TintaOtentik.Co – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mengungkap sebuah kasus Clandestine Laboratory yang memproduksi narkotika golongan I jenis sabu pada sebuah apartemen serpong garden di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Sabtu, (18/10/2025).
Kepala BNN Suyudi Ario seto menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Tim gabungan sekitar pukul 15.24 WIB, melakukan operasi pada Jumat (17/10/2025) di salah satu unit apartemen yang berada di lantai 20,” ujar Ario.

Ario menjelaskan berdasarkan hasil pengintaian dan observasi mendalam bahwa di sebuah unit apartemen dijadikan sebagai tempat memproduksi sabu.
“Dalam ungkap kasus Clandestine Laboratory di sebuah apartemen, dua orang pelaku IM dan DF berhasil diamankan,” terang Ario.
Ia menyebutkan diketahui IM berperan sebagai koki atau peracik dan DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi.
“Keduanya merupakan residivis pada kasus serupa. Kedua pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar, selama kurang lebih enam bulan terakhir,” kata Ario.
Ario ungkapkan untuk memperoleh bahan prekursor narkotika, mereka mengekstrak obat-obatan untuk asma sebanyak 15.000 butir pil, dimana dapat menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni. Bahkan seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium diketahui dibeli secara daring (online).
Barang Bukti yang diamankan dari kasus Clandestine Laboratory di sebuah apartemen ini, tim BNN menemukan berbagai barang bukti, di antaranya narkotika jenis sabu dalam bentuk cair dan padat.
Beragam bahan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan sabu dan peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika.
Ancaman hukuman para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Laporan: iwanpose
