Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Tok! Pertamax Naik Rp16.250, BBM Subsidi Stabil, Ini Penjelasannya

    10 June 2026 No Comments

    Di Tengah Isu Ekonomi, Antusiasme Belanja Tetap Tinggi dan Kunjungan Mal Stabil

    10 June 2026 No Comments

    Terancam Digusur, Ratusan Warga Situ Rompong Bakal Gelar Unjuk Rasa ke Kejari Tangsel

    10 June 2026 No Comments

    KNPI Tangsel Cetak Inovasi Luncurkan Brand Outfit “KNPI Creative Industries”

    9 June 2026 No Comments

    Gelar Rakerda, KNPI Tangsel Kupas Langkah Organisasi dan Tuntut Evaluasi Dispora

    9 June 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Regional

KPU Tangsel Tetapkan Maksimal Sumbangan Dana Kampanye ke Paslon Sebesar Rp 750 Juta

0
By Irfan Kurniawan on 25 September 2024 Regional

TintaOtentik.co – Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Tangerang Selatan (Tangsel), Ajat Sudrajat menjelaskan batasan maksimal sumbangan dana kampanye untuk Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada Tahun 2024.

Dana paslon yang terintegrasi dengan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ini pun dibatasi dengan hanya boleh menerima sumbangan maksimal Rp750 juta.

Ajat juga menjelaskan, bahwa sumbangan dana kampanye untuk Paslon di Tangsel, bisa dari perseorangan hingga lembaga yang berbadan hukum.

“Dari perseorangan itu sumbangan dana kampanye Rp 75 juta, kalau dari kelompok baik swasta yang penting berbadan hukum itu Rp 750 juta. Itu batasan maksimal penyumbang, kata Ajat ketika ditemui di kantornya pada Rabu (25/9/2024).

Selain itu, Ajat menjelaskan bahwa bagi Paslon yang menerima sumbangan, tidak boleh dari asing baik perorangan maupun lembaga.

“Tidak boleh dari asing baik perorangan dan lembaga, dan juga tidak boleh dari negara Kalau sifatnya bukan pemerintah itu boleh menerima,” imbuhnya

Kemudian ia menuturkan, penentuan sumber dana kampanye ini berdasarkan PKPU 14 Tahun 2024.

Dimana tertulis untuk sumber dana kampanye berasal dari partai politik pengusul, pasangan calon, dan pihak lain yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

batas dana kampanye pilkada 2024 batas maksimal dana kampanye dana kampanye pilkada 2024 Pilkada Tangsel Pilkada Tangsel 2024 sumbangan dana kampanye pilkada 2024 Tangerang Selatan Tangsel
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleKPU Tangsel Batasi Paslon Walkot Penggunaan Dana Kampanye Maksimal Rp 42 Miliar
Next Article Sengketa Tanah Cirendeu Tangsel, Perusahaan Keluarkan Somasi, Kantor Hukum Hanasti: Tabrak Aturan!
Irfan Kurniawan

Related Posts

Terancam Digusur, Ratusan Warga Situ Rompong Bakal Gelar Unjuk Rasa ke Kejari Tangsel

10 June 2026

KNPI Tangsel Cetak Inovasi Luncurkan Brand Outfit “KNPI Creative Industries”

9 June 2026

Gelar Rakerda, KNPI Tangsel Kupas Langkah Organisasi dan Tuntut Evaluasi Dispora

9 June 2026

50 Tahun Berkarya, IKPP Tangerang Kembali Resmikan PLTS di TPST 3R Batan Indah

6 June 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Nasional

Tok! Pertamax Naik Rp16.250, BBM Subsidi Stabil, Ini Penjelasannya

By Irfan Kurniawan10 June 20260

TintaOtentik.co – PT Pertamina Patra Niaga secara resmi memberlakukan tarif baru untuk produk bahan bakar…

 

 

 

Di Tengah Isu Ekonomi, Antusiasme Belanja Tetap Tinggi dan Kunjungan Mal Stabil

10 June 2026

Terancam Digusur, Ratusan Warga Situ Rompong Bakal Gelar Unjuk Rasa ke Kejari Tangsel

10 June 2026

KNPI Tangsel Cetak Inovasi Luncurkan Brand Outfit “KNPI Creative Industries”

9 June 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.