Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Mendagri dan Mentan Tandatangani SEB, Dorong Daerah Jalankan Swasembada Pangan

    12 October 2026 No Comments

    Danantara Amankan Dividen BUMN untuk Mesin Investasi Nasional

    12 October 2026 No Comments

    Inflasi Naik Jadi 3,28 Persen, Mendagri Desak Pemda Perketat Kendali Harga

    12 October 2026 No Comments

    Perkuat Poros Strategis, Indonesia-Mesir Sepakat Kerja Sama Industri Pertahanan

    12 October 2026 No Comments

    Kemenkeu Gelontorkan TKD Rp599,2 Triliun, Topang Gaji 5,3 Juta ASN

    11 October 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Rugikan Negara, Kejari Tangsel Sikat Mafia Kredit Fiktif Bank BUMN

Rugikan Negara, Kejari Tangsel Sikat Mafia Kredit Fiktif Bank BUMN

0
By Irfan Kurniawan on 24 June 2025 Hukum, Regional

TintaOtentik.Co – Tiga pejabat bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di BSD, Serpong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Selasa, 24 Juni 2025. Mereka buat kredit fiktif dan rugikan negara hingga Rp10 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Apsari Dewi mengatakan, kasus tersebut bermula adanya nasabah yang heran lantaran datanya masuk dalam blacklist BI checking. Padahal, belum pernah lakukan pinjaman.

“Mereka tidak pernah merasa ada pengajuan fasilitas kredit, kemudian tiba-tiba ketika di cek mereka mendapat blacklist dan ada yang tidak dilunasi di salah satu bank plat merah,” kata Apsari saat ungkap kasus di kantornya, Selasa, (24/6/2025).

Dewi menerangkan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan memanggil 49 saksi untuk dimintai keterangan. Hasilnya, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami menemukan bukti yang cukup untuk menaikan ke penyidikan dan menetapkan 3 tersangka yang memiliki peran masing-masing,” terang Dewi.

Dewi menuturkan, tiga orang yang jadi tersangka itu merupakan pejabat di bank pelat merah yang berkantor di BSD, Serpong. Mereka, memiliki peran masing-masing memanfaatkan kewenangan jabatan.

“Salah satunya ada tersangka yang memang menyediakan dokumen fiktif diajukan, ada tersangka lain yang memiliki tugas pokok dan fungsi meneliti berkas pengajuan kredit tersebut tapi tidak dilakukan. Sehingga pada bank plat merah tersebut ada potensi kerugian negara sebesar 10 miliar dari Kredit fiktif,” tutur Dewi.

Dewi menjelaskan, tiga tersangka itu berinisial MR, H, dan GSP. Dari hasil penyelidikan, mereka sudah beraksi menjalankan kredit fiktif sejak 2022-2024.

“Uang hasil kredit fiktif itu dikumpulkan di satu rekening penampung dan kami masih selidiki soal penggunaan uang tersebut,” jelas Dewi.

Dewi menyebut, penetapan tersangka tiga petinggi bank pelat merah itu sebagai komitmen Kejaksaan Negeri Tangsel dalam memberantas korupsi di tubuh BUMN.

“Ini komitmen kejaksaan terhadap bersih-bersih BUMN yang menjadi program pemerintah pusat untuk mewujudkan BUMN bersih, menuju Indonesia Emas 2045. Mengingat BUMN ini tulang punggung dari bangsa dan negara ini,” tegasnya.

Pihak Kejari Tangsel pun tak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus kredit fiktif bank pelat merah itu. Saat ini, penyidik tengah menelusuri aliran dana hasil kredit fiktif Rp10 miliar serta siapa saja yang terlibat.

Sementara para tersangka yang telah diringkus dijerat dengan Pasal 3 Ayat 1 juncto Pasal 18 Ayat 1 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laporan: iwanpose

Bank BUMN Kejaksaan Tangsel Kejari Tangsel Kota tangsel Kredit Fiktif Mafia Kredit Fiktif Tangsel TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleForum Baris-berbaris Gelar Audiensi, Waka DPRD Banten Berpesan Tingkatkan Rasa Nasionalisme
Next Article Benyamin Davnie Menunggu Arahan Gubernur Banten untuk Berkantor di Melati Mas Serpong Utara
Irfan Kurniawan

Related Posts

Mendagri dan Mentan Tandatangani SEB, Dorong Daerah Jalankan Swasembada Pangan

12 October 2026

Inflasi Naik Jadi 3,28 Persen, Mendagri Desak Pemda Perketat Kendali Harga

12 October 2026

Perkuat Poros Strategis, Indonesia-Mesir Sepakat Kerja Sama Industri Pertahanan

12 October 2026

Kemenkeu Gelontorkan TKD Rp599,2 Triliun, Topang Gaji 5,3 Juta ASN

11 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Mendagri dan Mentan Tandatangani SEB, Dorong Daerah Jalankan Swasembada Pangan

By Sulis12 October 20260

TintaOtentik.co – Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertanian resmi menyatukan langkah strategis dengan meneken Surat…

Danantara Amankan Dividen BUMN untuk Mesin Investasi Nasional

12 October 2026

Inflasi Naik Jadi 3,28 Persen, Mendagri Desak Pemda Perketat Kendali Harga

12 October 2026

Perkuat Poros Strategis, Indonesia-Mesir Sepakat Kerja Sama Industri Pertahanan

12 October 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.