TintaOtentik.co – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, telah mengeluarkan regulasi terbaru untuk mengatur mekanisme pembayaran proyek-proyek pemerintah yang belum tuntas hingga batas waktu akhir tahun anggaran. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan ketertiban, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran pada periode penutupan tahun.
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2025 yang mengatur tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran untuk Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran melalui Rekening Penampungan. PMK ini resmi berlaku sejak tanggal pengundangannya, yaitu 26 November 2025.
Dalam pertimbangan regulasi tersebut, disampaikan bahwa penyempurnaan terhadap PMK sebelumnya (Nomor 109 Tahun 2023) mutlak diperlukan.
“Untuk mewujudkan pelaksanaan anggaran pada akhir tahun anggaran yang lebih tertib, efektif, efisien dan akuntabel, perlu menyempurnakan PMK Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran,” demikian bunyi pertimbangan beleid yang dikutip pada Jumat, 28 November 2025.
Rekening Penampungan Jadi Solusi
Dalam kerangka PMK 84/2025, disepakati bahwa solusi pembayaran untuk pekerjaan yang melewati tahun anggaran akan memanfaatkan Rekening Penampungan. Rekening ini dibedakan menjadi dua jenis: Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) dan RPATA Badan Layanan Umum (BLU).
Pasal 3 ayat (1) menjelaskan bahwa RPATA berfungsi untuk menampung dana yang dialokasikan untuk pekerjaan yang belum selesai di akhir tahun anggaran. Sumber dana yang ditampung di RPATA adalah selain dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BLU.
Pengelolaan RPATA merupakan tanggung jawab Direktur Pengelolaan Kas Negara (PKN) di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang bertindak sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Pusat. Direktur PKN bertanggung jawab atas pembukaan RPATA di Bank Indonesia, yang akan dibuat per jenis mata uang yang sesuai dengan kontrak proyek. Menariknya, rekening ini dapat digunakan kembali untuk tahun anggaran berikutnya.
Lebih lanjut, Pasal 6 menyebutkan, “Direktur PKN melakukan pembukaan, pemindahbukuan, penihilan dan penutupan RPATA sesuai PMK mengenai pengelolaan rekening milik bendahara umum negara.”
Syarat Penempatan Dana
Untuk menempatkan dana ke dalam RPATA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib melakukan perhitungan saksama atas nilai pekerjaan yang dipastikan tidak dapat diselesaikan hingga 31 Desember. PPK kemudian harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Penampungan.
Dokumen minimal yang harus dilampirkan antara lain kontrak proyek, kartu pengawasan kontrak, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTM) terkait pengajuan penampungan dana melalui RPATA.
Perpanjangan Waktu Penyelesaian Proyek
Pasal 16 mengatur tentang peluang perpanjangan waktu bagi proyek yang tidak selesai tepat waktu. Proyek-proyek tersebut dapat diberikan kesempatan penyelesaian maksimal 90 hari kalender setelah berakhirnya masa kontrak.
Kesempatan perpanjangan ini hanya berlaku untuk “pekerjaan tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf E atau yang kontraknya ditandatangani paling lambat 30 November,” bunyi PMK tersebut.
Untuk pekerjaan tertentu di luar kategori tersebut, menteri atau pimpinan lembaga masih bisa mengajukan permohonan kesempatan kepada Menteri Keuangan paling lambat 15 Desember tahun berjalan. Syarat penting untuk pekerjaan yang diberikan perpanjangan adalah minimal telah terselesaikan 75% dari nilai kontrak pada tanggal 31 Desember, ini berlaku untuk jenis pekerjaan konstruksi dan kontrak tahunan atau kontrak tahun jamak di akhir masa kontrak.
Namun, aturan ini memiliki pengecualian. Disebutkan, “Pekerjaan sebagaimana dimaksud tidak termasuk pengadaan alat utama sistem persenjataan Tentara Nasional Indonesia yang menggunakan rekening dana cadangan alutsista.”
