TintaOtentik.Co – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel mengakui para pedagang yang berjualan dalam kios kawasan Pasar Kita, Kecamatan Pamulang, banyak yang mengeluh soal fasilitas pengelolaan. Disebabkan pengembang mengabaikan standarisasi bangunan pasar.
Hal demikian disampaikan Kepala Disperindag Kota Tangsel, Mochamad Hardi, kepada Tintaotentik.co, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pedagang Pasar Kita dan Komisi II DPRD Tangsel, beberapa hari lalu.
Hardi menyampaikan RDP kemarin itu perihal, sebetulnya awalnya mereka (Pedagang Pasar Kita Pamulang Red) tidak berkenaan sama tentang pengelolaan. Tetapi mereka ingin mengurus tentang ganti rugi.
“Jadi mereka sudah tidak mau lagi mengelola disitu, dan mereka akan meminta ganti rugi ke pihak pengembang yang dulu,” ujar Hardi, dikutip Sabtu, (10/10/2026).
Sambung Hardi, kemarin para pedagang diketemukan dengan jajaran pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Tangsel yaitu Pak Riki, Pak Dadang, dan Pak Haji Abi dengan kami dari Disperindag Tangsel. Disitu akhirnya Pak Riki nanya ke saya, apa yang bisa dilakukan oleh Disperindag dalam menghadapi seperti ini, memang dalam waktu dekat ini kita akan hadir di Pasar Kita.
“Salah satunya kita akan memperbaiki apa saja yang standar SOP untuk pasar yang di dalam. Karena ternyata di dalam itu kalau dihadirkan pasar basah, ternyata drainasenya tidak ada. Lalu amdalnya juga tidak ada,” terang Hardi.
Lanjut Hardi, jadi pembuangan itu tidak ada. Nah, ini yang kita akan lihat, kita akan coba benahi. Kalau memang bisa dalam waktu dekat teman-teman di Dinas Cipta Karya Tangsel bisa membantu untuk melaksanakannya, itu kan bisa cepat.
“Kendati setidaknya kita rencananya akan ada pendataan ke lapangan. Karena di situ ada beberapa yang dikeluhkan sama para pemilik ruko atau para pemilik kios. Karena kan sebetulnya aturan yang didapatkan teman-teman aset waktu saat mendapatkan Pasar Kita itu adalah di luar kios,” papar Hardi.
Hardi menyebutkan karena kios itu miliknya perorangan. Yang kita miliki adalah bangunan los dan pelataran semuanya. Jadi istilahnya memang ini yang mungkin beda persepsi.
“Kemudian kita akan mendata dan kita akan melakukan kalau misalnya penertiban lah bahasanya, penertiban yang memang tidak seharusnya berjalan, itu aja. Jadi kan ada beberapa konsen dari teman-teman itu, ada beberapa hal yang memang kurang baik. Nah, ini yang kita akan benahi,” ucap Hardi.
Hardi katakan, jumlah pemilik kios yang berada di dalam Pasar Kita berjumlah sekitar 40 an, dan itu bukan aset kepemilikan atas Pemkot Tangsel.
“Nah yang dimiliki aset Pemkot Tangsel ialah pelataran yang berada di luar Pasar Kita Pamulang. Sementara memang kita juga mau lihat ya, apakah yang melanggar itu di luar kios atau ternyata kios juga. Karena kan ini kan kalau dilihat kalau dari pembicaraan tuh kayaknya kios,” tutur Hardi.
Hardi juga tidak menampik, memang sepertinya ada keabaian dalam perizinan saat melakukan pembangunan kios Pasar Kita Pamulang.
“Jadi kan begini, kalau buat saya sendiri, saya bisa jawab semuanya secara komprehensif kalau kita sudah ke Pasar Kita. Kenapa saya ngomong kayak begini? Karena persoalannya itu kalau kita ngomong masalah pengelolaan, di teman-teman yang yang khususnya di pasar, dia berpegang apa yang aset yang diserahkan,” papar Hardi.
Hardi menambahkan karena memang secara tidak langsung, kios itu tidak diserahkan kepada Pemkot Tangsel. Memang betultidak diserahkan. Makanya di pemikiran mereka atau pemikiran kami, bahwa kios itu tidak secara langsung tanggung jawab kami.
“Berbeda dengan pasar-pasar yang lain. Kalau pasar yang lain, seperti kios, los hingga pelatarannya, milik kita (Pemkot Tangsel red). Jadi kita mengelola semua, kita benahin. Makanya kita mau ke Pasar Kita, cari solusi di lapangan, karena mereka juga nungguin itu,” pungkas Hardi.
Laporan: wan
