TintaOtentik.Co – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memutuskan untuk menahan pencairan dana hibah tahap berikutnya bagi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil guna memastikan seluruh laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari penggunaan anggaran tahap pertama diselesaikan secara tertib administrasi.
Menurut Pilar, langkah tersebut merupakan hasil koordinasi antara Pemkot Tangsel bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Saat ini, tambahnya, pencairan alokasi anggaran lanjutan ditangguhkan sampai seluruh dokumen laporan pertanggungjawaban dinyatakan lengkap dan sesuai aturan.
“Nah, ini Rp12 miliar lagi kita masih tahan sampai peng-SPJ-an ini selesai gitu kan,” kata Pilar di Puspemkot, Selasa (1/9/2026).
Pilar menuturkan, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) bersama Pengurus KONI Tangsel dijadwalkan segera mengumpulkan seluruh pimpinan cabang olahraga (cabor) pada pekan ini.

Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian berkas administrasi agar tahapan pencairan berikutnya dapat segera diproses.
Pilar melanjutkan, evaluasi pertanggungjawaban anggaran ini tidak hanya fokus pada kesesuaian berkas administratif di atas kertas, tetapi juga pemeriksaan faktual di lapangan.
Pilar memastikan, Pemkot Tangsel menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, termasuk kesesuaian penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan Standar Satuan Harga (SSH) untuk alokasi dana Porprov maupun biaya operasional lainnya.
“Jadi, bukan hanya saja pertanggungjawaban secara tertulis, tapi apakah itu sesuai atau tidak dengan aturan yang berlaku,” ujar Pilar.
Selain penataan administrasi laporan, perhatian Aparat Penegak Hukum (APH) juga tertuju pada alokasi penggunaan anggaran operasional, salah satunya terkait fasilitas penyewaan tiga unit kendaraan Pajero bagi pimpinan KONI Tangsel.
Pilar menegaskan, penggunaan anggaran untuk sewa kendaraan operasional tersebut wajib diuji kembali guna memastikan ketepatan penggunaannya berdasarkan batas Standar Satuan Harga (SSH) yang berlaku di pemerintahan daerah.
Ia menilai, jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian nilai anggaran, pihak pengelola hibah diwajibkan untuk mengembalikan kelebihan dana tersebut ke kas daerah.
“Kalau misalkan ternyata ada ketidaksesuaian, ya harus ada pengembalian itu saran dari APH gitu,” jelasnya.
Meski pemeriksaan administrasi dan operasional dilakukan secara menyeluruh, Pemkot Tangsel memastikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya bukti atau indikasi tindakan penyelewengan anggaran.
Pilar menyebutkan bahwa kendala yang terjadi saat ini murni disebabkan oleh kekeliruan prosedur administratif terkait yang sedang dalam proses perbaikan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ia meyakini tidak ada niat sengaja dari jajaran dinas maupun pengurus untuk melanggar hukum dalam pengelolaan hibah tersebut.
“Sejauh ini sih tidak ada, hanya administrasi saja,” tutupnya.
Laporan: irfan
