Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    KAI Siap Adopsi Solar Campur Sawit 50%, Dorong Kereta Api Rendah Emisi

    14 April 2026 No Comments

    Warga Serpong Terrace Datangi DPRD, Julham Firdaus Soroti Drainase dan Tata Kelola Lingkungan

    14 April 2026 No Comments

    Kemhan Nyatakan Soal AS Minta Akses Lintasi Ruang Udara RI Belum Miliki Kekuatan Hukum

    13 April 2026 No Comments

    Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

    13 April 2026 No Comments

    Prabowo ke Rusia, Pastikan Pasokan Energi Nasional hingga Lirik Teknologi Nuklir

    13 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Gaya Hidup

Soal Raperda Tata Ruang, Pemkot Tangsel Berupaya Kembalikan Fungsi Bantaran Sungai dan Lahan Hijau

0
By Sulis on 28 October 2025 Gaya Hidup, Interior, Regional, Sosial Budaya

TintaOtentik.Co – Pemkot Tangsel berkomitmen mewujudkan target Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal sesuai amanat nasional melalui ancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW Tangsel) Tahun 2025–2045.

Hal demikian disampaikan Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan saat menghadiri rapat paripurna bersama DPRD Kota Tangsel, dalam pembahasan Raperda RTRW Tangsel) Tahun 2025–2045.

“RTH kita menargetkan 30 persen tercapai. Nah, ini dengan berbagai macam cara, salah satunya adalah regulasi yang kuat. Nah, ini regulasi nanti diatur tuh dari lahan yang dimiliki oleh masyarakat ataupun pengembang ataupun bahkan pemerintah, mana saja yang masuk area hijau. Nah, ini kan ada perhitungannya,” ujar Pilar, kepada TintaOtentik.Co, dikutip Selasa, (28/10/2025).

“Orang semua yang mengajukan izin mendirikan bangunan harus mengikuti itu, supaya nanti terwujud angka RTH 30 persen. Sementara sekarang kita lagi menuju ke sana. Plus Dinas Cipta Karya sudah memulai mendorong untuk beberapa bangunan, baik itu pemerintahan ataupun punya milik masyarakat atau publik terkait bangunan gedung hijau yang sekarang didorong oleh Kementerian PUPR melalui Permen PUPR, gitu,” ungkap Pilar.

Pilar menjelaskan jadi ada beberapa cara. Nah, plus nanti akan dilakukan beberapa penertiban. Kita fokusnya ke yang bantaran-bantaran sungai, dan lain sebagainya. Itu oleh Satpol PP dan kecamatan di inventarisir, supaya mengembalikan fungsi bantaran sungai dan juga lahan hijau, seperti itu.

“Sekarang lagi dibuat Perda terkait penertiban, kayaknya sudah selesai, hal itu bisa kami melakukan hingga pembongkaran, perihal bangunan-bangunan gedung yang menyalahi aturan, dan mungkin disitu kalau untuk perusahaan, ada denda juga, kalau enggak salah ya, ada denda dan lain sebagainya, seperti itu,” terang Pilar.

Secara bertahap ia meminta semuanya dilakukan secara kondusif, secara prosedural. Jangan sampai menimbulkan konflik sosial karena memang banyak penertiban itu yang dilakukan karena memang sudah ada jauh sebelumnya.

“Sebelum Kota Tangerang Selatan terbentuk, bangunan-bangunan itu sudah ada. Nah, ini yang perlu kita sosialisasikan secara pelan-pelan,” kata Pilar.

Pilar menambahkan kendati demikian insya allah, kalau komitmen semua Camat, lalu Dinas-dinas terkait, termasuk Satpol PP, kalau komitmen kita bersama-sama didukung oleh DPRD, insya allah bisa dilakukan penertiban. Toh, sudah banyak yang dilakukan penertiban, seperti di Ciputat, Serpong, Roxy, dan lain sebagainya.

“Mudah-mudahan untuk ruang terbuka hijau juga kita bisa melakukan. Kemarin saya main ke Ciputat Timur, ada bantaran sungai yang tertutup, itu yang akan kita lakukan penertiban juga, insya allah di tahun ini atau tahun depan,” tutupnya.

Laporan: iwanpose

Pemkot tangsel Pemkot Tangsel Bahas Raperda Tata Ruang Pemkot Tangsel Bakal Berupaya Kembalikan Fungsi Bantaran Sungai dan Lahan Hijau pilar saga Pilar Saga Ichsan Raperda RTRW Tangsel Raperda Tata Ruang Tangsel RTH Tangsel Ruang Terbuka Hijau Tangsel Tangsel TintaOtentik.Co Wakil Wali Kota Tangsel Wakil Walikota Tangsel Wawalkot Tangsel
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleJelang KTT ASEAN: Indonesia dan Brasil Erat, Cina-AS Lanjut Negosiasi Dagang
Next Article Jika Panitia Gak Berani Lanjutkan Mukota Kadin Tangsel Dalam Waktu Dekat, Usut Kejadian Kericuhan!
Sulis

Related Posts

KAI Siap Adopsi Solar Campur Sawit 50%, Dorong Kereta Api Rendah Emisi

14 April 2026

Warga Serpong Terrace Datangi DPRD, Julham Firdaus Soroti Drainase dan Tata Kelola Lingkungan

14 April 2026

Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

13 April 2026

Prabowo ke Rusia, Pastikan Pasokan Energi Nasional hingga Lirik Teknologi Nuklir

13 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

KAI Siap Adopsi Solar Campur Sawit 50%, Dorong Kereta Api Rendah Emisi

By tintaotentik.co14 April 20260

TintaOtentik.Co – Sektor transportasi perkeretaapian bersiap menembus ambang baru dalam penggunaan energi bersih. Pemerintah menjadwalkan…

 

Warga Serpong Terrace Datangi DPRD, Julham Firdaus Soroti Drainase dan Tata Kelola Lingkungan

14 April 2026

Kemhan Nyatakan Soal AS Minta Akses Lintasi Ruang Udara RI Belum Miliki Kekuatan Hukum

13 April 2026

Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

13 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.