Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Berikut Jenis Kendaraan Bebas Pajak Berdasarkan Permendagri 11/2026

    7 September 2026 No Comments

    Kemendagri Meminta Pemda Tak Hanya Andalkan Menaikan Pajak untuk Tingkatkan PAD

    7 September 2026 No Comments

    Pemkot Tangsel Edarkan SE PJJ 1 Hari TK-SDN-SMPN Sikapi Erupsi Anak Krakatau

    7 September 2026 No Comments

    Erupsi Anak Krakatau, Gubernur Banten Terapkan PJJ Jenjang SMA-SMK-SKh Selama 3 Hari

    7 September 2026 No Comments

    Erupsi Gunung Anak Krakatau, Dinkes Tangsel Keluarkan 10 Imbauan untuk Masyarakat

    6 September 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Nasional»Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Jangan Sampai Perlebar Kordinasi Pusat dan Daerah

Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Jangan Sampai Perlebar Kordinasi Pusat dan Daerah

0
By Irfan Kurniawan on 28 June 2025 Nasional, Politik



TintaOtentik.Co – Pengamat kebijakan publik dari lulusan Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ) Dodi Prasetya Azhari menilai, putusan MK membuka jalan baru untuk proses pemilu yang lebih tertata dan berkualitas. Pemilih bisa fokus pada isu nasional saat memilih presiden dan DPR, lalu beralih ke isu lokal saat pilkada dan pemilihan DPRD.

Namun di sisi lain, Dodi mengingatkan bahwa kebijakan ini juga menyimpan tantangan serius. Salah satunya, terjadinya fragmentasi siklus politik antara pusat dan daerah.

“Faktanya bahwa Caleg Pusat dan lokal saling menopang membangun basis suara. Kalau terjadi pemisahan, maka bisa di pastikan kerja politik Caleg pusat bisa jadi lebih berat, karena akan kehilangan dukungan mesin politik lokal yang sudah tertanam,” jelasnya.

Perlu diwaspadai juga hadirnya Politisi “Turun Naik Panggung” karena pemisahan waktu pemilu membuka celah bagi politisi yang gagal pada pemilu nasional untuk langsung nyalon pada pilkada, atau sebaliknya. Ini bisa memicu praktik politik instan dan transaksional.

Selain itu, Dodi juga menyoroti potensi ketidaksinkronan antara pelantikan pejabat nasional dan daerah, yang dapat menyulitkan koordinasi kebijakan lintas sektor.

Dodi menekankan pentingnya kebijakan transisi yang mampu menjaga kohesi sistem pemerintahan nasional.

“Kita harus memastikan jangan sampai kebijakan ini malah memperlebar jarak koordinasi antara pusat dan daerah. Risikonya bisa mengarah ke model federalisme de facto, yang tidak sesuai dengan semangat sistem presidensial kita,” tambahnya.

Menurut Dodi pemisahan pemilu bagai pisau bermata dua, yaitu bisa memperkuat demokrasi dan sebaliknya melumpuhkan.

“Jika regulasi disiapkan matang, penyelenggaraan berjalan efektif, dan masyarakat mendapat edukasi yang baik, ini bisa menjadi lompatan besar perbaikan sistem pemilu,” jelasnya.

Laporan: iwanpose

Mahkamah Konstitusi mk Pemilu Daerah Pemilu Nasional Pemilu Nasional Daerah Dipisah Pemilu Nasional-Daerah Dipisah Pileg DPRD Pilkada Putusan MK TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticlePR Program Sekolah Gratis: Wamendikdasmen Dorong Refocusing Anggaran, Penuhi Target 20% di Beberapa Daerah
Next Article Titip Siswa SPMB Pakai Memo, Dewan PKS Budi Prajogo Katakan Diminta Staff, Alasan Bantu Orang
Irfan Kurniawan

Related Posts

Berikut Jenis Kendaraan Bebas Pajak Berdasarkan Permendagri 11/2026

7 September 2026

Kemendagri Meminta Pemda Tak Hanya Andalkan Menaikan Pajak untuk Tingkatkan PAD

7 September 2026

Pemkot Tangsel Edarkan SE PJJ 1 Hari TK-SDN-SMPN Sikapi Erupsi Anak Krakatau

7 September 2026

Erupsi Anak Krakatau, Gubernur Banten Terapkan PJJ Jenjang SMA-SMK-SKh Selama 3 Hari

7 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Berikut Jenis Kendaraan Bebas Pajak Berdasarkan Permendagri 11/2026

By tintaotentik.co7 September 20260

TintaOtentik.Co – Semua jenis kendaraan yang teregistrasi di kepolisian pada dasarnya wajib melunasi pajak tahunan…

 

Kemendagri Meminta Pemda Tak Hanya Andalkan Menaikan Pajak untuk Tingkatkan PAD

7 September 2026

Pemkot Tangsel Edarkan SE PJJ 1 Hari TK-SDN-SMPN Sikapi Erupsi Anak Krakatau

7 September 2026

Erupsi Anak Krakatau, Gubernur Banten Terapkan PJJ Jenjang SMA-SMK-SKh Selama 3 Hari

7 September 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.