Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Gandeng Pemkot, ATR/BPN Tangsel Perkuat Implementasi NIB-NOP dan BPHTB Fiktif Positif

    15 July 2026 No Comments

    Geram Bikin Macet, Dewan Julham Firdaus Minta Pembatas Jalan Rawa Buntu Dibongkar!

    15 July 2026 No Comments

    Bangun 3.280 PJU Baru Tahun 2026, Pemkot Tangsel Klaim Udah Kesebar 1.788 Lokasi

    15 July 2026 No Comments

    Kementerian ATR/BPN Gelar Sertifikat Gratis 1 Juta Bidang Khusus MBR

    15 July 2026 No Comments

    Said Iqbal Klaim BPJS Ketenagakerjaan Dukung Pajak JHT 0 Persen

    15 July 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Suara Mahasiswa dan Warga Kalbar Menggema di DPR: Tegakkan Pasal 33 UUD 1945!

Suara Mahasiswa dan Warga Kalbar Menggema di DPR: Tegakkan Pasal 33 UUD 1945!

0
By Irfan Kurniawan on 1 October 2025 Hukum, Nasional, Politik

TintaOtentik.Co – Mahasiswa dari Universitas Pamulang, Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Pembangunan Nasional (UPN), dan Universitas Atmajaya turut mendampingi masyarakat Desa Suka Karya, Teluk Bayur, Pelanjau Jaya, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (1/10/2025).

Agenda ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya yang digelar pada 18 September 2025 di Kampus UPN, Jakarta Selatan. Saat itu, mahasiswa menggelar mimbar bebas dan menyerukan pentingnya penguatan Pasal 33 UUD 1945.

Irwansyah, perwakilan Universitas Pamulang, menjelaskan bahwa langkah ini adalah wujud komitmen mahasiswa dalam mengadvokasi masyarakat yang hak konstitusinya terganggu.

ā€œMasyarakat sekaligus orang tua kami di desa sudah puluhan tahun hidup dalam kekhawatiran karena lahan adat mereka dengan luas ribuan hektare dieksploitasi oleh perusahaan yang melanggar batas-batas HGU yang diterbitkan,ā€ ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Joxin dari UPN menegaskan bahwa langkah mahasiswa ini adalah bentuk solidaritas sesuai implementasi Tridharma Perguruan Tinggi.

ā€œBagi kami, perjuangan masyarakat selaras dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menegaskan Pasal 33 UUD 1945. Hal ini menjadi landasan utama yang menggariskan arah pembangunan nasional demi menjamin keselamatan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,ā€ ujarnya.

Ia menambahkan, mahasiswa menegaskan kembali bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah milik seluruh rakyat Indonesia, dikuasai negara, dan wajib dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

ā€œPasal 33 UUD 1945 harus menjadi kepastian dalam pelaksanaan yang konkret, sebagai semangat keadilan sosial sesuai amanat Pembukaan UUD 1945, bahwa tujuan bernegara itu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,ā€ lanjut Joxin.

Mahasiswa berharap, RDP bersama Komisi III DPR RI ini mampu menghasilkan rekomendasi yang dapat memberikan solusi konkret atas perjuangan masyarakat adat Kalimantan Barat.

Laporan: iwanpose

dpr dpr ri Suara Mahasiswa Suara Mahasiswa dan Warga Kalbar Menggema di DPR Tegakkan Pasal 33 UUD 1945 Tegakkan Pasal 33 UUD 1945 TintaOtentik.Co Warga Kalbar Warga Kalimantan Barat
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticlePemkot Tangsel Fokuskan Anggaran Lingkungan untuk Landfill dan PSEL
Next Article Gelar Aksi, Mahasiswa Menduga Proyek Pedestrian Ciater Serpong Sebesar Rp7 Miliar Tidak Wajar
Irfan Kurniawan

Related Posts

Gandeng Pemkot, ATR/BPN Tangsel Perkuat Implementasi NIB-NOP dan BPHTB Fiktif Positif

15 July 2026

Geram Bikin Macet, Dewan Julham Firdaus Minta Pembatas Jalan Rawa Buntu Dibongkar!

15 July 2026

Bangun 3.280 PJU Baru Tahun 2026, Pemkot Tangsel Klaim Udah Kesebar 1.788 Lokasi

15 July 2026

Kementerian ATR/BPN Gelar Sertifikat Gratis 1 Juta Bidang Khusus MBR

15 July 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

Gandeng Pemkot, ATR/BPN Tangsel Perkuat Implementasi NIB-NOP dan BPHTB Fiktif Positif

By tintaotentik.co15 July 20260

TintaOtentik.Co – Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan terus memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan…

Ā 

Ā 

Ā 

Ā 

Ā 

Geram Bikin Macet, Dewan Julham Firdaus Minta Pembatas Jalan Rawa Buntu Dibongkar!

15 July 2026

Bangun 3.280 PJU Baru Tahun 2026, Pemkot Tangsel Klaim Udah Kesebar 1.788 Lokasi

15 July 2026

Kementerian ATR/BPN Gelar Sertifikat Gratis 1 Juta Bidang Khusus MBR

15 July 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All rightĀ reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.