Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    75 Persen Kebakaran Diakibatkan Arus Pendek, Damkar Tangsel Berikan 10 Apar ke Warga Parigi

    14 July 2026 No Comments

    Alarm Kerapuhan Tata Kelola PBNU: Pakar Peringatkan Potensi Infiltrasi Kepentingan Asing

    14 July 2026 No Comments

    Modus Bansos Palsu, Ratusan Petani Jember Tiba-Tiba Ditagih Utang Bank Rp41,4 Miliar!

    14 July 2026 No Comments

    Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diserahkan ke Kejagung, KPK Minta Publik Ikut Mengawal

    14 July 2026 No Comments

    DPR Tepis Isu Tolak RUU Perampasan Aset: Wong Udah 20 Kali Rapat

    14 July 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Ekonomi»Dukung Rakyat Beli Rumah, Pemerintah Hapus BPHTB dan PBG, Apa Itu?

Dukung Rakyat Beli Rumah, Pemerintah Hapus BPHTB dan PBG, Apa Itu?

0
By Sulis on 2 December 2024 Ekonomi, Gaya Hidup, Nasional

TintaOtentik.co – Pemerintah resmi menghapuskan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk mendukung program tiga juta rumah per tahun. 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan dengan kebijakan itu harga rumah diprediksi bisa turun sampai dengan Rp 10,57 juta.

Nilai itu didapatkan dari perhitungan kasar yang dilakukanya. Tito mencontohkan perhitungan rumah untuk tipe 36 m², penghapusan BPHTB akan menurunkan biaya rumah sebesar Rp 6,25 juta. Kemudian ditambah dengan penghpusan PBG biaya rumah juga akan turun kembali sebesar Rp 4,32 juta.

Lalu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan penurunan harga rumah tapak dan rumah susun ini secara langsung akan menguntungkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).  

Penghapusan BPHTB dan PBG dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo pada, Senin (25/11). 

Nantinya SKB tersebut akan diteruskan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Keberadaan aturan itu juga secara langsung akan menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena BPHTB dan PBG merupakan retribusi yang masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD). 

Apa itu BPHTB dan PBG?

BPHTB atau Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan adalah pajak yang harus dibayar masyarakat saat membeli rumah dan bangunan.

Sedangkan PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung sendiri sesuai namanya adalah biaya izin persetujuan bangunan gedung.

Berapa sih besar biayanya sehingga dapat membantu rakyat membeli rumah?

BPHTB

Sesuai Pasal 88 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaranya paling tinggi 5 persen dari harga jual dikurangi nilai perolehan objek pajak tak kena pajak (NPOPTKP).

Contoh:

Luas tanah dan bangunan: 100 meter

Harga pembelian: Rp100 juta

Nilai Jual Objek Pajak Tak Kena Pajak (NJOPTK) di Jakarta: Rp60 juta

Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP): Rp100 juta (Harga pembelian)- Rp60 juta (NJOPTKP)= Rp40 juta

Besaran BPHTB: 5 persen x NPOP 

: 5 persen x Rp40 juta 

: Rp 2 juta

PBG

Biaya PBG untuk membangun rumah bisa bervariasi, tergantung sejumlah faktor seperti luas bangunan, biaya administrasi, pengukuran dan pemetaan, konsultasi hingga retribusi daerah yang berkisar Rp1 juta-Rp5 juta.

Lalu syarat untuk mendapatkan penghapusan BPHTB?

-Aturan berlaku untuk pembelian rumah luas 36 meter untuk rumah umum

– Untuk rumah susun, aturan berlaku bagi hunian berluas 48 meter

– Aturan hanya berlaku bagi masyarakat yang

berpenghasilan maksimal Rp7 juta bagi yang single, Rp8 juta bagi yang sudah menikah (Jawa, Sumatera, Kalimantan,

Sulawesi, NTT, NTB, Maluku, Bali)

– Untuk masyarakat Papua, aturan berlaku bagi masyarakat berpenghasilan Rp7,5 juta bagi yang single, Rp10 juta bagi yang menikah

BPHTB pajak rumah pbg
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleHadiri Gala Bvlgari di Bangkok, Luna Maya dan Lisa Blackpink Tampil Mempesona
Next Article Denny Sumargo ‘Pusing’ Disomasi Pablo Benua, Buntut Kasus Donasi Agus Salim
Sulis

Related Posts

75 Persen Kebakaran Diakibatkan Arus Pendek, Damkar Tangsel Berikan 10 Apar ke Warga Parigi

14 July 2026

Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diserahkan ke Kejagung, KPK Minta Publik Ikut Mengawal

14 July 2026

DPR Tepis Isu Tolak RUU Perampasan Aset: Wong Udah 20 Kali Rapat

14 July 2026

Manifesto KARAT 27 Tahun Gaungkan Pasal 33 UUD 1945 Hingga Lawan Mafia Kartel

12 July 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

75 Persen Kebakaran Diakibatkan Arus Pendek, Damkar Tangsel Berikan 10 Apar ke Warga Parigi

By tintaotentik.co14 July 20260

TintaOtentik.Co – Pembinaan REDKAR Tangsel kembali menjadi fokus Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Program itu berlangsung…

 

 

 

 

 

Alarm Kerapuhan Tata Kelola PBNU: Pakar Peringatkan Potensi Infiltrasi Kepentingan Asing

14 July 2026

Modus Bansos Palsu, Ratusan Petani Jember Tiba-Tiba Ditagih Utang Bank Rp41,4 Miliar!

14 July 2026

Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diserahkan ke Kejagung, KPK Minta Publik Ikut Mengawal

14 July 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.