Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Pajak BPHTB, Bapenda Tangsel: Nilai Kurang Rp2 Miliar Diskon 45% untuk Transaksi Sebelum 2022 dengan PPJB Lunas

    19 August 2026 No Comments

    Rasionalisasikan Ambulance Terbang, BRIN Siapkan N219 untuk Layanan Kesehatan Berbasis Telemedis

    19 August 2026 No Comments

    Anggaran Transfer ke Daerah Jadi 735 Triliun, Purbaya: Ini di Luar Dana Bencana

    19 August 2026 No Comments

    APBD Cover BPJS TK, Pemkot Tangsel Janjikan Para Pekerja Rentan Gak Perlu Bayar Iuran

    18 August 2026 No Comments

    Perwal 6/2025 Kurang Cukup Lindungi Pekerja Rentan, DPRD Tangsel Ajukan Raperda Jamsostek

    18 August 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Ekonomi»Pajak BPHTB, Bapenda Tangsel: Nilai Kurang Rp2 Miliar Diskon 45% untuk Transaksi Sebelum 2022 dengan PPJB Lunas
Pajak BPHTB, Bapenda Tangsel: Nilai Kurang Rp2 Miliar Diskon 45% untuk Transaksi Sebelum 2022 dengan PPJB Lunas (FOTO: Dok/Tintaotentik.co)

Pajak BPHTB, Bapenda Tangsel: Nilai Kurang Rp2 Miliar Diskon 45% untuk Transaksi Sebelum 2022 dengan PPJB Lunas

0
By tintaotentik.co on 19 August 2026 Ekonomi, Gaya Hidup, Politik, Regional

TintaOtentik.Co – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan atau diskon pajak khusus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) yang ke-81.

“Bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemkot Tangsel memberikan kado kemerdekaan bagi masyarakat Kota Tangsel melalui kebijakan keringanan pokok BPHTB,” kata Kepala Bapenda, Eki Herdiana, melalui keterangan tertulis.

Eki menyebut, kebijakan keringanan itu berlaku selama satu bulan, mulai dari tanggal 17 Agustus hingga 17 September 2026.

“Walikota Tangsel memberikan keringanan pembayaran pokok BPHTB secara jabatan yang berlaku mulai tanggal 17 Agustus sampai dengan 17 September 2026,” sebutnya.

Ia menjelaskan, keringanan pokok BPHTB diberikan antara lain kepada ahli waris, penyelenggara pendidikan, pelayanan kesehatan atau pelaksanaan kemitraan strategis Pemerintah Daerah, dan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan karena jual beli sebelum tahun 2022 yang dibuktikan dengan PPJB lunas.

Untuk perolehan hak atas tanah atau bangunan karena hibah wasiat dan waris diberikan pengurangan pokok sebesar 81 persen.

Khusus untuk penyelenggaraan pendidikan, pelayanan kesehatan, atau pelaksanaan kemitraan strategis Pemerintah Daerah diberikan keringanan sebesar 45 persen.

Sementara untuk jual beli sebelum tahun 2022 diberikan sesuai nilai perolehan objek pajak.

Nilai yang kurang dari Rp2 miliar mendapatkan pengurangan 45 persen, nilai perolehan Rp2 miliar sampai Rp4 miliar mendapatkan pengurangan 17 persen, sedangkan untuk yang lebih dari Rp4 miliar mendapatkan pengurangan 8 persen.

“Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian Pemkot Tangsel untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat di bidang perpajakan daerah. Walikota Tangsel l mengajak masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan kebijakan keringanan BPHTB tersebut,” ungkapnya.

“Kebijakan ini bertujuan mendukung percepatan legalisasi aset masyarakat, meringankan beban perpajakan, memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan/atau bangunan, mendukung penyelenggaraan publik dan peningkatan investasi pada sektor pendidikan dan kesehatan serta dapat bersinergi dengan kemitraan dalam rangka optimalisasi penerimaan PAD,” pungkas Eki.

Laporan: wan

Bapenda Tangsel BPHTB Tangsel Diskon Pajak Bapenda Tangsel Diskon Pajak BPHTB Tangsel Pajak BPHTB Tangsel PPJB Lunas TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleRasionalisasikan Ambulance Terbang, BRIN Siapkan N219 untuk Layanan Kesehatan Berbasis Telemedis
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

Rasionalisasikan Ambulance Terbang, BRIN Siapkan N219 untuk Layanan Kesehatan Berbasis Telemedis

19 August 2026

Anggaran Transfer ke Daerah Jadi 735 Triliun, Purbaya: Ini di Luar Dana Bencana

19 August 2026

APBD Cover BPJS TK, Pemkot Tangsel Janjikan Para Pekerja Rentan Gak Perlu Bayar Iuran

18 August 2026

Perwal 6/2025 Kurang Cukup Lindungi Pekerja Rentan, DPRD Tangsel Ajukan Raperda Jamsostek

18 August 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Pajak BPHTB, Bapenda Tangsel: Nilai Kurang Rp2 Miliar Diskon 45% untuk Transaksi Sebelum 2022 dengan PPJB Lunas

By tintaotentik.co19 August 20260

TintaOtentik.Co – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan…

Rasionalisasikan Ambulance Terbang, BRIN Siapkan N219 untuk Layanan Kesehatan Berbasis Telemedis

19 August 2026

Anggaran Transfer ke Daerah Jadi 735 Triliun, Purbaya: Ini di Luar Dana Bencana

19 August 2026

APBD Cover BPJS TK, Pemkot Tangsel Janjikan Para Pekerja Rentan Gak Perlu Bayar Iuran

18 August 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.