Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Pengelola Serpong Lagoon Beri Klarifikasi Soal Air Bersih dan Akan Dikelola Perseroda PITS

    24 October 2026 No Comments

    Perpindahan Konsumen BBM Nonsubsidi ke Subsidi Tinggi, Kuota Pertalite Bakal Ditambah

    24 October 2026 No Comments

    Temuan BPK, BGN Kembalikan Uang Rp160 Miliar ke Kas Negara

    24 October 2026 No Comments

    Kejari Tangsel Awasi Ketat Proyek Keranggan, Kantor Camat, hingga Villa Melati Mas

    23 October 2026 No Comments

    Abaikan Manfaat untuk Masyarakat, Bupati Gunung Mas Tegas Hentikan PT PMM Sawit

    23 October 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Regional»KPU Tangsel Tetapkan Maksimal Sumbangan Dana Kampanye ke Paslon Sebesar Rp 750 Juta

KPU Tangsel Tetapkan Maksimal Sumbangan Dana Kampanye ke Paslon Sebesar Rp 750 Juta

0
By Irfan Kurniawan on 25 September 2024 Regional

TintaOtentik.co – Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Tangerang Selatan (Tangsel), Ajat Sudrajat menjelaskan batasan maksimal sumbangan dana kampanye untuk Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada Tahun 2024.

Dana paslon yang terintegrasi dengan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ini pun dibatasi dengan hanya boleh menerima sumbangan maksimal Rp750 juta.

Ajat juga menjelaskan, bahwa sumbangan dana kampanye untuk Paslon di Tangsel, bisa dari perseorangan hingga lembaga yang berbadan hukum.

“Dari perseorangan itu sumbangan dana kampanye Rp 75 juta, kalau dari kelompok baik swasta yang penting berbadan hukum itu Rp 750 juta. Itu batasan maksimal penyumbang, kata Ajat ketika ditemui di kantornya pada Rabu (25/9/2024).

Selain itu, Ajat menjelaskan bahwa bagi Paslon yang menerima sumbangan, tidak boleh dari asing baik perorangan maupun lembaga.

“Tidak boleh dari asing baik perorangan dan lembaga, dan juga tidak boleh dari negara Kalau sifatnya bukan pemerintah itu boleh menerima,” imbuhnya

Kemudian ia menuturkan, penentuan sumber dana kampanye ini berdasarkan PKPU 14 Tahun 2024.

Dimana tertulis untuk sumber dana kampanye berasal dari partai politik pengusul, pasangan calon, dan pihak lain yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

batas dana kampanye pilkada 2024 batas maksimal dana kampanye dana kampanye pilkada 2024 Pilkada Tangsel Pilkada Tangsel 2024 sumbangan dana kampanye pilkada 2024 Tangerang Selatan Tangsel
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleKPU Tangsel Batasi Paslon Walkot Penggunaan Dana Kampanye Maksimal Rp 42 Miliar
Next Article Sengketa Tanah Cirendeu Tangsel, Perusahaan Keluarkan Somasi, Kantor Hukum Hanasti: Tabrak Aturan!
Irfan Kurniawan

Related Posts

Pengelola Serpong Lagoon Beri Klarifikasi Soal Air Bersih dan Akan Dikelola Perseroda PITS

24 October 2026

Kejari Tangsel Awasi Ketat Proyek Keranggan, Kantor Camat, hingga Villa Melati Mas

23 October 2026

Abaikan Manfaat untuk Masyarakat, Bupati Gunung Mas Tegas Hentikan PT PMM Sawit

23 October 2026

Sambut Musim Hujan, BPBD Tangsel Lakukan Mitigasi Berbasis Data Lokasi Rawan Banjir

23 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Pengelola Serpong Lagoon Beri Klarifikasi Soal Air Bersih dan Akan Dikelola Perseroda PITS

By Sulis24 October 20260

TintaOtentik.co – PT Cahaya Subur Lestari selaku pengembang perumahan Serpong Lagoon memberikan klarifikasi resmi menanggapi…

Perpindahan Konsumen BBM Nonsubsidi ke Subsidi Tinggi, Kuota Pertalite Bakal Ditambah

24 October 2026

Temuan BPK, BGN Kembalikan Uang Rp160 Miliar ke Kas Negara

24 October 2026

Kejari Tangsel Awasi Ketat Proyek Keranggan, Kantor Camat, hingga Villa Melati Mas

23 October 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.