Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Gelar FGD, Yayasan Syarif Hidayatullah Nyatakan Kepemilikan Lahan TKIP-SDIP Pamulang

    8 September 2026 No Comments

    HIMAPOLINDO Gelar Rakernas 2026 di UMJ, Dorong Ekonomi Kerakyatan Sesuai Pasal 33 UUD 1945

    8 September 2026 No Comments

    Belanja Barang dan Jasa Naik Rp159 Miliar, Fraksi PDIP Tangsel Pertanyakan Siapa Penerima Manfaatnya!

    8 September 2026 No Comments

    Serap Aspirasi JKN, Dewas BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Harus Setara Tanpa Diskriminasi

    8 September 2026 No Comments

    Dana Bencana Disiapkan Rp1 Triliun, Menkeu: Ada Permintaan, Bisa Ditambah

    8 September 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Olahraga»Diduga Ada Kekeliruan Administrasi, Anggaran Operasional KONI Tangsel Disorot Aparat Penegak Hukum?
Diduga Laporan Cacat Administrasi, Anggaran Operasional KONI Tangsel Disorot Aparat Penegak Hukum? (FOTO: Dok/Istimewa)

Diduga Ada Kekeliruan Administrasi, Anggaran Operasional KONI Tangsel Disorot Aparat Penegak Hukum?

0
By tintaotentik.co on 1 September 2026 Olahraga, Politik, Regional

TintaOtentik.Co – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memutuskan untuk menahan pencairan dana hibah tahap berikutnya bagi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil guna memastikan seluruh laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari penggunaan anggaran tahap pertama diselesaikan secara tertib administrasi.

Menurut Pilar, langkah tersebut merupakan hasil koordinasi antara Pemkot Tangsel bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Saat ini, tambahnya, pencairan alokasi anggaran lanjutan ditangguhkan sampai seluruh dokumen laporan pertanggungjawaban dinyatakan lengkap dan sesuai aturan.

“Nah, ini Rp12 miliar lagi kita masih tahan sampai peng-SPJ-an ini selesai gitu kan,” kata Pilar di Puspemkot, Selasa (1/9/2026).

Pilar menuturkan, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) bersama Pengurus KONI Tangsel dijadwalkan segera mengumpulkan seluruh pimpinan cabang olahraga (cabor) pada pekan ini.

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan (FOTO: Dok/Tintaotentik.co)

Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian berkas administrasi agar tahapan pencairan berikutnya dapat segera diproses.

Pilar melanjutkan, evaluasi pertanggungjawaban anggaran ini tidak hanya fokus pada kesesuaian berkas administratif di atas kertas, tetapi juga pemeriksaan faktual di lapangan.

Pilar memastikan, Pemkot Tangsel menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, termasuk kesesuaian penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan Standar Satuan Harga (SSH) untuk alokasi dana Porprov maupun biaya operasional lainnya.

“Jadi, bukan hanya saja pertanggungjawaban secara tertulis, tapi apakah itu sesuai atau tidak dengan aturan yang berlaku,” ujar Pilar.

Selain penataan administrasi laporan, perhatian Aparat Penegak Hukum (APH) juga tertuju pada alokasi penggunaan anggaran operasional, salah satunya terkait fasilitas penyewaan tiga unit kendaraan Pajero bagi pimpinan KONI Tangsel.

Pilar menegaskan, penggunaan anggaran untuk sewa kendaraan operasional tersebut wajib diuji kembali guna memastikan ketepatan penggunaannya berdasarkan batas Standar Satuan Harga (SSH) yang berlaku di pemerintahan daerah.

Ia menilai, jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian nilai anggaran, pihak pengelola hibah diwajibkan untuk mengembalikan kelebihan dana tersebut ke kas daerah.

“Kalau misalkan ternyata ada ketidaksesuaian, ya harus ada pengembalian itu saran dari APH gitu,” jelasnya.

Meski pemeriksaan administrasi dan operasional dilakukan secara menyeluruh, Pemkot Tangsel memastikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya bukti atau indikasi tindakan penyelewengan anggaran.

Pilar menyebutkan bahwa kendala yang terjadi saat ini murni disebabkan oleh kekeliruan prosedur administratif terkait yang sedang dalam proses perbaikan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ia meyakini tidak ada niat sengaja dari jajaran dinas maupun pengurus untuk melanggar hukum dalam pengelolaan hibah tersebut.

“Sejauh ini sih tidak ada, hanya administrasi saja,” tutupnya.

Laporan: irfan

Anggaran KONI Tangsel Anggaran Operasional KONI Tangsel Disorot Aparat Penegak Hukum Anggran KONI Tangsel Disorot Hibah KONI Tangsel Hibah KONI Tangsel Disorot Kejari Tangsel Pilar Saga Ichsan Porprov Tangsel TintaOtentik TintaOtentik.Co Wakil Wali Kota Tangsel
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleBegini Tata Cara Pengajuan Bedah Rumah di Kota Tangsel
Next Article Mentan Bongkar Modus Produsen Beras Fortifikasi Zonk, Diduga Kuras Uang Rakyat Rp89 T
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

Gelar FGD, Yayasan Syarif Hidayatullah Nyatakan Kepemilikan Lahan TKIP-SDIP Pamulang

8 September 2026

HIMAPOLINDO Gelar Rakernas 2026 di UMJ, Dorong Ekonomi Kerakyatan Sesuai Pasal 33 UUD 1945

8 September 2026

Belanja Barang dan Jasa Naik Rp159 Miliar, Fraksi PDIP Tangsel Pertanyakan Siapa Penerima Manfaatnya!

8 September 2026

Serap Aspirasi JKN, Dewas BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Harus Setara Tanpa Diskriminasi

8 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

Gelar FGD, Yayasan Syarif Hidayatullah Nyatakan Kepemilikan Lahan TKIP-SDIP Pamulang

By tintaotentik.co8 September 20260

TintaOtentik.Co – Pengurus Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) membeberkan bukti legalitas atas klaim tanah dan bangunan…

 

HIMAPOLINDO Gelar Rakernas 2026 di UMJ, Dorong Ekonomi Kerakyatan Sesuai Pasal 33 UUD 1945

8 September 2026

Belanja Barang dan Jasa Naik Rp159 Miliar, Fraksi PDIP Tangsel Pertanyakan Siapa Penerima Manfaatnya!

8 September 2026

Serap Aspirasi JKN, Dewas BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Harus Setara Tanpa Diskriminasi

8 September 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.