Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Asas Amanat Pasal 33, Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak DPR Penuntasan 5 RUU Strategis

    27 August 2026 No Comments

    DPR Teken Janji Sahkan RUU Perampasan Aset: Tak Selesai 15 Desember, Siap Mundur!

    27 August 2026 No Comments

    Penuntasan 5 RUU Strategis Diminta Berorientasi Terhadap Perlindungan Hak Masyarakat dan Kepentingan Publik!

    27 August 2026 No Comments

    Unjuk Gigi Mata Uang Asia, Ringgit dan Rupiah Perkasa Tekan Dolar AS

    26 August 2026 No Comments

    Pemeriksa Pajak Diduga Menerima Uang, KPK Terus Usut Aliran Dana Korupsi KPP Banjarmasin

    26 August 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Mayoritas Korban KDRT di Tangsel Pilih Gugat Cerai Suami Dibanding Lapor Polisi

Mayoritas Korban KDRT di Tangsel Pilih Gugat Cerai Suami Dibanding Lapor Polisi

0
By Sulis on 1 November 2025 Hukum, Regional, Sosial Budaya


TintaOtentik.Co – Sebanyak 31 perempuan korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memilih untuk menggugat cerai suami mereka di Pengadilan Agama daripada melaporkannya ke kepolisian.

Keputusan ini diambil karena korban menghendaki proses hukum yang lebih cepat dibanding proses di kepolisian yang dinilai membutuhkan waktu panjang.

Dalam kurun waktu satu bulan, Layanan Bantuan Hukum MHH PDM Kota Tangerang Selatan telah menerima 31 permohonan bantuan hukum dari para perempuan korban KDRT ini.

“KDRT yang dialami berupa KDRT Fisik, Psikis, Penelantaran Ekonomi,” Sekretaris MHH Alin Esa Priatna, dalam keterangan resminya yang diterima TintaOtentik.Co, Sabtu, (1/11/2025).

Alin mengatakan Ironisnya, tak satu pun dari mereka yang memutuskan untuk memproses kasus kekerasan tersebut melalui jalur pidana.

“Dari 31 korban tersebut, sembilan orang di antaranya telah secara resmi mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Tigaraksa. Secara serentak, mereka menjalani sidang pertama pada hari ini, Kamis (31/10/2025),” lanjutnya.

Ia jelaskan persidangan perdana ini dilaksanakan di luar gedung pengadilan, atau yang dikenal dengan istilah sidang keliling, bertempat di Balai Ratu Permai, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

“Para perempuan korban KDRT ini mendapatkan pendampingan hukum secara kolaboratif dari tiga organisasi, yaitu Majelis Hukum dan HAM (MHH) Muhammadiyah Kota Tangerang Selatan, LBH Keadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Aisyiyah Kota Tangerang Selatan,” terangnya.

Ketua Posbakum Aisyiyah Kota Tangerang Selatan, Halimah Humayrah Tuanaya, menyatakan bahwa keputusan para perempuan untuk menggugat cerai menunjukkan upaya mereka mencari keadilan dan perlindungan diri.

“Keputusan para perempuan ini untuk menggugat cerai menunjukkan upaya mereka mencari keadilan dan perlindungan diri dari situasi KDRT yang mereka alami,” ujar Halimah.

Sementara itu, Direktur LBH Keadilan, Nurbayu Susandra, menegaskan komitmen pendampingan yang diberikan.

“Kami berupaya memastikan proses hukum ini berjalan lancar bagi perempuan korban. Pendampingan ini adalah wujud komitmen organisasi dalam memberikan akses keadilan, khususnya bagi perempuan dan anak,” tutup Sandra.

Keputusan korban memilih jalur gugatan perceraian menyoroti kebutuhan akan mekanisme perlindungan yang cepat dan responsif bagi korban KDRT di Indonesia.

Laporan: iwanpose

​ Kasus KDRT di Tangsel KDRT di Tangsel Korban KDRT di Tangsel Pilih Gugat Cerai Suami Dibanding Lapor Polisi Layanan Bantuan Hukum MHH PDM Kota Tangerang Selatan Lbh keadilan LBH Keadilan Tangsel Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah MHH Muhammadiyah Posbakum Aisyiyah Kota Tangsel TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticlePenertiban Jalur Pipas Gas di Pamulang, Pihak Pertamina di Desak Jangan Tebang Pilih!
Next Article 5 Perwira TNI Duduki Posisi Strategis di BIN
Sulis

Related Posts

Asas Amanat Pasal 33, Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak DPR Penuntasan 5 RUU Strategis

27 August 2026

DPR Teken Janji Sahkan RUU Perampasan Aset: Tak Selesai 15 Desember, Siap Mundur!

27 August 2026

Penuntasan 5 RUU Strategis Diminta Berorientasi Terhadap Perlindungan Hak Masyarakat dan Kepentingan Publik!

27 August 2026

Unjuk Gigi Mata Uang Asia, Ringgit dan Rupiah Perkasa Tekan Dolar AS

26 August 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Nasional

Asas Amanat Pasal 33, Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak DPR Penuntasan 5 RUU Strategis

By tintaotentik.co27 August 20260

TintaOtentik.co – Gelombang aksi demo terhadap kinerja legislasi di DPR RI soal RUU Perampasan Aset…

 

DPR Teken Janji Sahkan RUU Perampasan Aset: Tak Selesai 15 Desember, Siap Mundur!

27 August 2026

Penuntasan 5 RUU Strategis Diminta Berorientasi Terhadap Perlindungan Hak Masyarakat dan Kepentingan Publik!

27 August 2026

Unjuk Gigi Mata Uang Asia, Ringgit dan Rupiah Perkasa Tekan Dolar AS

26 August 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.