Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Tekan Angka Kecelakaan, Nusantara Infrastructure Group Gelar ‘She Drives Change’ di Tol BSD

    25 April 2026 No Comments

    Ciptakan Politik Sehat, NasDem dan Golkar Kompak Dorong Ambang Batas DPRD

    25 April 2026 No Comments

    Jalan Rusak di Pandeglang, Pemprov Banten Kucurkan Rp4,8 Miliar Betonisasi

    25 April 2026 No Comments

    Audiensi dengan FBB, Sachrudin: Kolaborasi Membentuk Generasi Disiplin untuk Tangerang Lebih Progresif

    25 April 2026 No Comments

    Proyek Greenwood Country Serpong Pemicu Banjir, Pemkot Tangsel Janjikan Evaluasi

    24 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Hukum

RDP dengan Komisi III DPR, ARUN: Advokat Harus Diberi Hak Mendampingi Klien!

0
By Irfan Kurniawan on 6 May 2025 Hukum, Nasional

TintaOtentik.Co – Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) menyatakan advokat harus diberi hak mendampingi klien sejak penyelidikan dimulai, hal mana proses pendampingan harus diberi peran aktif demi kepastian, keadilan korektif atau sebagai check and balance.

Hal tersebut disampaikan Yudi Rijali Muslim Pengurus DPP ARUN bidang Hukum dan Ham, ketika melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, ketika membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Selasa, (6/5/2025).

Yudi menyampaikan seiring dengan telah disahkannya KUHP baru yang akan diberlakukan pada tahun 2026.

“Maka RUU KUHAP harus dipastikan sejalan dan saling melengkapi, membentuk sistem peradilan pidana yang terintegrasi, adil, dan berorientasi pada pemulihan serta penghormatan hak asasi manusia,” ujar Yudi.

Yudi mengatakan penguatan peran advokat sebagai pilar check and balance.

“Advokat adalah bagian dari sistem check and balance yang penting dalam kontrol terhadap praktik penyelidikan dan penyidikan oleh Kepolisian serta penuntutan Kejaksaan,” terang Yudi.

Oleh karna itu, kata Yudi, advokat harus diberi hak mendampingi klien sejak penyelidikan dimulai, hal mana proses pendampingan harus diberi peran aktif demi kepastian, keadilan korektif atau sebagai check and balance.

“Harus ada akses penuh terhadap dokumen dan alat bukti untuk menjamin pembelaan yang seimbang. Perlu perlindungan hukum terhadap advokat agar tidak menjadi korban kriminalisasi atau intimidasi,” ungkapnya.

Yudi menegaskan tentang advokat dan pelindungan hukum, harus tegak lurus sebagaimana undang-undang advokat.

Ia menambahkan perluasan fungsi praperadilan sebagai mekanisme pengawasan. Praperadilan harus diperkuat untuk memeriksa tindakan penyadapan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan paksa lainnya.

“Harus ada batas waktu tegas bagi hakim praperadilan dalam memutus, guna mencegah ketidakpastian hukum. Diperlukan mekanisme banding atau pengawasan terhadap putusan praperadilan, guna menjamin akuntabilitas dan integritas putusan,” tandasnya.

Laporan: iwanpose

Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Advokat Arun Hakim Komisi III DPR RI Peradilan Pidana RUU KUHAP Sistem Peradilan TintaOtentik.Co Undang undang Advokat UU Advokat
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleDukung Pembentukan Koperasi Merah Putih, Fraksi Gerindra Tangsel Ajak Partisipasi Masyarakat
Next Article PSEL Butuh Lahan 4,8 Hektare, Kejari Tangsel Ancam Mafia Tanah Tak Berulah!
Irfan Kurniawan

Related Posts

Tekan Angka Kecelakaan, Nusantara Infrastructure Group Gelar ‘She Drives Change’ di Tol BSD

25 April 2026

Ciptakan Politik Sehat, NasDem dan Golkar Kompak Dorong Ambang Batas DPRD

25 April 2026

Jalan Rusak di Pandeglang, Pemprov Banten Kucurkan Rp4,8 Miliar Betonisasi

25 April 2026

Audiensi dengan FBB, Sachrudin: Kolaborasi Membentuk Generasi Disiplin untuk Tangerang Lebih Progresif

25 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hiburan

Tekan Angka Kecelakaan, Nusantara Infrastructure Group Gelar ‘She Drives Change’ di Tol BSD

By tintaotentik.co25 April 20260

TintaOtentik.Co – Memperingati momentum Hari Kartini, PT Nusantara Infrastructure Tbk melalui entitas asosiasinya, PT Margautama…

 

Ciptakan Politik Sehat, NasDem dan Golkar Kompak Dorong Ambang Batas DPRD

25 April 2026

Jalan Rusak di Pandeglang, Pemprov Banten Kucurkan Rp4,8 Miliar Betonisasi

25 April 2026

Audiensi dengan FBB, Sachrudin: Kolaborasi Membentuk Generasi Disiplin untuk Tangerang Lebih Progresif

25 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.