Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Asas Amanat Pasal 33, Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak DPR Penuntasan 5 RUU Strategis

    27 August 2026 No Comments

    DPR Teken Janji Sahkan RUU Perampasan Aset: Tak Selesai 15 Desember, Siap Mundur!

    27 August 2026 No Comments

    Penuntasan 5 RUU Strategis Diminta Berorientasi Terhadap Perlindungan Hak Masyarakat dan Kepentingan Publik!

    27 August 2026 No Comments

    Unjuk Gigi Mata Uang Asia, Ringgit dan Rupiah Perkasa Tekan Dolar AS

    26 August 2026 No Comments

    Pemeriksa Pajak Diduga Menerima Uang, KPK Terus Usut Aliran Dana Korupsi KPP Banjarmasin

    26 August 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hiburan»Gaya Hidup»Soal Raperda Tata Ruang, Pemkot Tangsel Berupaya Kembalikan Fungsi Bantaran Sungai dan Lahan Hijau

Soal Raperda Tata Ruang, Pemkot Tangsel Berupaya Kembalikan Fungsi Bantaran Sungai dan Lahan Hijau

0
By Sulis on 28 October 2025 Gaya Hidup, Interior, Regional, Sosial Budaya

TintaOtentik.Co – Pemkot Tangsel berkomitmen mewujudkan target Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal sesuai amanat nasional melalui ancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW Tangsel) Tahun 2025–2045.

Hal demikian disampaikan Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan saat menghadiri rapat paripurna bersama DPRD Kota Tangsel, dalam pembahasan Raperda RTRW Tangsel) Tahun 2025–2045.

“RTH kita menargetkan 30 persen tercapai. Nah, ini dengan berbagai macam cara, salah satunya adalah regulasi yang kuat. Nah, ini regulasi nanti diatur tuh dari lahan yang dimiliki oleh masyarakat ataupun pengembang ataupun bahkan pemerintah, mana saja yang masuk area hijau. Nah, ini kan ada perhitungannya,” ujar Pilar, kepada TintaOtentik.Co, dikutip Selasa, (28/10/2025).

“Orang semua yang mengajukan izin mendirikan bangunan harus mengikuti itu, supaya nanti terwujud angka RTH 30 persen. Sementara sekarang kita lagi menuju ke sana. Plus Dinas Cipta Karya sudah memulai mendorong untuk beberapa bangunan, baik itu pemerintahan ataupun punya milik masyarakat atau publik terkait bangunan gedung hijau yang sekarang didorong oleh Kementerian PUPR melalui Permen PUPR, gitu,” ungkap Pilar.

Pilar menjelaskan jadi ada beberapa cara. Nah, plus nanti akan dilakukan beberapa penertiban. Kita fokusnya ke yang bantaran-bantaran sungai, dan lain sebagainya. Itu oleh Satpol PP dan kecamatan di inventarisir, supaya mengembalikan fungsi bantaran sungai dan juga lahan hijau, seperti itu.

“Sekarang lagi dibuat Perda terkait penertiban, kayaknya sudah selesai, hal itu bisa kami melakukan hingga pembongkaran, perihal bangunan-bangunan gedung yang menyalahi aturan, dan mungkin disitu kalau untuk perusahaan, ada denda juga, kalau enggak salah ya, ada denda dan lain sebagainya, seperti itu,” terang Pilar.

Secara bertahap ia meminta semuanya dilakukan secara kondusif, secara prosedural. Jangan sampai menimbulkan konflik sosial karena memang banyak penertiban itu yang dilakukan karena memang sudah ada jauh sebelumnya.

“Sebelum Kota Tangerang Selatan terbentuk, bangunan-bangunan itu sudah ada. Nah, ini yang perlu kita sosialisasikan secara pelan-pelan,” kata Pilar.

Pilar menambahkan kendati demikian insya allah, kalau komitmen semua Camat, lalu Dinas-dinas terkait, termasuk Satpol PP, kalau komitmen kita bersama-sama didukung oleh DPRD, insya allah bisa dilakukan penertiban. Toh, sudah banyak yang dilakukan penertiban, seperti di Ciputat, Serpong, Roxy, dan lain sebagainya.

“Mudah-mudahan untuk ruang terbuka hijau juga kita bisa melakukan. Kemarin saya main ke Ciputat Timur, ada bantaran sungai yang tertutup, itu yang akan kita lakukan penertiban juga, insya allah di tahun ini atau tahun depan,” tutupnya.

Laporan: iwanpose

Pemkot tangsel Pemkot Tangsel Bahas Raperda Tata Ruang Pemkot Tangsel Bakal Berupaya Kembalikan Fungsi Bantaran Sungai dan Lahan Hijau pilar saga Pilar Saga Ichsan Raperda RTRW Tangsel Raperda Tata Ruang Tangsel RTH Tangsel Ruang Terbuka Hijau Tangsel Tangsel TintaOtentik.Co Wakil Wali Kota Tangsel Wakil Walikota Tangsel Wawalkot Tangsel
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleJelang KTT ASEAN: Indonesia dan Brasil Erat, Cina-AS Lanjut Negosiasi Dagang
Next Article Jika Panitia Gak Berani Lanjutkan Mukota Kadin Tangsel Dalam Waktu Dekat, Usut Kejadian Kericuhan!
Sulis

Related Posts

DPR Teken Janji Sahkan RUU Perampasan Aset: Tak Selesai 15 Desember, Siap Mundur!

27 August 2026

Penuntasan 5 RUU Strategis Diminta Berorientasi Terhadap Perlindungan Hak Masyarakat dan Kepentingan Publik!

27 August 2026

Unjuk Gigi Mata Uang Asia, Ringgit dan Rupiah Perkasa Tekan Dolar AS

26 August 2026

Pemeriksa Pajak Diduga Menerima Uang, KPK Terus Usut Aliran Dana Korupsi KPP Banjarmasin

26 August 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Nasional

Asas Amanat Pasal 33, Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak DPR Penuntasan 5 RUU Strategis

By tintaotentik.co27 August 20260

TintaOtentik.co – Gelombang aksi demo terhadap kinerja legislasi di DPR RI soal RUU Perampasan Aset…

 

DPR Teken Janji Sahkan RUU Perampasan Aset: Tak Selesai 15 Desember, Siap Mundur!

27 August 2026

Penuntasan 5 RUU Strategis Diminta Berorientasi Terhadap Perlindungan Hak Masyarakat dan Kepentingan Publik!

27 August 2026

Unjuk Gigi Mata Uang Asia, Ringgit dan Rupiah Perkasa Tekan Dolar AS

26 August 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.