Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Hadapi Era AI, Pemkot Tangsel Minta ASN Tetap Perhatikan Regulasi yang Berlaku

    15 June 2026 No Comments

    PSEL Tangsel Dianggarkan Rp40 Miliar Tahap Awal, Target 2028 Beroperasional

    15 June 2026 No Comments

    Indonesia-Jerman Bangun Kerjasama Rantai Pasok Mineral

    15 June 2026 No Comments

    Prabowo Bakal Perbaiki 71 Ribu Sekolah, Serap 1,1 Juta Tenaga Kerja

    15 June 2026 No Comments

    Rupiah Merangkak Naik Rp17.663 per Dolar AS

    15 June 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Gaya Hidup

Soal Raperda Tata Ruang, Pemkot Tangsel Berupaya Kembalikan Fungsi Bantaran Sungai dan Lahan Hijau

0
By Sulis on 28 October 2025 Gaya Hidup, Interior, Regional, Sosial Budaya

TintaOtentik.Co – Pemkot Tangsel berkomitmen mewujudkan target Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal sesuai amanat nasional melalui ancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW Tangsel) Tahun 2025–2045.

Hal demikian disampaikan Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan saat menghadiri rapat paripurna bersama DPRD Kota Tangsel, dalam pembahasan Raperda RTRW Tangsel) Tahun 2025–2045.

“RTH kita menargetkan 30 persen tercapai. Nah, ini dengan berbagai macam cara, salah satunya adalah regulasi yang kuat. Nah, ini regulasi nanti diatur tuh dari lahan yang dimiliki oleh masyarakat ataupun pengembang ataupun bahkan pemerintah, mana saja yang masuk area hijau. Nah, ini kan ada perhitungannya,” ujar Pilar, kepada TintaOtentik.Co, dikutip Selasa, (28/10/2025).

“Orang semua yang mengajukan izin mendirikan bangunan harus mengikuti itu, supaya nanti terwujud angka RTH 30 persen. Sementara sekarang kita lagi menuju ke sana. Plus Dinas Cipta Karya sudah memulai mendorong untuk beberapa bangunan, baik itu pemerintahan ataupun punya milik masyarakat atau publik terkait bangunan gedung hijau yang sekarang didorong oleh Kementerian PUPR melalui Permen PUPR, gitu,” ungkap Pilar.

Pilar menjelaskan jadi ada beberapa cara. Nah, plus nanti akan dilakukan beberapa penertiban. Kita fokusnya ke yang bantaran-bantaran sungai, dan lain sebagainya. Itu oleh Satpol PP dan kecamatan di inventarisir, supaya mengembalikan fungsi bantaran sungai dan juga lahan hijau, seperti itu.

“Sekarang lagi dibuat Perda terkait penertiban, kayaknya sudah selesai, hal itu bisa kami melakukan hingga pembongkaran, perihal bangunan-bangunan gedung yang menyalahi aturan, dan mungkin disitu kalau untuk perusahaan, ada denda juga, kalau enggak salah ya, ada denda dan lain sebagainya, seperti itu,” terang Pilar.

Secara bertahap ia meminta semuanya dilakukan secara kondusif, secara prosedural. Jangan sampai menimbulkan konflik sosial karena memang banyak penertiban itu yang dilakukan karena memang sudah ada jauh sebelumnya.

“Sebelum Kota Tangerang Selatan terbentuk, bangunan-bangunan itu sudah ada. Nah, ini yang perlu kita sosialisasikan secara pelan-pelan,” kata Pilar.

Pilar menambahkan kendati demikian insya allah, kalau komitmen semua Camat, lalu Dinas-dinas terkait, termasuk Satpol PP, kalau komitmen kita bersama-sama didukung oleh DPRD, insya allah bisa dilakukan penertiban. Toh, sudah banyak yang dilakukan penertiban, seperti di Ciputat, Serpong, Roxy, dan lain sebagainya.

“Mudah-mudahan untuk ruang terbuka hijau juga kita bisa melakukan. Kemarin saya main ke Ciputat Timur, ada bantaran sungai yang tertutup, itu yang akan kita lakukan penertiban juga, insya allah di tahun ini atau tahun depan,” tutupnya.

Laporan: iwanpose

Pemkot tangsel Pemkot Tangsel Bahas Raperda Tata Ruang Pemkot Tangsel Bakal Berupaya Kembalikan Fungsi Bantaran Sungai dan Lahan Hijau pilar saga Pilar Saga Ichsan Raperda RTRW Tangsel Raperda Tata Ruang Tangsel RTH Tangsel Ruang Terbuka Hijau Tangsel Tangsel TintaOtentik.Co Wakil Wali Kota Tangsel Wakil Walikota Tangsel Wawalkot Tangsel
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleJelang KTT ASEAN: Indonesia dan Brasil Erat, Cina-AS Lanjut Negosiasi Dagang
Next Article Jika Panitia Gak Berani Lanjutkan Mukota Kadin Tangsel Dalam Waktu Dekat, Usut Kejadian Kericuhan!
Sulis

Related Posts

Hadapi Era AI, Pemkot Tangsel Minta ASN Tetap Perhatikan Regulasi yang Berlaku

15 June 2026

PSEL Tangsel Dianggarkan Rp40 Miliar Tahap Awal, Target 2028 Beroperasional

15 June 2026

Indonesia-Jerman Bangun Kerjasama Rantai Pasok Mineral

15 June 2026

Prabowo Bakal Perbaiki 71 Ribu Sekolah, Serap 1,1 Juta Tenaga Kerja

15 June 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Regional

Hadapi Era AI, Pemkot Tangsel Minta ASN Tetap Perhatikan Regulasi yang Berlaku

By tintaotentik.co15 June 20260

TintaOtentik.Co – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperkuat kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN)…

 

 

 

PSEL Tangsel Dianggarkan Rp40 Miliar Tahap Awal, Target 2028 Beroperasional

15 June 2026

Indonesia-Jerman Bangun Kerjasama Rantai Pasok Mineral

15 June 2026

Prabowo Bakal Perbaiki 71 Ribu Sekolah, Serap 1,1 Juta Tenaga Kerja

15 June 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.