Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Diduga Tipu Warga Rp1 Miliar, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polres Tangsel

    3 June 2026 No Comments

    Eks Kepala BGN Dadan Hindayana CS Dijemput Kejagung, Dugaan Jual Beli SPPG

    3 June 2026 No Comments

    Kepala BGN Diganti, Waka DPRD Banten Yudi Budi Wibowo: Semoga Pelayanan Pemenuhan Gizi Lebih Optimal

    3 June 2026 No Comments

    Pemerintah Bakal Tanggung Seragam SD-SMP Negeri, Dindikbud Tangsel: Khusus Batik dan Olahraga

    3 June 2026 No Comments

    Era Dadan Hindayana MBG Kerap Masalah, Nanik Sudaryati Deyang Resmi Nahkodai BGN

    2 June 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Regional

Dari Tahun 2020 Hingga Sekarang, Korban Pembebasan Lahan Belum Dapat Ganti Rugi

0
By Irfan Kurniawan on 23 May 2024 Regional

TintaOtentik.co – Korban pembebasan lahan di Panunggangan Barat Kota Tangerang meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang jujur, terkait anggaran pembebasan lahan warga tersebut.

Kuasa Hukum warga yang menjadi korban pembebasan lahan di Panunggangan Barat, Antoni menceritakan kasus yang berlangsung sejak 2020 silam itu, hingga kini belum juga mendapatkan respon mengenai ganti rugi lahan, yang warga manfaatkan sejak lama berdasarkan Girik dan Surat Keterangan dari Kelurahan.

“Jadi tanah ini dari tahun 2020, di mana menurut Surat Wali Kota kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), itu (lahan warga) sudah dibebaskan, tapi sampai saat ini warga itu tidak menerima ganti rugi,” papar Antoni, ditulis Jumat, (24/5/2024).

Meski Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) belasan triliun (akumulasi 2020 hingga 2024), namun kasus itu terus bergulir, bahkan warga tampak berunjuk rasa di depan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot).

“Kami terus berusaha untuk mengundang semua warga, ada tokoh masyarakat segala macam di kelurahan untuk melakukan verifikasi, tetapi setelah verifikasi kita tidak pernah terima berita acaranya,” jelas Antoni.

Antoni menyampaikan, luas total keseluruhan yang semestinya mendapatkan ganti rugi, lebih dari 10.000 meter persegi. Terdiri dari 10 kepala keluarga (KK), di lahan tersebut.

“Luas masing-masing itu ada yang 800 meter persegi, ada yang 1000 meter. Total dari tanah warga secara keseluruhan itu kurang lebih 10.000 meter persegi. KK yang saat ini hadir (berunjuk rasa) saat ini 6 KK, tapi total keseluruhan 10 KK yang terdampak,” ungkap Antoni.

Dalam tuntutannya, warga yang menjadi korban pembebasan lahan Panunggangan Barat itu membeberkan lima permintaan.

Tuntutan warga antara lain, meminta agar Pemkot Tangerang membayar hak ganti rugi atas nama Sapri (Saenan), Sarbini (Djamiah Bin Mainah), Jamhara (Sari’ih), Enung (Samin Bin Pengki).

Menolak persyaratan pembayaran ganti rugi, yang tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2023, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2021, Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN nomor 19 tahun 2021.

Menuntut transparansi penggunaan dana APBD tahun 2020 untuk pembebasan lahan warga Panunggangan Barat. Menuntut Kejaksaan Negeri mengusut dugaan korupsi APBD tahun 2020, dan Surat Keputusan (SK) Wali Kota nomor 601/2490-PUPR/2020.

Terakhir, warga menuntut agar Penjabat (Pj) Wali Kota mencopot Kepala Dinas PUPR dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Kota Tangerang Pembebasan lahan Pembebasan lahan tangerang Pembebasan lahan tangerang 2020 Penggusuran Penggusuran Tangerang Tangerang
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticlePemkot Tangsel Sambut Baik Penelitian Program Makan Siang dari Mahasiswa TPT-M
Next Article Dialog Terbuka, TPT-M: Program Makan Siang Dapat Tumbuhkan Sumber Daya Hulu ke Hilir
Irfan Kurniawan

Related Posts

Kepala BGN Diganti, Waka DPRD Banten Yudi Budi Wibowo: Semoga Pelayanan Pemenuhan Gizi Lebih Optimal

3 June 2026

Pemerintah Bakal Tanggung Seragam SD-SMP Negeri, Dindikbud Tangsel: Khusus Batik dan Olahraga

3 June 2026

DCKTR Tangsel Proyeksikan Kantor Lurah Pondok Ranji Jadi Episentrum Interaksi Sosial

2 June 2026

DEMA UIN Jakarta Sebut Ada Tabir Gelap di Balik Polemik Sekda Tangsel

31 May 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Diduga Tipu Warga Rp1 Miliar, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polres Tangsel

By tintaotentik.co3 June 20260

TintaOtentik.Co – Seorang pengacara berinisial ARN dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penipuan terhadap…

 

 

 

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana CS Dijemput Kejagung, Dugaan Jual Beli SPPG

3 June 2026

Kepala BGN Diganti, Waka DPRD Banten Yudi Budi Wibowo: Semoga Pelayanan Pemenuhan Gizi Lebih Optimal

3 June 2026

Pemerintah Bakal Tanggung Seragam SD-SMP Negeri, Dindikbud Tangsel: Khusus Batik dan Olahraga

3 June 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.