Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Presiden dan Wakil Dihina? MK Tegaskan Relawan dan Keluarga Tak Bisa Lapor Pelaku

    13 August 2026 No Comments

    Skandal Korupsi Kembali Coreng Instansi Pajak, Diduga Rugikan Negara Rp2 Triliun

    13 August 2026 No Comments

    3 Pasar Dikelola PT PITS Retribusi Tak Optimal, Pemkot Tangsel Ajukan Pembentukan Perseroda Pasar?

    13 August 2026 No Comments

    Pemerintah Perketat Penggunaan Pertalite: Mobil Mewah Dilarang, Subsidi Hanya untuk Yang Berhak

    13 August 2026 No Comments

    Hoaks Narasi Bahlil Terapkan Pajak 8 Barang ini di 2027

    13 August 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Suara Mahasiswa dan Warga Kalbar Menggema di DPR: Tegakkan Pasal 33 UUD 1945!

Suara Mahasiswa dan Warga Kalbar Menggema di DPR: Tegakkan Pasal 33 UUD 1945!

0
By Irfan Kurniawan on 1 October 2025 Hukum, Nasional, Politik

TintaOtentik.Co – Mahasiswa dari Universitas Pamulang, Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Pembangunan Nasional (UPN), dan Universitas Atmajaya turut mendampingi masyarakat Desa Suka Karya, Teluk Bayur, Pelanjau Jaya, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (1/10/2025).

Agenda ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya yang digelar pada 18 September 2025 di Kampus UPN, Jakarta Selatan. Saat itu, mahasiswa menggelar mimbar bebas dan menyerukan pentingnya penguatan Pasal 33 UUD 1945.

Irwansyah, perwakilan Universitas Pamulang, menjelaskan bahwa langkah ini adalah wujud komitmen mahasiswa dalam mengadvokasi masyarakat yang hak konstitusinya terganggu.

ā€œMasyarakat sekaligus orang tua kami di desa sudah puluhan tahun hidup dalam kekhawatiran karena lahan adat mereka dengan luas ribuan hektare dieksploitasi oleh perusahaan yang melanggar batas-batas HGU yang diterbitkan,ā€ ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Joxin dari UPN menegaskan bahwa langkah mahasiswa ini adalah bentuk solidaritas sesuai implementasi Tridharma Perguruan Tinggi.

ā€œBagi kami, perjuangan masyarakat selaras dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menegaskan Pasal 33 UUD 1945. Hal ini menjadi landasan utama yang menggariskan arah pembangunan nasional demi menjamin keselamatan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,ā€ ujarnya.

Ia menambahkan, mahasiswa menegaskan kembali bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah milik seluruh rakyat Indonesia, dikuasai negara, dan wajib dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

ā€œPasal 33 UUD 1945 harus menjadi kepastian dalam pelaksanaan yang konkret, sebagai semangat keadilan sosial sesuai amanat Pembukaan UUD 1945, bahwa tujuan bernegara itu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,ā€ lanjut Joxin.

Mahasiswa berharap, RDP bersama Komisi III DPR RI ini mampu menghasilkan rekomendasi yang dapat memberikan solusi konkret atas perjuangan masyarakat adat Kalimantan Barat.

Laporan: iwanpose

dpr dpr ri Suara Mahasiswa Suara Mahasiswa dan Warga Kalbar Menggema di DPR Tegakkan Pasal 33 UUD 1945 Tegakkan Pasal 33 UUD 1945 TintaOtentik.Co Warga Kalbar Warga Kalimantan Barat
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticlePemkot Tangsel Fokuskan Anggaran Lingkungan untuk Landfill dan PSEL
Next Article Gelar Aksi, Mahasiswa Menduga Proyek Pedestrian Ciater Serpong Sebesar Rp7 Miliar Tidak Wajar
Irfan Kurniawan

Related Posts

Presiden dan Wakil Dihina? MK Tegaskan Relawan dan Keluarga Tak Bisa Lapor Pelaku

13 August 2026

Skandal Korupsi Kembali Coreng Instansi Pajak, Diduga Rugikan Negara Rp2 Triliun

13 August 2026

3 Pasar Dikelola PT PITS Retribusi Tak Optimal, Pemkot Tangsel Ajukan Pembentukan Perseroda Pasar?

13 August 2026

Pemerintah Perketat Penggunaan Pertalite: Mobil Mewah Dilarang, Subsidi Hanya untuk Yang Berhak

13 August 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Presiden dan Wakil Dihina? MK Tegaskan Relawan dan Keluarga Tak Bisa Lapor Pelaku

By Irfan Kurniawan13 August 20260

TintaOtentik.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan batasan tegas terkait prosedur hukum atas dugaan penghinaan terhadap…

Skandal Korupsi Kembali Coreng Instansi Pajak, Diduga Rugikan Negara Rp2 Triliun

13 August 2026

3 Pasar Dikelola PT PITS Retribusi Tak Optimal, Pemkot Tangsel Ajukan Pembentukan Perseroda Pasar?

13 August 2026

Pemerintah Perketat Penggunaan Pertalite: Mobil Mewah Dilarang, Subsidi Hanya untuk Yang Berhak

13 August 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All rightĀ reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.