Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Gelar FGD, Yayasan Syarif Hidayatullah Nyatakan Kepemilikan Lahan TKIP-SDIP Pamulang

    8 September 2026 No Comments

    HIMAPOLINDO Gelar Rakernas 2026 di UMJ, Dorong Ekonomi Kerakyatan Sesuai Pasal 33 UUD 1945

    8 September 2026 No Comments

    Belanja Barang dan Jasa Naik Rp159 Miliar, Fraksi PDIP Tangsel Pertanyakan Siapa Penerima Manfaatnya!

    8 September 2026 No Comments

    Serap Aspirasi JKN, Dewas BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Harus Setara Tanpa Diskriminasi

    8 September 2026 No Comments

    Dana Bencana Disiapkan Rp1 Triliun, Menkeu: Ada Permintaan, Bisa Ditambah

    8 September 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Regional»KPU Tangsel Tetapkan Maksimal Sumbangan Dana Kampanye ke Paslon Sebesar Rp 750 Juta

KPU Tangsel Tetapkan Maksimal Sumbangan Dana Kampanye ke Paslon Sebesar Rp 750 Juta

0
By Irfan Kurniawan on 25 September 2024 Regional

TintaOtentik.co – Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Tangerang Selatan (Tangsel), Ajat Sudrajat menjelaskan batasan maksimal sumbangan dana kampanye untuk Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada Tahun 2024.

Dana paslon yang terintegrasi dengan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ini pun dibatasi dengan hanya boleh menerima sumbangan maksimal Rp750 juta.

Ajat juga menjelaskan, bahwa sumbangan dana kampanye untuk Paslon di Tangsel, bisa dari perseorangan hingga lembaga yang berbadan hukum.

“Dari perseorangan itu sumbangan dana kampanye Rp 75 juta, kalau dari kelompok baik swasta yang penting berbadan hukum itu Rp 750 juta. Itu batasan maksimal penyumbang, kata Ajat ketika ditemui di kantornya pada Rabu (25/9/2024).

Selain itu, Ajat menjelaskan bahwa bagi Paslon yang menerima sumbangan, tidak boleh dari asing baik perorangan maupun lembaga.

“Tidak boleh dari asing baik perorangan dan lembaga, dan juga tidak boleh dari negara Kalau sifatnya bukan pemerintah itu boleh menerima,” imbuhnya

Kemudian ia menuturkan, penentuan sumber dana kampanye ini berdasarkan PKPU 14 Tahun 2024.

Dimana tertulis untuk sumber dana kampanye berasal dari partai politik pengusul, pasangan calon, dan pihak lain yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

batas dana kampanye pilkada 2024 batas maksimal dana kampanye dana kampanye pilkada 2024 Pilkada Tangsel Pilkada Tangsel 2024 sumbangan dana kampanye pilkada 2024 Tangerang Selatan Tangsel
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleKPU Tangsel Batasi Paslon Walkot Penggunaan Dana Kampanye Maksimal Rp 42 Miliar
Next Article Sengketa Tanah Cirendeu Tangsel, Perusahaan Keluarkan Somasi, Kantor Hukum Hanasti: Tabrak Aturan!
Irfan Kurniawan

Related Posts

Gelar FGD, Yayasan Syarif Hidayatullah Nyatakan Kepemilikan Lahan TKIP-SDIP Pamulang

8 September 2026

HIMAPOLINDO Gelar Rakernas 2026 di UMJ, Dorong Ekonomi Kerakyatan Sesuai Pasal 33 UUD 1945

8 September 2026

Belanja Barang dan Jasa Naik Rp159 Miliar, Fraksi PDIP Tangsel Pertanyakan Siapa Penerima Manfaatnya!

8 September 2026

Serap Aspirasi JKN, Dewas BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Harus Setara Tanpa Diskriminasi

8 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

Gelar FGD, Yayasan Syarif Hidayatullah Nyatakan Kepemilikan Lahan TKIP-SDIP Pamulang

By tintaotentik.co8 September 20260

TintaOtentik.Co – Pengurus Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) membeberkan bukti legalitas atas klaim tanah dan bangunan…

 

HIMAPOLINDO Gelar Rakernas 2026 di UMJ, Dorong Ekonomi Kerakyatan Sesuai Pasal 33 UUD 1945

8 September 2026

Belanja Barang dan Jasa Naik Rp159 Miliar, Fraksi PDIP Tangsel Pertanyakan Siapa Penerima Manfaatnya!

8 September 2026

Serap Aspirasi JKN, Dewas BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Harus Setara Tanpa Diskriminasi

8 September 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.