Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Masa Jabatan DPRD 2024-2029 Digugat ke MK, Didorong Diperpanjang Sampai 2031

    13 October 2026 No Comments

    OTT di BNPB, KPK: Pihak yang Diamankan Berstatus Terperiksa

    13 October 2026 No Comments

    Tersebar 54 Kelurahan, Pilar Saga Pastikan Pelayanan Posbakum Tangsel Gratis

    13 October 2026 No Comments

    Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027: Bapemperda Tangsel Ungkap Tiga Usulan Pemkot Ditarik

    13 October 2026 No Comments

    Gedung Abaikan Proteksi Kebakaran, Damkar Tangsel Usulkan Sanksi Pidana

    13 October 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Regional»Posko Pengaduan SPMB, Dindikbud Tangsel: Banyak Orang Tua Keliru Pahami Aturan Domisili

Posko Pengaduan SPMB, Dindikbud Tangsel: Banyak Orang Tua Keliru Pahami Aturan Domisili

0
By Irfan Kurniawan on 7 July 2025 Regional, Sosial Budaya

TintaOtentik.Co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel, membuka posko pengaduan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) setiap hari di SMPN 11 Tangsel.

Posko ini dibuka untuk menampung berbagai keluhan dan pertanyaan dari orang tua siswa selama masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berlangsung.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel, Deden Deni, mengatakan bahwa sebagian besar aduan yang masuk berkaitan dengan perubahan sistem domisili. Aturan baru yang membagi domisili ke dalam tiga kluster dinilai masih membingungkan masyarakat.

“Yang paling banyak dikeluhkan adalah soal perubahan aturan domisili. Karena ini aturan baru, para orang tua masih membandingkan dengan sistem lama, di mana yang dekat dengan sekolah lebih berpeluang. Sekarang, yang rumahnya lebih jauh pun tetap punya kesempatan, meskipun kuotanya lebih kecil,” jelas Deden.

Selain itu, banyak orang tua mempertanyakan mekanisme jalur prestasi, terutama dari calon siswa yang tidak diterima di jalur domisili dan ingin mencoba kembali lewat jalur lain.

“Mereka ingin tahu apakah masih bisa ikut jalur berikutnya, dan bagaimana prosedurnya. Itu sudah kami jelaskan langsung di posko,” ujarnya.

Deden juga mengungkapkan bahwa masih banyak orang tua yang keliru memahami istilah domisili.

“Di awal-awal PPDB, banyak yang mengira jalur domisili harus pakai surat keterangan domisili dari kelurahan. Padahal, tidak seperti itu. Ini yang terus kami edukasikan,” katanya.

Tak hanya itu, persoalan teknis seperti kesulitan mengakses aplikasi PPDB juga menjadi aduan yang kerap muncul. Namun menurut Deden, semua keluhan tersebut bersifat teknis dan dapat diatasi oleh petugas di lapangan.

Sebagai informasi, PPDB SMP Negeri di Tangsel tahun ini menyediakan beberapa jalur pendaftaran, dengan pembagian kuota antara lain: domisili 40%, afirmasi 30%, prestasi 20%, pindah tugas orang tua 3%, anak guru 2%, dan jalur mutasi total sebesar 5%.

“Posko pengaduan ini kami buka untuk memastikan proses PPDB berjalan transparan dan masyarakat mendapat informasi yang tepat,” tutup Deden.

Laporan: iwanpose

dikbud tangsel Dindik Tangsel Dindikbud Tangsel PPDB di Tangsel PPDB SMP Negeri Tangsel SMP Negeri Tangsel SPMB di Tangsel SPMB SMP Negeri Tangsel TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleBanjir di Perumahan Pondok Pakulonan Serpong Utara, 80 Persen Rumah Terendam
Next Article Drainase Bermasalah Pemicu Banjir, Dewan PDIP Tangsel Geram Desak Pemkot Duduk Bareng Pengembang!
Irfan Kurniawan

Related Posts

Masa Jabatan DPRD 2024-2029 Digugat ke MK, Didorong Diperpanjang Sampai 2031

13 October 2026

OTT di BNPB, KPK: Pihak yang Diamankan Berstatus Terperiksa

13 October 2026

Tersebar 54 Kelurahan, Pilar Saga Pastikan Pelayanan Posbakum Tangsel Gratis

13 October 2026

Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027: Bapemperda Tangsel Ungkap Tiga Usulan Pemkot Ditarik

13 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Masa Jabatan DPRD 2024-2029 Digugat ke MK, Didorong Diperpanjang Sampai 2031

By tintaotentik.co13 October 20260

TintaOtentik.Co – Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, M. Khairu Mamnun, Muhammad Zulfan Raghibie, M. Khairu…

OTT di BNPB, KPK: Pihak yang Diamankan Berstatus Terperiksa

13 October 2026

Tersebar 54 Kelurahan, Pilar Saga Pastikan Pelayanan Posbakum Tangsel Gratis

13 October 2026

Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027: Bapemperda Tangsel Ungkap Tiga Usulan Pemkot Ditarik

13 October 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.