Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    KAI Siap Adopsi Solar Campur Sawit 50%, Dorong Kereta Api Rendah Emisi

    14 April 2026 No Comments

    Warga Serpong Terrace Datangi DPRD, Julham Firdaus Soroti Drainase dan Tata Kelola Lingkungan

    14 April 2026 No Comments

    Kemhan Nyatakan Soal AS Minta Akses Lintasi Ruang Udara RI Belum Miliki Kekuatan Hukum

    13 April 2026 No Comments

    Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

    13 April 2026 No Comments

    Prabowo ke Rusia, Pastikan Pasokan Energi Nasional hingga Lirik Teknologi Nuklir

    13 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Politik

Regis Gugatan Keluar, Mukota Kadin Tangsel Dinilai Tak Sah Jika Tetap Digelar

0
By Sulis on 26 November 2025 Politik, Regional

TintaOtentik.Co – Tim kuasa hukum dari salah satu calon Ketua Kadin Tangerang Selatan resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap sejumlah pihak terkait penyelenggaraan Musyawarah Kota (Mukota) Kadin Tangsel 2025.

Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor registrasi 1535/Pdt.G/2025/PN.Tng akibat adanya dugaan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta tindakan-tindakan panitia yang dinilai tidak sesuai ketentuan organisasi.

Kuasa hukum, Irwan, menjelaskan bahwa pokok gugatan menyoroti dua hal utama. Pertama, adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa ketidakkonsistenan dan tindakan penyelenggara yang dianggap menyimpang dari aturan AD/ART maupun Peraturan Organisasi. Kedua, pihaknya meminta agar pelaksanaan Mukota Kadin Tangsel tanggal 30 November 2025 ditunda sementara hingga terdapat kejelasan terkait perubahan teknis penetapan hak suara.

Irwan menegaskan bahwa sebelumnya jumlah peserta dengan hak suara ditetapkan sebanyak 660 orang. Namun tanpa landasan aturan yang jelas, jumlah tersebut kemudian dialihkan menjadi hanya 200 peserta perwakilan.

“Perubahan teknis ini tidak sesuai AD/ART dan tidak memiliki dasar keputusan yang sah. Itu yang menjadi keberatan kami,” ujarnya.

Rangkaian Tindakan Tidak Sesuai Prosedur

Menurut kuasa hukum, persoalan semakin kompleks ketika caretaker awal yang menetapkan komposisi 660 hak suara justru diberhentikan oleh Kadin Provinsi Banten di tengah proses. Pergantian caretaker tersebut membuat rangkaian kebijakan menjadi tumpang tindih dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Rangkaiannya tidak bisa dipisahkan. Produk keputusan caretaker awal dan tindakan caretaker pengganti semuanya saling berhubungan. Karena itu seluruh pihak harus kami masukkan sebagai turut tergugat,” kata Irwan.

Lima Pihak Digugat, Kerugian Ditaksir Rp5 Miliar

Pihak penggugat melibatkan sedikitnya lima pihak dalam gugatan, yakni:

Caretaker awal

Caretaker pengganti

Ketua Kadin Provinsi Banten

Panitia Penyelenggara Mukota Kadin Tangsel

Kadin Indonesia


Total kerugian immateriil yang digugat mencapai Rp5 miliar. Pada hari ini pula, surat pemberitahuan gugatan dan imbauan penundaan Mukota telah disampaikan langsung kepada Kadin Tangsel, Kadin Provinsi Banten, serta Kadin Indonesia.

Mukota 30 November Dinilai Tidak Tertib Hukum

Sementara itu ketua tim kuasa hukum, Isram menjelaskan bahwa sejumlah tindakan panitia memang sesuai AD/ART, tetapi tidak sedikit pula langkah tambahan yang dilakukan tanpa dasar aturan. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya tendensi tertentu yang berpotensi merugikan kliennya.

“Atas dasar itu klien kami memilih tidak ikut berkontestasi tanggal 30. Ada dugaan kuat potensi kecurangan. Maka kami ajukan gugatan dan meminta penundaan,” ujarnya.

Selain itu, Isram menekankan bahwa karena gugatan telah resmi terdaftar (nomor registrasi telah keluar), maka seluruh proses Mukota statusnya ‘quo vadis’ dan tidak boleh dilanjutkan sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

“Apabila Mukota 30 November tetap dipaksakan berlangsung, maka seluruh produk dan konsekuensi hukumnya tidak memiliki kekuatan mengikat, karena saat ini proses hukum sedang berjalan,” tegasnya.

Laporan: iwan

KADIN Kota Tangsel KADIN Tangsel Kantor Hukum IMS Associate Mukota IV KADIN Tangsel Mukota Kadin Tangsel Mukota Kadin Tangsel Dinilai Tak Sah Jika Tetap Digelar Tangsel TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleTangsel Di Umur ke-17: Ekonomi Tumbuh 2,57% dan Investasi Tertinggi Se-Banten
Next Article Tangsel 17 Tahun, Waka DPRD Banten Yudi Budi Wibowo: Banjir dan Sampah Jadi PR
Sulis

Related Posts

KAI Siap Adopsi Solar Campur Sawit 50%, Dorong Kereta Api Rendah Emisi

14 April 2026

Warga Serpong Terrace Datangi DPRD, Julham Firdaus Soroti Drainase dan Tata Kelola Lingkungan

14 April 2026

Kemhan Nyatakan Soal AS Minta Akses Lintasi Ruang Udara RI Belum Miliki Kekuatan Hukum

13 April 2026

Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

13 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

KAI Siap Adopsi Solar Campur Sawit 50%, Dorong Kereta Api Rendah Emisi

By tintaotentik.co14 April 20260

TintaOtentik.Co – Sektor transportasi perkeretaapian bersiap menembus ambang baru dalam penggunaan energi bersih. Pemerintah menjadwalkan…

 

Warga Serpong Terrace Datangi DPRD, Julham Firdaus Soroti Drainase dan Tata Kelola Lingkungan

14 April 2026

Kemhan Nyatakan Soal AS Minta Akses Lintasi Ruang Udara RI Belum Miliki Kekuatan Hukum

13 April 2026

Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

13 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.