TintaOtentik.co – Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta, mengungkapkan keprihatinannya atas rendahnya pemahaman pejabat pengadaan terkait mekanisme E-Katalog.
Hal ini disampaikannya saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/4/2026), Setya menyoroti fenomena salah kaprah di lingkungan Kementerian dan Lembaga (K/L).
Banyak pejabat yang menganggap harga di E-Katalog sudah “final” dan tidak perlu dinegosiasikan kembali karena merasa telah dijamin oleh LKPP.
“Kemarin saya agak prihatin, waktu saya ngajar di Kejaksaan, di BPK, di K/L itu ada pemahaman enggak perlu bikin itu (referensi harga). Bahkan ada pemahaman yang katalog tuh enggak perlu nego karena harganya sudah dijamin LKPP, katanya gitu,” ujar Setya di hadapan majelis hakim.
E-Katalog Adalah Harga Maksimum, Bukan Harga Pasti
Setya menegaskan bahwa berdasarkan regulasi LKPP, setiap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Kelompok Pemilihan (Pokmil) memikul kewajiban hukum untuk melakukan negosiasi harga. Ia meluruskan bahwa angka yang tertera di platform tersebut hanyalah batas atas.
“Harga katalog tuh harga maksimum. Pokmil sama pejabat pengadaan sama PPK wajib negosiasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Setya menjelaskan bahwa harga di E-Katalog umumnya adalah harga dari pengecer (reseller), bukan produsen langsung.
Oleh karena itu, jika pemerintah melakukan pembelian dalam jumlah besar (grosir), maka harga seharusnya jauh lebih rendah dibanding harga satuan.
“Karena yang tayang di katalog tuh harga reseller, harga retail, pak. Retail tuh beli satuan gitu. Kalau anda beli banyak ya mestinya nego harga banyak dong. Beli satu sama beli seratus ya beda dong harganya,” imbuh Setya.
Dugaan Monopoli Google dan Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Kasus pengadaan Chromebook ini mencuat setelah adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya: Ibrahim Arief (Eks Konsultan IT), Mulyatsyah (Eks Direktur SMP), dan Sri Wahyuningsih (Eks Direktur SD).
Nadiem didakwa telah mengarahkan kajian pengadaan sedemikian rupa agar hanya merujuk pada satu produk tertentu, yakni perangkat berbasis Chrome milik Google.
Tindakan ini dinilai membuat Google menguasai ekosistem TIK di Indonesia secara tidak sah.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut total kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Nadiem sendiri disebut memperkaya diri senilai Rp 809 miliar, yang dikaitkan dengan investasi Google ke PT AKAB (Gojek).
Sementara itu, terdakwa Mulyatsyah diduga menerima gratifikasi sebesar 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
