Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    LMND Tangsel Soroti Slogan “Cerdas, Modern, Religius”, Kesenjangan Antara Motto dan Realitas Warga

    27 September 2026 No Comments

    Indonesia Jadi ‘Raja’ Nikel Olahan Dunia Geser China, Usai Melonjak 60 Kali Lipat

    26 September 2026 No Comments

    Kuota LPG 3 Kg Dipangkas di 2027, Pemerintah Pacu Kompor Listrik hingga CNG

    26 September 2026 No Comments

    Bulan Bakti Karang Taruna, Yudi Budi Wibowo: Momentum Membersamai Masyarakat dan Bergotong Royong

    26 September 2026 No Comments

    Ribuan Petani Sampaikan Aspirasi, Mentan Amran Telepon Langsung BWS dan Pupuk Indonesia

    26 September 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Singgung Perkara Pidana Bersifat Sepele, Kejagung: Gunakan Nurani Timbang Kejar Pasal
Singgung Perkara Pidana Bersifat Sepele, Kejagung: Gunakan Nurani Timbang Kejar Pasal (FOTO: Dok/Istimewa)

Singgung Perkara Pidana Bersifat Sepele, Kejagung: Gunakan Nurani Timbang Kejar Pasal

0
By tintaotentik.co on 25 June 2026 Hukum

TintaOtentik.Co – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menyatakan bahwa sebuah perkara yang telah memenuhi unsur pidana tidak serta-merta wajib berujung di meja hijau pengadilan.

Menurut Rudi, aparat penegak hukum (APH) saat ini dituntut untuk lebih jeli melihat esensi keadilan substantif yang berbasis pada hati nurani, khususnya saat mengadili tindak pidana yang bersifat minor atau sepele.

“Contohnya karena kita civil law, jika memenuhi unsur setiap perkara seharusnya dilimpahkan ke pengadilan. Tetapi dari segi keadilan substantif misalkan tindak pidana pencurian sandal jepit misalkan, mohon maaf. Karena tidak memenuhi rasa keadilan substantif tidak perlu dilimpahkan. Yaitu melalui jalan RJ tadi,” urai Rudi Margono saat ditemui di Universitas Al Azhar, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Skema Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) dinilai menjadi solusi paling rasional untuk merampungkan kasus-kasus ringan tersebut.

Langkah ini kian mendapatkan legitimasi kuat seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang baru.

Lebih lanjut, Rudi mengingatkan agar para penegak hukum tidak terjebak dalam formalitas prosedural atau sekadar mencocokkan tindakan dengan pasal semata.

Nilai keadilan yang tumbuh dan bergerak di tengah masyarakat harus menjadi variabel utama yang dipertimbangkan.

“Nah itulah salah satu upaya untuk memaksimalkan peran hati nurani. Kita boleh pandai, kita boleh profesional, tetapi harus dipaduserasikan dengan peran hati nurani dalam setiap APH,” pinta Rudi.

Oleh sebab itu, Kejaksaan Agung kini tengah menggenjot pelembagaan penanganan perkara yang menitikberatkan pada aspek kemanusiaan tersebut.

Paradigma lama yang cenderung memandang kasus hanya dari sudut pandang status tersangka atau terpidana mulai digeser ke arah keseimbangan dampak, yang turut memikirkan pemulihan bagi korban dan lingkungan sosial sekitar.

Hadirnya instrumen hukum yang baru dinilai memberikan ruang gerak yang lebih sehat bagi iklim peradilan di Indonesia. Rudi menyebut adanya konsep keadilan korektif yang terintegrasi di dalamnya.

“Bagus sekali di KUHAP yang baru dan KUHP sebagaimana disampaikan oleh Bapak Jampidum tadi ada keadilan korektif, RJ, nah upaya inilah hati nurani harus diberikan pada seluruh APH agar dipedomani,” ungkapnya.

Tidak kalah penting, fungsi hati nurani dinilai sebagai rem internal yang paling efektif dalam mencegah potensi kesewenang-wenangan aparat di lapangan, seperti praktik intimidasi hingga pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) selama proses penyidikan dan penuntutan.

Rudi optimistis, perubahan paradigma ini akan membawa hukum Indonesia ke arah yang lebih membumi dan humanis.

“Ke depannya yang diperoleh adalah agar kita KUHAP dan KUHP yang baru ini betul-betul dilaksanakan oleh APH yang memenuhi rasa keadilan substantif. Bukan hanya keadilan formal,” pungkas Jamwas Kejagung tersebut.

Laporan: Tim

Hukum Humanis Hukum Perdata Hukum Pidana Jamwas Keadilan Substantif Kejagung Gunakan Nurani Timbang Kejar Pasal Kejagung Sindir Hukum Kerap Buta Kejaksaan Agung KUHAP Baru KUHP Baru Maling Sandal Jepit Restorative Justice Rudi Margono Singgung Perkara Pidana Bersifat Sepele Tidak Semua Kejahatan Bisa Dipidana TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleKepemimpinan Anak Muda Resmi Diserahkan, M. Faqih Ghifari Nahkodai DPC GANNAS Ciputat
Next Article Kemendikdasmen Siapkan 150 Ribu Beasiswa D4/S1 untuk Guru di 2026
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

LMND Tangsel Soroti Slogan “Cerdas, Modern, Religius”, Kesenjangan Antara Motto dan Realitas Warga

27 September 2026

Bulan Bakti Karang Taruna, Yudi Budi Wibowo: Momentum Membersamai Masyarakat dan Bergotong Royong

26 September 2026

Pajak Parkir Minimarket, Retribusi Sampah Hingga Kontribusi BUMD Disorot DPRD Tangsel

25 September 2026

Usai Temuan Sidak Ombudsman, Menteri Imipas Sambangi Lapas Cibinong

25 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

LMND Tangsel Soroti Slogan “Cerdas, Modern, Religius”, Kesenjangan Antara Motto dan Realitas Warga

By Irfan Kurniawan27 September 20260

Tinta Otentik.co — Eksekutif Kota Tangerang Selatan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menggelar diskusi…

 

Indonesia Jadi ‘Raja’ Nikel Olahan Dunia Geser China, Usai Melonjak 60 Kali Lipat

26 September 2026

Kuota LPG 3 Kg Dipangkas di 2027, Pemerintah Pacu Kompor Listrik hingga CNG

26 September 2026

Bulan Bakti Karang Taruna, Yudi Budi Wibowo: Momentum Membersamai Masyarakat dan Bergotong Royong

26 September 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.