Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Belanja Jalan dan Gedung Hampir 1 T, Pemkot Tangsel Diminta Jangan Abaikan Tingkat Kemanfaatan

    28 September 2026 No Comments

    Layanan Kesehatan Gratis di Tangsel Diminta Terukur Jangan Sebatas Slogan Politik!

    28 September 2026 No Comments

    Anggaran Hibah Kota Tangsel 2027 Direncanakan Rp135 Miliar: Harus Jelas Penyalurannya!

    28 September 2026 No Comments

    Komitmen Persatuan, Indonesia Resmi Ajukan Jadi Anggota Tak Tetap DK PBB 2029-2030

    28 September 2026 No Comments

    Indonesia Tegaskan di PBB Boikot Impor Produk Ilegal Israel

    28 September 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Ekonomi»Kanwil DJP Banten Sita Besar-Besaran Aset Para Penunggak Pajak

Kanwil DJP Banten Sita Besar-Besaran Aset Para Penunggak Pajak

0
By Bagas on 27 November 2024 Ekonomi, Hukum, Nasional

TintaOtentik.co – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten melaksanakan penyitaan aset secara serentak terhadap para penunggak pajak. Kegiatan ini melibatkan 12 Kantor Pelayanan Pajak di bawah Kanwil DJP Banten, dengan tujuan memberikan efek jera.  

Langkah ini juga bertujuan untuk menciptakan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah mematuhi kewajiban perpajakan mereka, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dan penanggung pajak dalam memenuhi tanggung jawab perpajakan mereka.

“Penyitaan serentak dilakukan terhadap 17 penunggak pajak guna menagih tunggakan pajak senilai Rp 9.347.822.645,” tulis akun Instagram @pajakdjpbanten.

Dalam kegiatan penyitaan serentak tersebut, sebanyak 22 aset berhasil diamankan dengan total nilai taksiran mencapai Rp 43.086.962.298. Aset yang disita meliputi 1 bidang tanah, 5 rekening bank, 1 bilyet giro, 1 unit mini excavator, 2 unit sepeda motor, dan 12 unit kendaraan roda empat.

Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penagihan aktif yang dilakukan setelah pengiriman Surat Teguran dan Surat Paksa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Keberhasilan penyitaan ini menegaskan komitmen dalam penegakan hukum di bidang perpajakan di Provinsi Banten, serta memberikan peringatan kepada pelaku lainnya. Langkah ini juga bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara, mendukung pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.

jika tidak bayar pajak kantor pajak kantor pajak banten kanwil djp banten pajak penunggak pajak penyitaan aset penyitaan aset pajak
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticlePram-Rano Memimpin Sementara: Terima Kasih Masyarakat Jakarta
Next Article Hilirisasi dan Makan Bergizi Gratis Dapat Tanggapan Positif Industri Domestik
Bagas

Related Posts

Terlibat Jadi Rantai Pasok SPPG, Tambak Ikan di Bekasi Serap Lapangan Kerja

28 September 2026

LMND Tangsel Soroti Slogan “Cerdas, Modern, Religius”, Kesenjangan Antara Motto dan Realitas Warga

27 September 2026

Indonesia Jadi ‘Raja’ Nikel Olahan Dunia Geser China, Usai Melonjak 60 Kali Lipat

26 September 2026

Kuota LPG 3 Kg Dipangkas di 2027, Pemerintah Pacu Kompor Listrik hingga CNG

26 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Politik

Belanja Jalan dan Gedung Hampir 1 T, Pemkot Tangsel Diminta Jangan Abaikan Tingkat Kemanfaatan

By tintaotentik.co28 September 20260

TintaOtentik.Co – Fraksi Demokrat DPRD Kota Tangsel menyoroti perencanaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah…

Layanan Kesehatan Gratis di Tangsel Diminta Terukur Jangan Sebatas Slogan Politik!

28 September 2026

Anggaran Hibah Kota Tangsel 2027 Direncanakan Rp135 Miliar: Harus Jelas Penyalurannya!

28 September 2026

Komitmen Persatuan, Indonesia Resmi Ajukan Jadi Anggota Tak Tetap DK PBB 2029-2030

28 September 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.