Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    75 Persen Kebakaran Diakibatkan Arus Pendek, Damkar Tangsel Berikan 10 Apar ke Warga Parigi

    14 July 2026 No Comments

    Alarm Kerapuhan Tata Kelola PBNU: Pakar Peringatkan Potensi Infiltrasi Kepentingan Asing

    14 July 2026 No Comments

    Modus Bansos Palsu, Ratusan Petani Jember Tiba-Tiba Ditagih Utang Bank Rp41,4 Miliar!

    14 July 2026 No Comments

    Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diserahkan ke Kejagung, KPK Minta Publik Ikut Mengawal

    14 July 2026 No Comments

    DPR Tepis Isu Tolak RUU Perampasan Aset: Wong Udah 20 Kali Rapat

    14 July 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Nasional»SBY Pernah Batalin Pilkada Dipilih DPRD, Kini Demokrat Berubah Haluan: Itu Konstitusional

SBY Pernah Batalin Pilkada Dipilih DPRD, Kini Demokrat Berubah Haluan: Itu Konstitusional

0
By Irfan Kurniawan on 7 January 2026 Nasional, Politik

TintaOtentik.Co – Arah politik Partai Demokrat terkait mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) menunjukkan pergeseran signifikan. Jika pada satu dekade silam partai ini berdiri sebagai garda terdepan pembela suara rakyat melalui pemilihan langsung, kini Demokrat menilai opsi pemilihan oleh DPRD sebagai langkah yang konstitusional dan layak dipertimbangkan.

Perubahan sikap ini mengemuka seiring dengan munculnya ruang evaluasi terhadap sistem demokrasi lokal. Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa merujuk pada UUD 1945, negara memiliki keleluasaan untuk mengatur teknis pemilihan pemimpin daerah melalui undang-undang.

Satu Barisan dengan Presiden

Herman menyatakan bahwa dalam diskursus sistem pemilihan ini, Demokrat memilih untuk menyelaraskan pandangan dengan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, tidak ada aturan kaku dalam konstitusi yang mewajibkan satu model pemilihan tertentu.

“Partai Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah. Sikap ini berangkat dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang. Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan sah dalam sistem demokrasi Indonesia,” jelas Herman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/1/2026).

Lebih jauh, Herman menilai mekanisme pemilihan lewat parlemen daerah dapat membawa dampak positif bagi stabilitas dan kualitas kepemimpinan.

“Demokrat memandang pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebagai salah satu opsi yang patut dipertimbangkan secara serius, khususnya dalam rangka memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional,” tambahnya.

Tetap Menuntut Partisipasi Publik

Meski mulai melirik opsi pemilihan tidak langsung, Demokrat memberikan catatan tebal bahwa transisi sistem ini tidak boleh dilakukan di ruang hampa. Keterbukaan dan pelibatan masyarakat luas menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi.

“Oleh karena itu, pembahasan kebijakan ini harus dilakukan secara terbuka, demokratis, dan melibatkan partisipasi publik, agar setiap keputusan yang diambil tetap mencerminkan kehendak rakyat dan semangat demokrasi,” tutur Herman.

Ia menekankan bahwa substansi demokrasi tidak boleh dikorbankan demi efisiensi mekanisme semata. “Bagi Partai Demokrat, prinsipnya jelas, apa pun mekanisme yang dipilih, demokrasi harus tetap hidup, suara rakyat harus tetap dihormati, dan persatuan nasional harus senantiasa dijaga sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegasnya.

Kontras dengan “Warisan” Politik SBY

Posisi Demokrat saat ini berbanding terbalik dengan kebijakan fenomenal Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2014. Kala itu, SBY yang menjabat sebagai Presiden ke-6 RI mengambil langkah radikal dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan keputusan DPR yang ingin mengembalikan Pilkada ke tangan DPRD.

Pada 2 Oktober 2014, SBY secara tegas menyatakan bahwa kedaulatan rakyat harus dijaga melalui pemilihan langsung dengan perbaikan substansial, bukan dengan menghapusnya.

“Kedua Perppu tersebut saya tandatangani sebagai bentuk nyata dari perjuangan saya bersama-sama dengan rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung,” ujar SBY kala itu.

Perbedaan tajam antara langkah SBY di masa lalu dan pandangan elite Demokrat saat ini menandai babak baru dalam dinamika internal partai berlambang mercy tersebut dalam merespons arah politik nasional di bawah kepemimpinan baru.

Laporan: Tim

Demokrat Berubah Haluan Demokrat Nilai Pilkada Dipilih DPRD langkah konstitusional kepala daerah dipilih dprd Partai Demokrat Pilkada Dipilih DPRD sby SBY Pernah Batalin Pilkada Dipilih DPRD Susilo Bambang Yudhoyono TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleLawan Impor Minyak dengan Pengoperasian Kilang Raksasa, RI Hemat Devisa Rp68 Triliun!
Next Article Pasukan 8 Ribu TNI ke Gaza: Mandat Kemanusiaan dan Menjaga Stabilitas Hukum Internasional
Irfan Kurniawan

Related Posts

75 Persen Kebakaran Diakibatkan Arus Pendek, Damkar Tangsel Berikan 10 Apar ke Warga Parigi

14 July 2026

Alarm Kerapuhan Tata Kelola PBNU: Pakar Peringatkan Potensi Infiltrasi Kepentingan Asing

14 July 2026

Modus Bansos Palsu, Ratusan Petani Jember Tiba-Tiba Ditagih Utang Bank Rp41,4 Miliar!

14 July 2026

Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diserahkan ke Kejagung, KPK Minta Publik Ikut Mengawal

14 July 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

75 Persen Kebakaran Diakibatkan Arus Pendek, Damkar Tangsel Berikan 10 Apar ke Warga Parigi

By tintaotentik.co14 July 20260

TintaOtentik.Co – Pembinaan REDKAR Tangsel kembali menjadi fokus Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Program itu berlangsung…

 

 

 

 

 

Alarm Kerapuhan Tata Kelola PBNU: Pakar Peringatkan Potensi Infiltrasi Kepentingan Asing

14 July 2026

Modus Bansos Palsu, Ratusan Petani Jember Tiba-Tiba Ditagih Utang Bank Rp41,4 Miliar!

14 July 2026

Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diserahkan ke Kejagung, KPK Minta Publik Ikut Mengawal

14 July 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.