Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    LMND Tangsel Soroti Slogan “Cerdas, Modern, Religius”, Kesenjangan Antara Motto dan Realitas Warga

    27 September 2026 No Comments

    Indonesia Jadi ‘Raja’ Nikel Olahan Dunia Geser China, Usai Melonjak 60 Kali Lipat

    26 September 2026 No Comments

    Kuota LPG 3 Kg Dipangkas di 2027, Pemerintah Pacu Kompor Listrik hingga CNG

    26 September 2026 No Comments

    Bulan Bakti Karang Taruna, Yudi Budi Wibowo: Momentum Membersamai Masyarakat dan Bergotong Royong

    26 September 2026 No Comments

    Ribuan Petani Sampaikan Aspirasi, Mentan Amran Telepon Langsung BWS dan Pupuk Indonesia

    26 September 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Politik»PWI Tangsel Soroti Pejabat Sulit Dikonfirmasi: Wajib Transparan Kepada Publik

PWI Tangsel Soroti Pejabat Sulit Dikonfirmasi: Wajib Transparan Kepada Publik

0
By tintaotentik.co on 12 August 2026 Politik, Regional

TintaOtentik.Co – Menanggapi banyaknya keluhan para awak media atau wartawan yang bekerja di wilayah Kota Tangerang Selatan terkait sulit dan tertutupnya komunikasi para pejabat ketika wartawan konfirmasi baik langsung atau via seluler, Ahmad Eko Nursanto Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangsel merasa kaget.

“Selama ini komunikasi antara birokrat dengan para wartawan di Tangsel baik-baik aja, memang ada pejabat yang seperti itu?” Ujarnya, ketika dihubungi wartawan via seluler, Selasa (10/8/2026).

Menurutnya pejabat publik baik legislatif, Yudikatif dan Eksekutif wajib membuka komunikasi dan informasi kepada publik, bahkan kepada awak media yang bekerja menyampaikan hasil liputannya ke masyarakat melalui medianya.

“Jadi kewajiban para pejabat untuk memberikan transparansi dengan komunikasi yang baik pada publik, kan itu juga diatur dalam undang-undang,” ujar Eko.

Menanggapi masih banyak pejabat di Pemkot Tangsel yang menutup komunikasi dengan wartawan baik secara langsung mendatangi kantornya atau melalui seluler, bahkan ada pejabat yang gonta ganti nomor hp atau whatsapp dan yang paling parah tidak menggunakan alat seluler atau handphone.

“Saya menyayangkan jika ada pejabat seperti itu, setau saya Walikota dan Wakil sangat komunikatif ketika dikonfirmasi. Jadi mang pejabatnya aja yang menutup diri, mungkin ada yang takut dikulik wartawan terkait kinerja dan anggarannya, walikota atau wakilnya harus tegur pejabat seperti itu,” ungkapnya.

Eko juga mengingatkan para wartawan dalam mendapatkan informasi dari narasumber tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers, wartawan harus cerdik dalam mendapatkan informasi tanpa harus memaksa narasumber.

“Teman-teman wartawan juga harus tetap memperhatikan kode etik, jangan memaksa narsum jika mereka menolak, ya gunakan kerja cerdas aja ketika kita meliput.” Tukasnya.

Pejabat Publik Wajib Buka Komunikasi

Pejabat publik wajib membuka komunikasi ke masyarakat. Ini bukan cuma etika, tapi udah diatur di undang-undang.

  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik / KIP*
    Intinya: Setiap informasi publik bersifat terbuka kecuali yang dikecualikan.
    Pejabat publik wajib:
  2. Menyediakan informasi secara berkala
  3. Menyediakan informasi serta merta kalau ada bahaya
  4. Menyediakan informasi kalau diminta masyarakat
  5. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
    Pasal 15: Penyelenggara pelayanan publik wajib memberi informasi yang jelas.
    Pasal 21: Wajib membuka saluran pengaduan & komunikasi.
  6. UU No. 14 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    Kepala daerah & DPRD wajib menyampaikan pertanggungjawaban dan menyerap aspirasi masyarakat.

Bentuk “Membuka Komunikasi” yang Wajib Dilakukan

1.Proaktif: Rilis info APBD, program, pengadaan, SK, di website/PPID/sosmed resmi

  1. Responsif: Ada PPID – Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi di tiap instansi. Wajib jawab permohonan info dalam 10 hari kerja
  2. Dialog: Musrenbang, RDP dengan DPRD, temu warga, sidak, buka aduan via LAPOR 1708 / SP4N
    4.Transparan: Boleh dikritik, wajib jawab keberatan

Kalau Tidak Membuka Komunikasi = Bisa Disanksi.

  1. Sanksi administratif: Teguran sampai pemberhentian – UU KIP Pasal 52
  2. Banding ke Komisi Informasi, kalau permintaan info ditolak tanpa alasan
  3. Masuk ranah maladministrasi, kalau di Ombudsman

Catatan Penting: Ada Batasannya
tidak semua harus dibuka. Yang dikecualikan
:

  1. Data pribadi warga
  2. Rahasia negara / pertahanan
  3. Rahasia dagang
  4. Informasi yang bisa ganggu proses hukum.

Pejabat publik sama dengan pelayan publik. Gaji dari pajak rakyat. Jadi wajib bisa diakses, wajib jelasin kerjaannya, wajib dengerin keluhan.

Kalau ada pejabat yang nutup-nutupin info atau susah dihubungi, kamu bisa lapor ke:

  1. PPID instansi terkait dulu
  2. Komisi Informasi kalau mentok
  3. Ombudsman / LAPOR 1708

Laporan: bagas

Pejabat Tangsel Pejabat Tangsel Sulit Dikonfirmasi PWI Tangsel PWI Tangsel Soroti Pejabat Sulit Dikonfirmasi TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleRugikan Negara Rp622 M, Yaqut Terima US$271 Ribu dari Korupsi Kuota Haji
Next Article Pilar Tegaskan Pejabat Pemkot Tangsel Gak Boleh Alergi Keterbukaan Informasi untuk Masyarakat
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

LMND Tangsel Soroti Slogan “Cerdas, Modern, Religius”, Kesenjangan Antara Motto dan Realitas Warga

27 September 2026

Indonesia Jadi ‘Raja’ Nikel Olahan Dunia Geser China, Usai Melonjak 60 Kali Lipat

26 September 2026

Kuota LPG 3 Kg Dipangkas di 2027, Pemerintah Pacu Kompor Listrik hingga CNG

26 September 2026

Bulan Bakti Karang Taruna, Yudi Budi Wibowo: Momentum Membersamai Masyarakat dan Bergotong Royong

26 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

LMND Tangsel Soroti Slogan “Cerdas, Modern, Religius”, Kesenjangan Antara Motto dan Realitas Warga

By Irfan Kurniawan27 September 20260

Tinta Otentik.co — Eksekutif Kota Tangerang Selatan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menggelar diskusi…

 

Indonesia Jadi ‘Raja’ Nikel Olahan Dunia Geser China, Usai Melonjak 60 Kali Lipat

26 September 2026

Kuota LPG 3 Kg Dipangkas di 2027, Pemerintah Pacu Kompor Listrik hingga CNG

26 September 2026

Bulan Bakti Karang Taruna, Yudi Budi Wibowo: Momentum Membersamai Masyarakat dan Bergotong Royong

26 September 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.