TintaOtentik.co – Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Kementerian Pertanian membongkar dugaan kecurangan masif yang dilakukan produsen beras swasta di Indonesia.
Beras berlabel fortifikasi yang diklaim kaya nutrisi dan dijual dengan harga selangit, ternyata nyaris tidak mengandung vitamin sama sekali berdasarkan hasil pengujian laboratorium.
Praktik manipulasi ini dinilai menjadi salah satu pemicu melambungnya harga beras di pasaran sekaligus mengeruk kantong masyarakat hingga puluhan triliun rupiah.
Temuan mengejutkan tersebut dipaparkan langsung oleh Kepala Bapanas yang juga menjabat Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Amran mengungkapkan bahwa dari hasil pengujian di empat laboratorium independen, lebih dari 90 persen sampel beras fortifikasi yang beredar di pasaran terbukti menyalahi standar mutu.
“Izin Bu, 90% itu tidak benar (tidak sesuai standar). Dulu, yang seperti ini dialihkan dari beras medium ke premium. Sekarang alhamdulillah ini sudah baik. Ternyata pindah kelakuan ini ke fortifikasi yang tidak ada vitaminnya, Bu. Nggak ada di dalamnya (kandungan vitamin),” tegas Amran dalam forum rapat tersebut.
“Kita periksa pakai lab, beberapa lab, itu 4 lab, 90% tidak ada vitamin, hanya tulisannya saja. Nah ini tugas kami dengan penegak hukum, Satgas Pangan,” lanjutnya.
Berdasarkan pemetaan Bapanas, sebanyak 27 dari 28 merek beras fortifikasi yang diawasi di seluruh Indonesia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hanya satu merek yang terbukti benar-benar sesuai dengan klaim kandungannya.
Secara ekonomi, kecurangan ini menyedot dana konsumen secara signifikan. Beras yang dilabeli fortifikasi dijual dengan harga rata-rata Rp23.385 per kg, bahkan ada yang mencapai Rp40.000 per kg, padahal beras pembanding sejenis bernilai Rp13.689 per kg.
Dengan asumsi konsumsi beras nasional mencapai 9,2 juta ton per tahun, selisih harga mencapai Rp9.695 per kg tersebut berpotensi merugikan masyarakat hingga Rp89,19 triliun.
Amran menggarisbawahi modus operandi swasta ini sebagai bentuk penipuan label demi mendongkrak harga secara dramatis dari HET beras premium normal yang berada di kisaran Rp14.900 per kg.
“Nggak (ada kandungan vitaminnya), tulisan aja. Di-claim saja. Mereknya fortifikasi tapi tidak ada isinya. Jadi izin, Bu, nanti kami tindaklanjuti,” kata Amran.
“Ini swasta. Jadi ini beras swasta sebenarnya harganya Rp13.500-Rp14.000 per kg. Ini kan premium kita Rp14.900 (per kg). Ini dijual Rp40.000 (per kg) dengan label fortifikasi,” bebernya.
Ditemui usai rapat, Amran menegaskan pihaknya sedang merampungkan rekapitulasi data dan bukti pengujian laboratorium sebelum menyerahkan kasus ini secara resmi kepada Satgas Pangan untuk penindakan hukum.
“(Saat ini) sudah menyusun laporan. Sudah ada hasil dari empat lab yang memeriksa. Hasilnya sama. Yang tidak sesuai standar, yang ketentuan kita, itu 90% lebih,” tutur Amran usai rapat (1/9/2026).
“Nanti kita setelah merekap baik-baik, menyusun laporannya dengan baik, baru serahkan ke Satgas Pangan,” tambahnya.
Terkait wacana penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) khusus untuk jenis beras fortifikasi guna mencegah kerugian konsumen berkelanjutan, Amran menyebut pemerintah masih berfokus menyelesaikan proses hukum serta pembenahan pengawasan di lapangan.
“Nanti lah. Ke depan kita selesaikan ini dulu,” pungkas Amran.
