Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    DPR Tegaskan di Sidang MK: MBG Tak Kurangi Mandatory Spending Pendidikan

    15 April 2026 No Comments

    Khofifah Buka Suara Soal Rentetan OTT KPK: Kepala Daerah Sudah Dibekali Solusi

    15 April 2026 No Comments

    Diproyeksi Turun ke 4,7%, Ternyata Bank Dunia Salah Hitung: Ekonomi RI Tetap Kokoh!

    15 April 2026 No Comments

    Tak Hujan Deras Sungai Meluap, Warga Gang Pinan Tangsel Desak Pengerukan Dan U-Ditch

    15 April 2026 No Comments

    Dorong Pemanfaatan Listrik Tenaga Surya, Indonesia Targetkan Tak Impor BBM 2 Tahun Kedepan

    15 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Ekonomi

Pengusaha Parkir di Tangsel Acuhkan Perwal, Pengamat: Pemkot Jangan Cuman Menegur, Cabut Izinnya!

0
By Irfan Kurniawan on 24 May 2025 Ekonomi, Regional, Sosial Budaya

TintaOtentik.Co – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menyoroti pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha parkir di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait tarif parkir yang tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal).

Menurutnya, meski saat ini telah diberlakukan Peraturan Daerah (Perda) baru mengenai tarif parkir, pelanggaran terhadap Perwal sebelumnya tetap sah dan perlu ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah.

“Perwal memang tidak sekuat Perda dalam hal sanksi hukum, tapi dia tetap merupakan produk hukum yang mengikat. Jika ada pelanggaran, maka sanksinya bisa berupa teguran administratif. Namun jika pelanggaran terus diulang, maka pemerintah harus mengambil langkah lanjutan yang lebih tegas,” ujar Trubus saat diwawancarai, TintaOtentik.Co, Sabtu (24/5/2025).

Ia menegaskan bahwa peringatan atau teguran tidak boleh dilakukan secara terus-menerus tanpa ujung.

“Teguran itu ada batasnya. Kalau sudah tiga kali dan tetap dilanggar, ya harus ada tindakan konkret seperti pencabutan izin atau penindakan berdasarkan aturan yang lebih tinggi, dalam hal ini Perda,” katanya.

Trubus juga menyebutkan bahwa pelanggaran yang terjadi sebelum terbitnya Perda baru tetap dapat diproses, karena pelanggaran terhadap Perwal tetap sah secara administratif.

Menurutnya, pemerintah seharusnya menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan untuk menjaga wibawa kebijakan publik dan memberi efek jera kepada para pelanggar.

“Kalau hanya teguran terus, pengusaha parkir tidak akan jera dan bisa terus melanggar. Ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola perparkiran dan pelayanan publik di daerah,” pungkasnya.

Sebelumnya, diberitakan PT Mata Aer Makmurindo mengakui penerapan tarif parkir tidak sesuai aturan Keputusan Walikota Tangerang Selatan (Kepwal Tangsel) Nomor 974.3/Kep.239-Huk/2017, sejak tahun 2020.

Direktur Utama PT Mata Aer Makmurindo, Buyung Fajri mengungkapkan bahwa tarif parkir yang ditetapkan diatas harga tarif Kepwal tahun 2017.

“Kita itukan menang lelang parkir 2020, sedangkan Kepwal 2017, itu sudah berbeda 3 tahun, sedangkan kalau peraturan harusnya sudah berubah per 3 tahun, dan baru terjadi di Perda 2024,” ungkapnya.

“Jadi, saat kita masuk belum ada perubahan lagi, jadi kita masuk tinggal mengikuti yang sudah berjalan (red-tarif parkir tidak sesuai Kepwal tahun 2017),” pungkasnya.

Laporan: iwanpose

Kota tangsel Pemkot tangsel Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah Pengelola Parkir Tangsel Pengusaha Parkir di Tangsel Pengusaha Parkir Tangsel Perwal Kota Tangsel TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleHadirkan Program ‘Bang Andra’, Pemprov Banten Sisir 3.000 Km Jalan Rusak yang Akan Dibenahi
Next Article Hadir KTT ASEAN ke-46, Prabowo: Semoga Membawa Manfaat Bagi Kesejahteraan Kawasan
Irfan Kurniawan

Related Posts

DPR Tegaskan di Sidang MK: MBG Tak Kurangi Mandatory Spending Pendidikan

15 April 2026

Khofifah Buka Suara Soal Rentetan OTT KPK: Kepala Daerah Sudah Dibekali Solusi

15 April 2026

Diproyeksi Turun ke 4,7%, Ternyata Bank Dunia Salah Hitung: Ekonomi RI Tetap Kokoh!

15 April 2026

Tak Hujan Deras Sungai Meluap, Warga Gang Pinan Tangsel Desak Pengerukan Dan U-Ditch

15 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Nasional

DPR Tegaskan di Sidang MK: MBG Tak Kurangi Mandatory Spending Pendidikan

By tintaotentik.co15 April 20260

TintaOtentik.Co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan pembelaan terkait pemanfaatan anggaran pendidikan untuk mendanai…

 

Khofifah Buka Suara Soal Rentetan OTT KPK: Kepala Daerah Sudah Dibekali Solusi

15 April 2026

Diproyeksi Turun ke 4,7%, Ternyata Bank Dunia Salah Hitung: Ekonomi RI Tetap Kokoh!

15 April 2026

Tak Hujan Deras Sungai Meluap, Warga Gang Pinan Tangsel Desak Pengerukan Dan U-Ditch

15 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.