TintaOtentik.co – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset resmi memasuki babak baru pada tahun 2026.
Setelah mengendap lebih dari 17 tahun sejak pertama kali diusulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008, Komisi III DPR RI kini mengebut pembahasannya agar dapat disahkan menjadi undang-undang sebelum akhir tahun.
Kepastian ini ditegaskan langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Pihaknya berkomitmen menggenjot pembahasan regulasi ini secara maraton selama Masa Sidang I Tahun 2026–2027.
“Komisi III rencananya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dua hingga tiga kali dalam seminggu untuk menyerap aspirasi dari masyarakat sehingga target RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang bisa berjalan sesuai rencana,” ujar Habiburokhman.
Dilema “Law in Books” dan “Law in Action”
Persetujuan masuknya RUU ini ke dalam Prolegnas Prioritas Jangka Menengah 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas Tahunan 2025–2026 disambut sebagai angin segar pemberantasan korupsi.
Secara konsepsional, aturan ini memberi wewenang bagi negara untuk memiskinkan koruptor dan merampas aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu proses pidana panjang, terutama ketika pelaku melarikan diri atau meninggal dunia.
Namun, dari kacamata sosiologi hukum, regulasi ini menyimpan pisau bermata dua. Ada kekhawatiran soal pepatah hukum kuno summum ius, summa iniuria, bahwa penegakan hukum yang terlalu kaku tanpa mempertimbangkan realitas dapat berujung pada ketidakadilan tertinggi.Q WA
Ketika negara menambah kekuatan hukumnya, aturan tersebut berisiko tidak bersifat netral dan rentan disusupi konfigurasi kepentingan politik.
Eugen Ehrlich, peletak dasar sosiologi hukum modern, pernah mengingatkan bahwa pusat gravitasi perkembangan hukum berada pada masyarakat itu sendiri, bukan sekadar lembaran undang-undang.
Tanpa pengawasan kelembagaan yang ketat, instrumen yang awalnya dirancang sebagai alat kontrol sosial (social control)dapat bergeser fungsi menjadi instrumen dominasi (instrument of domination) bagi pemegang kekuasaan.
Pentingnya Struktur Pengawasan, Bukan Sekadar Niat Baik
Sosiolog Max Weber juga menekankan pentingnya menjaga otoritas legal-rasional agar prosedur hukum tidak dikooptasi oleh kepentingan personal kelompok tertentu.
Sejarah mencatat, instrumen hukum luar biasa tak jarang berbalik menjadi alat intimidasi terhadap lawan politik, kebebasan pers, hingga masyarakat sipil jika tidak disertai mekanisme kontrol yang kuat.
Oleh karena itu, kunci utama keberhasilan RUU ini tak boleh digantungkan pada itikad baik pejabat hari ini, melainkan pada desain struktur hukum yang presisi.
Batasan kewenangan, uji independen di pengadilan, hak perlawanan hukum yang layak bagi pemilik aset, hingga transparansi publik menjadi fondasi wajib agar regulasi ini tidak berubah menjadi alat represi negara.
Demi Kejar Target, Bahas di Masa Reses
Proses krusial ini makin disorot lantaran dibahas di tengah masa reses parlemen. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya memberikan izin bagi komisi terkait untuk melanjutkan pembahasan regulasi prioritas ini demi mengejar target penyelesaian.
Kendati akselerasi ini penting, akademisi dan pegiat hukum mengingatkan agar langkah cepat di masa reses tidak mengabaikan ruang partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
RDPU yang digelar seyogianya menjadi wadah nyata untuk menyerap aspirasi elemen masyarakat sipil, akademisi, dan korban ketidakadilan hukum, bukan sekadar formalitas penggugur kewajiban.
Mendukung kehadiran RUU Perampasan Aset untuk memiskinkan koruptor dan mengawal pembentukannya agar tidak disalahgunakan adalah dua hal yang harus berjalan seiring.
Pada akhirnya, penentu apakah RUU ini akan menjadi pedang keadilan atau instrumen penekanan terletak pada seberapa kokoh pagar pengawasan yang dibangun oleh para pembuat undang-undang saat ini.
