Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Berikut Jenis Kendaraan Bebas Pajak Berdasarkan Permendagri 11/2026

    7 September 2026 No Comments

    Kemendagri Meminta Pemda Tak Hanya Andalkan Menaikan Pajak untuk Tingkatkan PAD

    7 September 2026 No Comments

    Pemkot Tangsel Edarkan SE PJJ 1 Hari TK-SDN-SMPN Sikapi Erupsi Anak Krakatau

    7 September 2026 No Comments

    Erupsi Anak Krakatau, Gubernur Banten Terapkan PJJ Jenjang SMA-SMK-SKh Selama 3 Hari

    7 September 2026 No Comments

    Erupsi Gunung Anak Krakatau, Dinkes Tangsel Keluarkan 10 Imbauan untuk Masyarakat

    6 September 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Wamenkumham Nyatakan KUHP Baru Mengubah Paradigma Hukum Pidana Indonesia

Wamenkumham Nyatakan KUHP Baru Mengubah Paradigma Hukum Pidana Indonesia

0
By Irfan Kurniawan on 30 January 2025 Hukum

TintaOtentik.co – Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Hiariej, menyatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dirancang untuk mengubah cara pandang hukum pidana di Indonesia. KUHP ini tidak lagi berorientasi pada pembalasan, tetapi lebih menekankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Menurut Eddy, masyarakat Indonesia masih cenderung berpikir bahwa hukum pidana harus memberikan hukuman yang berat bagi pelaku kejahatan.

“Bukan saja saudara-saudara sekalian, saya pribadi pun kalau lihat ada pelaku kejahatan ditangkap, pasti yang ada di dalam benak itu dia bisa dihukum seberat-beratnya, apalagi kalau kita korban. Itu paradigma yang kuno, paradigma zaman Hammurabi,” ucapnya dalam Webinar Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Jakarta, Kamis.

Ia menilai bahwa pola pikir ini telah membentuk karakter masyarakat dalam memahami hukum pidana. Namun, di banyak negara, sistem hukum pidana modern tidak lagi berpegang pada prinsip lex talionis atau hukum pembalasan, di mana hukuman bagi pelaku kejahatan harus setimpal dengan perbuatannya.

Eddy mengakui bahwa mengubah cara berpikir masyarakat mengenai hukum pidana tidak mudah. Namun, perubahan ini telah dituangkan dalam KUHP baru yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Untuk mendukung implementasi KUHP baru, Eddy menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih memahami konsep hukum pidana yang lebih modern. Sosialisasi ini akan dimulai dari aparat penegak hukum sebelum diperluas ke masyarakat umum.

KUHP baru mengusung tiga pendekatan utama dalam hukum pidana, yaitu keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Keadilan korektif berfokus pada pelaku, di mana setiap kesalahan harus dikoreksi.

“Koreksi yang dimaksud di sini tidak harus sanksi pidana, tetapi ada pula sanksi tindakan,” terang Eddy.

Keadilan restoratif bertujuan untuk memulihkan keadaan korban serta mengembalikan keseimbangan sosial yang terganggu akibat tindak pidana.

Sementara itu, keadilan rehabilitatif diterapkan baik kepada pelaku maupun korban. Dalam konsep ini, pelaku tidak hanya dihukum atau dikoreksi, tetapi juga diperbaiki. Begitu pula dengan korban, yang tidak sekadar mendapat pemulihan, tetapi juga mengalami perbaikan secara lebih menyeluruh.

“Inilah paradigma hukum pidana modern yang tidak lagi pada keadilan retributif, tetapi keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif. Itu semua merupakan visi KUHP Nasional,” tukasnya.

berita hukum berita hukum terkini Eddy Hiariej Hukum KUHP KUHP Baru KUHP Terbaru TintaOtentik.Co Wamenkumham
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleDalam 100 Hari Pemerintahan Prabowo, Menko Polkam Klaim Selamatkan Rp 6,7 Triliun dari Korupsi
Next Article Tips Memilih Celana Jeans yang Tepat Sesuai Bentuk Tubuh, Agar Tampilan Lebih Menarik
Irfan Kurniawan

Related Posts

Berikut Jenis Kendaraan Bebas Pajak Berdasarkan Permendagri 11/2026

7 September 2026

Kemendagri Meminta Pemda Tak Hanya Andalkan Menaikan Pajak untuk Tingkatkan PAD

7 September 2026

Pemkot Tangsel Edarkan SE PJJ 1 Hari TK-SDN-SMPN Sikapi Erupsi Anak Krakatau

7 September 2026

Erupsi Anak Krakatau, Gubernur Banten Terapkan PJJ Jenjang SMA-SMK-SKh Selama 3 Hari

7 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Berikut Jenis Kendaraan Bebas Pajak Berdasarkan Permendagri 11/2026

By tintaotentik.co7 September 20260

TintaOtentik.Co – Semua jenis kendaraan yang teregistrasi di kepolisian pada dasarnya wajib melunasi pajak tahunan…

 

Kemendagri Meminta Pemda Tak Hanya Andalkan Menaikan Pajak untuk Tingkatkan PAD

7 September 2026

Pemkot Tangsel Edarkan SE PJJ 1 Hari TK-SDN-SMPN Sikapi Erupsi Anak Krakatau

7 September 2026

Erupsi Anak Krakatau, Gubernur Banten Terapkan PJJ Jenjang SMA-SMK-SKh Selama 3 Hari

7 September 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.