Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    KAI Siap Adopsi Solar Campur Sawit 50%, Dorong Kereta Api Rendah Emisi

    14 April 2026 No Comments

    Warga Serpong Terrace Datangi DPRD, Julham Firdaus Soroti Drainase dan Tata Kelola Lingkungan

    14 April 2026 No Comments

    Kemhan Nyatakan Soal AS Minta Akses Lintasi Ruang Udara RI Belum Miliki Kekuatan Hukum

    13 April 2026 No Comments

    Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

    13 April 2026 No Comments

    Prabowo ke Rusia, Pastikan Pasokan Energi Nasional hingga Lirik Teknologi Nuklir

    13 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Hukum

Memutus dengan Berkeadilan, Hakim Perlu Peningkatan Kapasitas

0
By Irfan Kurniawan on 19 May 2024 Hukum

TintaOtentik.co – Mahkamah Agung (MA) perlu melakukan peningkatan kapasitas hakim, sehingga mampu memotret jika terdapat ketidakberesan regulasi dalam setiap persidangan, dan pada akhirnya mampu memberikan putusan yang adil bagi pencari keadilan.

Demikian rekomendasi penelitian yang dilakukan Advokat LBH Keadilan, Halimah Humayrah Tuanaya yang juga Dosen Fakultas Hukum Unversitas Pamulang. Menurut Halimah, Pasal 95 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi 

“Tersangka,terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain,tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. Membutuhkan tafsir agar dapat mengakomodir ex tersangka, ex terdakwa yang mendapat putusan bukan putusan pemidanaan (Putusan Lepas dari segalaTuntutan Hukum dan Putusan Bebas),” bunyi Pasal 95 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kemudian, Direktur LBH Keadilan, Yeliza Umami mengatakan, hasil penelitian dari Advokat LBH Keadilan yang dipaparkan oleh Halimah merupakan salah satu kesimpulan sebagai rekomendasi untuk Mahkamah Agung. 

“Demikian salah satu kesimpulan dari penelitian yang dilakukan LBH Keadilan bertajuk “Ganti Kerugian Akibat Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dalam Hukum Acara Pidana Di Indonesia (Studi Kasus Tajudin Cobek)”, ungkap Direktur LBH Keadilan Yeliza Umami kepada Wartawan (Sabtu, 18/5).

Hal ini dilakukan LBH karena adanya ketidakadilan dalam kasus hukum yang ditangani, termasuk pada Tajudin Bin Tatang Rusmana yang merupakan penjual cobek yang dikriminalisasi dengan tuduhan melakukan eksploitasi anak. 

Tajudin kemudian didampingi LBH Keadilan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Setelah 9 bulan dibui, Tajudin kemudian dinyatakan Lepas dari segala Tuntutan Hukum. 

Atas putusan itu, Tajudin kemudian mengajukan Praperadilan Permohonan Ganti Kerugian di Pengadilan yang sama. Sayang, hakim tunggal yang memeriksa perkara menolak permohonan tajudin.

Penelitian ini juga menyimpulkan, terdapat ketidakharmonisan pengaturan antara ketentuan ganti kerugian dalam KUHAP (BABXII Bagian Kesatu) dan Ketentuan KUHAP Pasal 77-81 KUHAP tentang Praperadilan. 

Ketentuan KUHAP Pasal 77-81KUHAP tentang Praperadilan harus ditafsirkan secara sistematis, sehingga tidak hanya mencakup pada permohonan praperadilan yang dapat diajukan oleh tersangka dan terdakwa saja, tetapi juga termasuk pada status ex tersangka dan ex terdakwa yang mendapat putusan bukan putusan pemidanaan.

Equality before the law Hukum Keadilan hukum Law Lbh keadilan Lembaga bantuan hukum
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticlePesawat Jatuh Di BSD Tangerang Selatan, Terdapat 3 Korban Jiwa
Next Article Sri Mulyani Targetkan Ekonomi di Era Prabowo-Gibran Tumbuh Hingga 5,5%
Irfan Kurniawan

Related Posts

Buntut Meras Pejabat Baru Dilantik, Bupati Tulungagung di OTT KPK

13 April 2026

Kejagung Serahkan Rp 11,4 Triliun: Hasil Perburuan Sektor Kehutanan

12 April 2026

Terevaluasi Irjen ATR/BPN, Kantah Tangsel: Ini Momentum untuk Berbenah

12 April 2026

Kasus KDRT Jadi Tersangka, DPRD Tangsel: Proses Hukum Mesti Adil dan Objektif!

8 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

KAI Siap Adopsi Solar Campur Sawit 50%, Dorong Kereta Api Rendah Emisi

By tintaotentik.co14 April 20260

TintaOtentik.Co – Sektor transportasi perkeretaapian bersiap menembus ambang baru dalam penggunaan energi bersih. Pemerintah menjadwalkan…

 

Warga Serpong Terrace Datangi DPRD, Julham Firdaus Soroti Drainase dan Tata Kelola Lingkungan

14 April 2026

Kemhan Nyatakan Soal AS Minta Akses Lintasi Ruang Udara RI Belum Miliki Kekuatan Hukum

13 April 2026

Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

13 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.