Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Berikut Jenis Kendaraan Bebas Pajak Berdasarkan Permendagri 11/2026

    7 September 2026 No Comments

    Kemendagri Meminta Pemda Tak Hanya Andalkan Menaikan Pajak untuk Tingkatkan PAD

    7 September 2026 No Comments

    Pemkot Tangsel Edarkan SE PJJ 1 Hari TK-SDN-SMPN Sikapi Erupsi Anak Krakatau

    7 September 2026 No Comments

    Erupsi Anak Krakatau, Gubernur Banten Terapkan PJJ Jenjang SMA-SMK-SKh Selama 3 Hari

    7 September 2026 No Comments

    Erupsi Gunung Anak Krakatau, Dinkes Tangsel Keluarkan 10 Imbauan untuk Masyarakat

    6 September 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Kalah Gugatan di Praperadilan, Status Tom Lembong Tetap Tersangka Sah

Kalah Gugatan di Praperadilan, Status Tom Lembong Tetap Tersangka Sah

0
By Bagas on 26 November 2024 Hukum, Nasional

TintaOtentik.co – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ditolak dalam sidang putusan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi kebijakan impor gula pada tahun 2015-2016.

“Menolak tuntutan profisi yang diajukan pemohon, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhkan, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputusakan selasa 26 nov 2024,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Dengan putusan ini, status tersangka yang dikenakan kepada Tom tetap sah meskipun telah digugat. Sebelumnya, kedua belah pihak menunjukkan optimisme tinggi untuk memenangkan sidang praperadilan ini.

Dari pihak Tom Lembong, kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, menyatakan optimis bahwa putusan hakim setelah sidang praperadilan akan menguntungkan kliennya.

“Kalau kita melihat tentang proses persidangan dari fakta-fakta yang ada dalam persidangan, kami sangat optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan,” kata Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024). 

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyampaikan hal yang sama melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. Harli menyatakan bahwa pihaknya yakin gugatan praperadilan yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) akan ditolak oleh majelis hakim.

“Optimis permohonan praperadilan dari pemohon akan ditolak. Karena penyidik selama dalam persidangan telah menunjukkan ketaatannya akan pemenuhan prosedural-prosedural hukum dalam penanganan perkara ini sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP, serta ketentuan hukum lainnya,” ucapnya dikutip Kompas.com, Senin (25/11/2024). 

Tom Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024. Selain Tom, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia periode 2015-2016 yang berinisial CS juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti karena yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu TTL Menteri Perdagangan periode 2015-2016 ” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024) malam.

Dalam penjelasan terkait perkara ini, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa pada tahun 2015, hasil rapat koordinasi antar kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga impor gula tidak diperlukan. 

Namun, pada tahun yang sama, Menteri Perdagangan mengeluarkan izin impor gula kristal mentah. Kemendag kemudian memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

“Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” tukasnya.

gugatan korupsi tom lembong gugatan tom lembong kalah gugatan korupsi tom lembong praperadilan tom lembong sidang tom lembong tom lembong tom lembong kalah sidang
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleLewat BUMDesa, Pemerintah akan Kelola Pasokan Bahan Baku Makan Bergizi Gratis
Next Article Polisi yang Tembak Pelajar SMK, Isu Sedang Pesta Narkoba, Polri Minta Tunggu Hasil 
Bagas

Related Posts

Berikut Jenis Kendaraan Bebas Pajak Berdasarkan Permendagri 11/2026

7 September 2026

Kemendagri Meminta Pemda Tak Hanya Andalkan Menaikan Pajak untuk Tingkatkan PAD

7 September 2026

Pengusutan Anggaran DPRD Lampura: Diduga Aliran Uang Masuk ke Pimpinan Dewan

6 September 2026

Anggaran MBG Dipangkas dari Rp330 Triliun ke Rp240 Triliun, Berpotensi Bisa Ditekan Lagi

4 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Berikut Jenis Kendaraan Bebas Pajak Berdasarkan Permendagri 11/2026

By tintaotentik.co7 September 20260

TintaOtentik.Co – Semua jenis kendaraan yang teregistrasi di kepolisian pada dasarnya wajib melunasi pajak tahunan…

 

Kemendagri Meminta Pemda Tak Hanya Andalkan Menaikan Pajak untuk Tingkatkan PAD

7 September 2026

Pemkot Tangsel Edarkan SE PJJ 1 Hari TK-SDN-SMPN Sikapi Erupsi Anak Krakatau

7 September 2026

Erupsi Anak Krakatau, Gubernur Banten Terapkan PJJ Jenjang SMA-SMK-SKh Selama 3 Hari

7 September 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.