TintaOtentik.co – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan bahwa rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 akan naik sebesar 6,5 persen.
Pengumuman tersebut disampaikan pada Jumat, 29 November 2024, di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
“Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025,” ucap Prabowo di Istana Negara.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengajukan usulan kenaikan UMP sebesar 6 persen. Namun, pemerintah memilih menaikkan angka tersebut menjadi 6,5 persen sebagai strategi untuk meningkatkan daya beli pekerja.
Kebijakan UMP 2025 ini dirancang sebagai bagian dari program perlindungan sosial, khususnya bagi pekerja yang belum menikah atau memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan. Penetapannya tetap mengacu pada pedoman utama, yaitu pemenuhan kebutuhan hidup layak.
Lalu, berapa besaran UMP Jawa Tengah jika naik 6,5 persen?
Berikut perhitungannya:
6,5 persen x UMP Jateng 2024
= 6,5/100 x 2.036.947
Jumlah kenaikan UMP Jateng = 132.401,555
UMP Jateng 2025: 2.036.947 + 132.401,555 = Rp 2.169.348,555.
Dengan demikian, UMP Jateng 2025 diprediksi sebesar Rp 2.169.348,555 naik Rp 132.401,555 dari tahun 2024.
Kemudian berapa besaran UMK Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah jika naik sesuai rata-rata upah minimum nasional?
Kabupaten Cilacap : Rp. 2.640.247
Kabupaten Banyumas : Rp 2.363.969
Kabupaten Purbalingga : Rp 2.338.283
Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.170.475
Kabupaten Kebumen : Rp 2.259.873
Kabupaten Purworejo : Rp 2.265.937
Kabupaten Wonosobo : Rp 2.299.521
Kabupaten Magelang : Rp 2.467.478
Kabupaten Boyolali : Rp 2.396.598
Kabupaten Klaten : Rp 2.368.572
Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.359.488
Kabupaten Wonogiri : Rp 2.180.587
Kabupaten Karanganyar : Rp 2.373.209
Kabupaten Sragen : Rp 2.182.185
Kabupaten Grobogan : Rp 2.254.089
Kabupaten Blora : Rp 2.238.430
Kabupaten Rembang : Rp 2.236.168
Kabupaten Pati : Rp 2.332.350
Kabupaten Kudus : Rp 2.680.485
Kabupaten Jepara : Rp 2.610.224
Kabupaten Demak : Rp 2.940.176
Kabupaten Semarang : Rp 2.750.135
Kabupaten Temanggung : Rp 2.246.819
Kabupaten Kendal : Rp 2.783.455
Kabupaten Batang : Rp. 2.534.382
Kabupaten Pekalongan : Rp 2.486.653
Kabupaten Pemalang : Rp 2.296.140
Kabupaten Tegal : Rp. 2.333.586
Kabupaten Brebes : Rp 2.239.801
Kota Magelang : Rp 2.281.230
Kota Solo : Rp 2.416.559
Kota Salatiga : Rp 2.533.593
Kota Semarang : Rp 3.454.826
Kota Pekalongan : Rp 2.545.138
Kota Tegal : Rp 2.376.683
Perlu dicatat bahwa angka tersebut merupakan prediksi berdasarkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa penetapan upah minimum sektoral sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
“Dewan pengupahan akan menetapkan upah sektoral sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah masing-masing,” tutur Prabowo.
Pemerintah menargetkan penyelesaian regulasi terkait UMP 2025 pada akhir November atau awal Desember untuk memastikan kejelasan bagi semua pihak.
Detail aturan mengenai UMP 2025 akan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang akan segera diterbitkan.