Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Buntut Pencemaran Pestisida Gudang Taman Tekno BSD, Kejari Tangsel Panggil Sinar Mas Land

    20 April 2026 No Comments

    Target 2026, KLH Larang Keras Mengolah TPA dengan Open Dumping

    20 April 2026 No Comments

    Tangsel Perkuat SDM Konstruksi: Ratusan Sertifikasi Digenjot, Target Raih Juara Nasional

    20 April 2026 No Comments

    Ujian Kasatpol PP Tangsel Baru: GMPK Soroti Lemahnya Penegakan Perda dan Ketimpangan Penindakan

    20 April 2026 No Comments

    Realisasi PBJT di Tangsel Tembus Rp52 Miliar, Melampaui Target 121,2 Persen

    20 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Hukum

Reklame Diduga Tak Berizin, DPRD Tangsel: Pengusaha Jangan Kesampingkan Aturan!

0
By Sulis on 14 October 2025 Hukum, Regional

TintaOtentik.Co – Komisi I DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) turun langsung memantau pembongkaran sejumlah reklame yang diduga tidak memiliki izin oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel.

Ketua Komisi I DPRD Tangsel, Ledy Butar Butar, mengatakan keberadaan reklame komersial tanpa izin saat ini marak bermunculan di wilayah Tangsel.

Sebelumnya, Komisi I juga telah menanyakan kepada Satpol PP terkait legalitas sejumlah reklame yang berdiri di pinggir jalan.

Menurutnya, reklame yang telah berizin dapat dikenali dengan mudah karena memiliki barcode resmi yang ditempel pada bagian tiangnya.

“Saat ini Komisi I menjalankan fungsi pengawasan bersama Satpol PP, turun ke lapangan untuk melihat beberapa lokasi reklame yang ternyata tidak memiliki barcode,” ujar Ledy.

Ia menambahkan, petugas Satpol PP sudah melakukan penindakan terhadap reklame tak berizin tersebut, bahkan sebelumnya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada sejumlah pihak terkait.

Dari sisi perizinan, Ledy meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel agar lebih teliti dalam memetakan reklame yang sudah maupun belum berizin.

“Reklame yang berizin itu pasti ada barcodenya. Itu salah satu indikatornya. Tadi kita juga konfirmasi ke PTSP apakah reklame yang ditindak itu berizin atau tidak, nanti PTSP yang akan memverifikasi,” jelasnya.

Ledy juga mengimbau kepada para pengusaha, khususnya yang bergerak di bidang periklanan, agar taat terhadap regulasi dengan mengurus perizinan serta membayar pajak daerah.

“Kalau ingin berinvestasi di Tangsel, ya harus taat aturan. Urus izinnya dan bayar pajaknya, supaya bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD), dasar kami pun mengacu kepada peraturan walikota (perwal) nomor 1 tahun 2025 tentang penyelenggaraan reklame,” pungkas Ledy.

Sementar Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangsel, Syamsul Haryanto menyatakan kami komisi IV itu menghimbau kepada para pengusaha billboard yang ada di kota tangsel kajian konstruksinya harus benar di perhitungkan.

“Jangan sampai ada lagi terjadi ketika ada hujan deras, ada angin terjadi rubuh yang seperti di ciputat,” tegasnya.

“Dinas terkait juga harus lebih mengawasi. Jangan tiba2 mengeluarkan rekom tapi kajian konstruksinya tidak sesuai dengan apa yang harus dibangun,” tandas Atul sapaan akrabnya.

Laporan: iwanpose

Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangsel Billboard Tangsel DPRD Tangsel DPRD Tangsel Sidak Billboard Diduga Tak Berizin DPRD Tangsel Sidak Reklame Diduga Tak Berizin Ketua Komisi I DPRD Tangsel Komisi 1 DPRD Tangsel Komisi I DPRD Tangsel Komisi IV DPRD Tangsel Ledy Butar Butar Reklame Tangsel Syamsul Haryanto Tangsel TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleWarga Pondok Hijau Tangsel Geram Lihat Pembangunan Jembatan Diduga Tak Berizin
Next Article Tujuh Belas Jaksa Dimutasi Jadi Kepala Kejaksaan Tinggi
Sulis

Related Posts

Buntut Pencemaran Pestisida Gudang Taman Tekno BSD, Kejari Tangsel Panggil Sinar Mas Land

20 April 2026

Target 2026, KLH Larang Keras Mengolah TPA dengan Open Dumping

20 April 2026

Tangsel Perkuat SDM Konstruksi: Ratusan Sertifikasi Digenjot, Target Raih Juara Nasional

20 April 2026

Ujian Kasatpol PP Tangsel Baru: GMPK Soroti Lemahnya Penegakan Perda dan Ketimpangan Penindakan

20 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Buntut Pencemaran Pestisida Gudang Taman Tekno BSD, Kejari Tangsel Panggil Sinar Mas Land

By tintaotentik.co20 April 20260

TintaOtentik.Co – Kasus kebakaran gudang pestisida di kawasan Pergudangan dan Industri Taman Tekno BSD City…

 

Target 2026, KLH Larang Keras Mengolah TPA dengan Open Dumping

20 April 2026

Tangsel Perkuat SDM Konstruksi: Ratusan Sertifikasi Digenjot, Target Raih Juara Nasional

20 April 2026

Ujian Kasatpol PP Tangsel Baru: GMPK Soroti Lemahnya Penegakan Perda dan Ketimpangan Penindakan

20 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.