TintaOtentik.co – Pemerintah Indonesia berencana untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPn) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Menanggapi rencana ini, PT Honda Prospect Motor (HPM) menilai bahwa kenaikan pajak tersebut dapat memengaruhi daya beli masyarakat.
Yusak Billy, Direktur Pemasaran, Penjualan, dan Layanan Purna Jual PT HPM, menyatakan bahwa pajak adalah salah satu faktor utama yang mempengaruhi harga kendaraan. Oleh karena itu, peningkatan pajak tersebut berpotensi menurunkan daya beli masyarakat.
“Adanya kenaikan pajak ini berpotensi membuat permintaan dan daya beli berkurang. Kalau berkurang, pengaruh juga ke penjualan otomotif,” ucal Billy, Jumat (22/11/2024).
Meskipun demikian, Billy percaya bahwa pemerintah memiliki strategi untuk memulihkan perekonomian dan merencanakan stimulus untuk mengatasi penurunan pasar saat ini.
“Kami berharap, kepentingan APM dan pemerintah sama-sama mengatasi lemahnya pasar,” harapnya.
Saat ini, Honda tengah membahas strategi untuk mengatasi potensi dampak dari kenaikan pajak tersebut.