Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Penuntasan 5 RUU Strategis Diminta Berorientasi Terhadap Perlindungan Hak Masyarakat dan Kepentingan Publik!

    27 August 2026 No Comments

    Unjuk Gigi Mata Uang Asia, Ringgit dan Rupiah Perkasa Tekan Dolar AS

    26 August 2026 No Comments

    Pemeriksa Pajak Diduga Menerima Uang, KPK Terus Usut Aliran Dana Korupsi KPP Banjarmasin

    26 August 2026 No Comments

    Soroti Polemik TKIP-SDIP Pamulang, Komisi II DPRD Tangsel Berencana Sidak Lokasi

    26 August 2026 No Comments

    Wali Murid TKIP-SDIP Pamulang Sambangi DPRD Tangsel, Curhat Jaminan Keamanan KBM

    26 August 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Nasional»RUU Penyiaran Dikritik, Dirut LKBN Antara Tekankan Pentingnya Kebebasan Pers

RUU Penyiaran Dikritik, Dirut LKBN Antara Tekankan Pentingnya Kebebasan Pers

0
By Irfan Kurniawan on 10 March 2025 Nasional

TintaOtentik.co – Direktur Utama LKBN Antara, Akhmad Munir, menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran harus tetap melindungi kebebasan pers serta hak berekspresi. Ia menyoroti bahwa kebebasan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga regulasi penyiaran tidak boleh menghambat praktik jurnalisme yang independen dan berkualitas.

“RUU Penyiaran harus tetap menjamin penyelenggaraan kebebasan pers, hak kebebasan berekspresi, dan kemerdekaan berpendapat,” ujar Munir dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI terkait pembahasan RUU Penyiaran, Senin (10/3/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Munir juga menyoroti pentingnya regulasi yang mendukung model bisnis penyiaran yang lebih adil dalam persaingan pasar digital global. Menurutnya, hal ini diperlukan untuk menjaga keberlanjutan industri penyiaran nasional.

Selain itu, ia mendorong agar RUU Penyiaran mengatur kewajiban bagi platform digital global untuk tunduk pada regulasi penyiaran Indonesia, terutama dalam hal distribusi konten jurnalistik.

“Mewajibkan platform digital global untuk melakukan verifikasi sumber berita dan bekerja sama dengan kantor berita negara. Kemudian regulasi terkait penyebaran konten berita produksi asing terutama yang memengaruhi stabilitas politik, ekonomi, dan sosial di Indonesia,” jelas Munir.

Sebelumnya, DPR telah menyepakati sebanyak 41 rancangan dan revisi undang-undang (RUU) yang akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025. Salah satu yang menjadi prioritas pembahasan adalah RUU Penyiaran yang diusulkan oleh Komisi I DPR RI.

RUU Penyiaran ini sebenarnya telah bergulir sejak periode DPR RI 2019-2024, namun hingga kini belum mencapai tahap pengesahan. Pada awal 2024, draf RUU ini sempat menjadi sorotan publik karena dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers.

Salah satu poin yang menuai kritik adalah pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tertuang dalam Pasal 50B ayat (2) draf RUU versi Maret 2024. Sementara itu, Pasal 50B ayat (3) mengatur sanksi bagi pelanggar ketentuan tersebut, mulai dari teguran tertulis, pemindahan jam tayang, pengurangan durasi siaran, penghentian sementara siaran, denda, hingga rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).

Selain itu, Pasal 50B ayat (4) juga menyebutkan bahwa pengisi siaran dapat dikenakan sanksi berupa teguran dan/atau larangan tampil di media penyiaran.

aturan siar berita nasional hak siar RUU Penyiaran TintaOtentik.Co Undang Undang Penyiaran UU Penyiaran
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleSkuad Sementara Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026, Tanpa Asnawi dan Witan?
Next Article Total Anggaran PSU Pilkada 2024 Rp 719 Miliar, KPU-Bawaslu Diminta Efisien
Irfan Kurniawan

Related Posts

Penuntasan 5 RUU Strategis Diminta Berorientasi Terhadap Perlindungan Hak Masyarakat dan Kepentingan Publik!

27 August 2026

Unjuk Gigi Mata Uang Asia, Ringgit dan Rupiah Perkasa Tekan Dolar AS

26 August 2026

Pemeriksa Pajak Diduga Menerima Uang, KPK Terus Usut Aliran Dana Korupsi KPP Banjarmasin

26 August 2026

Soroti Polemik TKIP-SDIP Pamulang, Komisi II DPRD Tangsel Berencana Sidak Lokasi

26 August 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Penuntasan 5 RUU Strategis Diminta Berorientasi Terhadap Perlindungan Hak Masyarakat dan Kepentingan Publik!

By tintaotentik.co27 August 20260

TintaOtentik.Co — Reformasi hukum dan pembenahan kebijakan nasional harus berorientasi pada pelindungan hak-hak dasar masyarakat…

 

Unjuk Gigi Mata Uang Asia, Ringgit dan Rupiah Perkasa Tekan Dolar AS

26 August 2026

Pemeriksa Pajak Diduga Menerima Uang, KPK Terus Usut Aliran Dana Korupsi KPP Banjarmasin

26 August 2026

Soroti Polemik TKIP-SDIP Pamulang, Komisi II DPRD Tangsel Berencana Sidak Lokasi

26 August 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.