidikan, minimnya mutu layanan kesehatan, tingginya angka pengangguran terbuka di kawasan industri, konflik agraria yang tak kunjung usai, hingga buruknya aksesibilitas transportasi publik dan maraknya isu intoleransi beragama.
Soroti Kontradiksi Industri dan Pengangguran
Dalam riset dan catatan lapangannya, Aliansi Masyarakat Sipil memaparkan sejumlah data krusial yang menggambarkan ketimpangan di Banten: Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) berada di angka 7,52%, Nilai Tukar Petani (NTP) di angka 103,4, serta alokasi APBD untuk sektor transportasi publik yang masih minim di bawah 2%.
Guna mengurai benang kusut tersebut, aliansi rakyat mengajukan enam poin tuntutan desakan bagi Pemprov Banten serta Pemkab/Pemkot se-Banten:
- Sektor Pendidikan: Mendesak realisasi Sistem Pendidikan Gratis/Subsidi (SPSS) tanpa diskriminasi wilayah atau status sosial, serta peningkatan mutu fasilitas dan kesejahteraan Tenaga Pendidik (Tendik).
- Sektor Kesehatan: Menguatkan ketersediaan obat dan fasilitas di RSUD rujukan, serta menindak tegas penolakan atau diskriminasi terhadap pasien BPJS Kesehatan.
- Ketenagakerjaan: Menuntut sinkronisasi LPK dengan kebutuhan industri, prioritas rekrutmen tenaga kerja lokal Banten, transparansi data Tenaga Kerja Asing (TKA), pemberantasan pungutan liar (pungli) rekrutmen, serta pengawasan ketat terhadap sistem outsourcing.
- Agraria & Lingkungan: Menuntut pengusutan tuntas mafia tanah, penhentian alih fungsi lahan produktif, transparansi data HGU/HGB, kepastian hukum bagi petani, serta penindakan tegas terhadap tambang dan Galian C ilegal.
- Transportasi Publik: Meminta alokasi anggaran transportasi minimal 5% dari APBD dan pemerataan moda transportasi murah serta inklusif (TransBanten) hingga ke pelosok selatan.
- Keberagaman & Toleransi: Menjamin kemudahan perizinan rumah ibadah sesuai Pasal 28E UUD 1945 serta menindak tegas segala bentuk aksi intoleransi.
Melalui dokumen resmi tersebut, Aliansi Masyarakat Sipil Banten menyampaikan pesan terbuka dan peringatan keras kepada seluruh jajaran pemerintah daerah di Tanah Rencong/Banten.
“Memasuki usia ke-26 tahun, Provinsi Banten tidak boleh lagi dikelola dengan cara-cara penanganan biasa yang mengabaikan hak-hak dasar dan kesejahteraan rakyat,” terang Aliansi Masyarakat Sipil Banten.
“Enam poin tuntutan ini merupakan cerminan keprihatinan mendalam sekaligus panggilan aksi bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan tindakan nyata demi keadilan, kesejahteraan, dan masa depan Banten yang lebih bermartabat,” tegas Aliansi Masyarakat Sipil Banten dalam pernyataan sikap bersamanya.
Laporan: wan
