Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Erupsi Gunung Anak Krakatau, Dinkes Tangsel Keluarkan 10 Imbauan untuk Masyarakat

    6 September 2026 No Comments

    Pengusutan Anggaran DPRD Lampura: Diduga Aliran Uang Masuk ke Pimpinan Dewan

    6 September 2026 No Comments

    Anggaran MBG Dipangkas dari Rp330 Triliun ke Rp240 Triliun, Berpotensi Bisa Ditekan Lagi

    4 September 2026 No Comments

    Gandeng Lintas Instansi, ATR/BPN Tangsel Berharap Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Dapat Selesaikan Persoalan Administrasi

    4 September 2026 No Comments

    Pendapatan Kelas Menengah Terus Tergerus, Menkeu Purbaya Beberkan Pemicunya

    4 September 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Regional»Dari Tahun 2020 Hingga Sekarang, Korban Pembebasan Lahan Belum Dapat Ganti Rugi

Dari Tahun 2020 Hingga Sekarang, Korban Pembebasan Lahan Belum Dapat Ganti Rugi

0
By Irfan Kurniawan on 23 May 2024 Regional

TintaOtentik.co – Korban pembebasan lahan di Panunggangan Barat Kota Tangerang meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang jujur, terkait anggaran pembebasan lahan warga tersebut.

Kuasa Hukum warga yang menjadi korban pembebasan lahan di Panunggangan Barat, Antoni menceritakan kasus yang berlangsung sejak 2020 silam itu, hingga kini belum juga mendapatkan respon mengenai ganti rugi lahan, yang warga manfaatkan sejak lama berdasarkan Girik dan Surat Keterangan dari Kelurahan.

“Jadi tanah ini dari tahun 2020, di mana menurut Surat Wali Kota kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), itu (lahan warga) sudah dibebaskan, tapi sampai saat ini warga itu tidak menerima ganti rugi,” papar Antoni, ditulis Jumat, (24/5/2024).

Meski Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) belasan triliun (akumulasi 2020 hingga 2024), namun kasus itu terus bergulir, bahkan warga tampak berunjuk rasa di depan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot).

“Kami terus berusaha untuk mengundang semua warga, ada tokoh masyarakat segala macam di kelurahan untuk melakukan verifikasi, tetapi setelah verifikasi kita tidak pernah terima berita acaranya,” jelas Antoni.

Antoni menyampaikan, luas total keseluruhan yang semestinya mendapatkan ganti rugi, lebih dari 10.000 meter persegi. Terdiri dari 10 kepala keluarga (KK), di lahan tersebut.

“Luas masing-masing itu ada yang 800 meter persegi, ada yang 1000 meter. Total dari tanah warga secara keseluruhan itu kurang lebih 10.000 meter persegi. KK yang saat ini hadir (berunjuk rasa) saat ini 6 KK, tapi total keseluruhan 10 KK yang terdampak,” ungkap Antoni.

Dalam tuntutannya, warga yang menjadi korban pembebasan lahan Panunggangan Barat itu membeberkan lima permintaan.

Tuntutan warga antara lain, meminta agar Pemkot Tangerang membayar hak ganti rugi atas nama Sapri (Saenan), Sarbini (Djamiah Bin Mainah), Jamhara (Sari’ih), Enung (Samin Bin Pengki).

Menolak persyaratan pembayaran ganti rugi, yang tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2023, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2021, Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN nomor 19 tahun 2021.

Menuntut transparansi penggunaan dana APBD tahun 2020 untuk pembebasan lahan warga Panunggangan Barat. Menuntut Kejaksaan Negeri mengusut dugaan korupsi APBD tahun 2020, dan Surat Keputusan (SK) Wali Kota nomor 601/2490-PUPR/2020.

Terakhir, warga menuntut agar Penjabat (Pj) Wali Kota mencopot Kepala Dinas PUPR dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Kota Tangerang Pembebasan lahan Pembebasan lahan tangerang Pembebasan lahan tangerang 2020 Penggusuran Penggusuran Tangerang Tangerang
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticlePemkot Tangsel Sambut Baik Penelitian Program Makan Siang dari Mahasiswa TPT-M
Next Article Dialog Terbuka, TPT-M: Program Makan Siang Dapat Tumbuhkan Sumber Daya Hulu ke Hilir
Irfan Kurniawan

Related Posts

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Dinkes Tangsel Keluarkan 10 Imbauan untuk Masyarakat

6 September 2026

Pengusutan Anggaran DPRD Lampura: Diduga Aliran Uang Masuk ke Pimpinan Dewan

6 September 2026

Gandeng Lintas Instansi, ATR/BPN Tangsel Berharap Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Dapat Selesaikan Persoalan Administrasi

4 September 2026

APBD-P Tangsel 2026 Ditambah Rp313 Miliar, Katanya Bakal Diprioritaskan Kebutuhan Masyarakat

3 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Dinkes Tangsel Keluarkan 10 Imbauan untuk Masyarakat

By tintaotentik.co6 September 20260

TintaOtentik.Co – Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi paparan…

 

Pengusutan Anggaran DPRD Lampura: Diduga Aliran Uang Masuk ke Pimpinan Dewan

6 September 2026

Anggaran MBG Dipangkas dari Rp330 Triliun ke Rp240 Triliun, Berpotensi Bisa Ditekan Lagi

4 September 2026

Gandeng Lintas Instansi, ATR/BPN Tangsel Berharap Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Dapat Selesaikan Persoalan Administrasi

4 September 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.