Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Disokong Penuh APBN, Gaji dan Tunjangan Manajer Kopdes Sentuh Rp9,3 Juta

    16 October 2026 No Comments

    Ironis! Rp2,7 Miliar Dana KIP Kuliah Nyasar ke 320 Mahasiswa yang Sudah Meninggal Dunia

    16 October 2026 No Comments

    Kebakaran TPA Cipeucang Berhasil Dipadamkan, DLH dan Damkar Tangsel Pastikan Situasi Terkendali

    16 October 2026 No Comments

    Percantik Lingkungan, Warga Kranggan Apresiasi Program Penataan Kawasan Kumuh Tangsel

    16 October 2026 No Comments

    Asap Tebal Selimuti TPA Cipeucang Tangsel, Kawasan Pembuangan Sampah Dilanda Kebakaran

    16 October 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Politik»KPU Tangsel Batasi Paslon Walkot Penggunaan Dana Kampanye Maksimal Rp 42 Miliar

KPU Tangsel Batasi Paslon Walkot Penggunaan Dana Kampanye Maksimal Rp 42 Miliar

0
By Irfan Kurniawan on 25 September 2024 Politik

TintaOtentik.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengeluaran besaran biaya dana kampanye pada Pilkada serentak tahun 2024. KPU membatasi dana kampanye sebesar Rp 42 miliar.

Hal itu diungkapkan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Tangsel, Ajat Sudrajat yang mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan SK untuk kedua Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tangsel.

Diketahui, besaran pengeluaran dana kampanye tersebut ditetapkan dalam peraturan PKPU Nomor 12 Tahun 2024.

“Sebesar kurang lebih Rp 42 Miliar, itu besaran batas maksimal untuk pengeluaran dana kampanye dari masing-masing Paslon,” katanya saat ditemui di kantornya pada Rabu (25/9/2024).

Ajat menjelaskan, bahwa kedua Paslon tersebut harus diwajibkan memuat rekening khusus untuk dapat melaporkan saldo awal dana kampanye.

“Jadi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ini harus memuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), kemudian saldo awal itu merupakan hal-hal bagian dari LADK,” ungkapnya.

Dari LADK kedua Paslon Walikota dan Wakil
Walikota Tangsel, lanjutnya, sudah melaporkan ke KPU Tangsel pada Selasa 24 September 2024

“Dari dua Paslon kemarin, dua-duanya sudah melaporkan, kita terima di bawah pukul 23.59 WIB, jadi kedua Paslon ini sudah menyampaikan ke kita,”‘jelasnya.

Adapun, tahapan laporan penyerahan dana kampanye dari kedua Paslon tersebut, diantaranya penyerahan LADK pada tanggal 24 September 2024

Kemudian, masa perbaikan LADK pada tanggal 25, 26, 27 September 2024. Dilanjut pengumuman LADK pada tanggal 28 September 2024.

“Pengumuman LADK masing – masing Paslon nanti akan diumumkan di tanggal 28 september 2024,” tukasnya.

batas dana kampanye pilkada 2024 batas maksimal dana kampanye dana kampanye pilkada 2024 Kpu KPU Tangsel Pilkada Tangsel Pilkada Tangsel 2024 sumbangan dana kampanye pilkada 2024 Tangerang Selatan Tangsel
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleDLH Tangsel Ajak Pengusaha Resto Kelola ‘Food Waste’ Demi Kurangi Penumpukan Sampah
Next Article KPU Tangsel Tetapkan Maksimal Sumbangan Dana Kampanye ke Paslon Sebesar Rp 750 Juta
Irfan Kurniawan

Related Posts

Disokong Penuh APBN, Gaji dan Tunjangan Manajer Kopdes Sentuh Rp9,3 Juta

16 October 2026

Ironis! Rp2,7 Miliar Dana KIP Kuliah Nyasar ke 320 Mahasiswa yang Sudah Meninggal Dunia

16 October 2026

Kebakaran TPA Cipeucang Berhasil Dipadamkan, DLH dan Damkar Tangsel Pastikan Situasi Terkendali

16 October 2026

Percantik Lingkungan, Warga Kranggan Apresiasi Program Penataan Kawasan Kumuh Tangsel

16 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Disokong Penuh APBN, Gaji dan Tunjangan Manajer Kopdes Sentuh Rp9,3 Juta

By Irfan Kurniawan16 October 20260

TintaOtentik.co – Kehadiran program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) kian menjanjikan kepastian kesejahteraan…

Ironis! Rp2,7 Miliar Dana KIP Kuliah Nyasar ke 320 Mahasiswa yang Sudah Meninggal Dunia

16 October 2026

Kebakaran TPA Cipeucang Berhasil Dipadamkan, DLH dan Damkar Tangsel Pastikan Situasi Terkendali

16 October 2026

Percantik Lingkungan, Warga Kranggan Apresiasi Program Penataan Kawasan Kumuh Tangsel

16 October 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.