Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Fasilitas Puskesmas dan RSU di Tangsel Jangan Sampe Jadi Pilihan Terakhir Masyarakat, Kenapa?

    6 April 2026 No Comments

    Bongkar Celah Korupsi, LKPP Tekankan Wajib Negosiasi Harga di E-Katalog

    6 April 2026 No Comments

    Purbaya Bingung: Menterinya Saya, Tapi Orang Kemenkeu Sendiri Isukan APBN Sisa 2 Minggu

    6 April 2026 No Comments

    Utang Koperasi Merah Putih Dibayar oleh APBN, Aset Resmi Jadi Milik Negara

    6 April 2026 No Comments

    Evaluasi Total, Wawalkot Tangsel Bakal Lakukan Pergeseran Anggaran untuk Penanganan Banjir

    6 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Nasional

Banyak OPD Tak Berkorelasi Positif, Revisi UU Pemda Diminta Optimalkan Outcome untuk Kesejahteraan Rakyat

0
By Sulis on 27 November 2025 Nasional, Politik

TintaOtentik.Co – Direktur Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Cheka Virgowansyah, mengatakan, revisi Undang-undang Pemerintah Daerah (Pemda) diharapkan dapat mengunci pada outcome agar pelayanan publik lebih cepat, dan rakyat dapat hidup sejahtera, punya daya saing, dan tuntutan dasarnya terpenuhi.

Cheka menyampaikan Otonomi daerah di Indonesia menunjukkan tren positif selama 25 tahun terakhir.

“Tingkat kesejahteraan meningkat, kemiskinan berkurang, dan Indeks Pembangunan Manusia membaik, dengan (angka harapan hidup naik menjadi 72,26 tahun dan rata-rata lama sekolah mencapai 8,8 tahun). Pelayanan publik juga melonjak dari urutan 185 menjadi 71 secara global,” ungkapnya.

“Respons pemerintah daerah juga semakin membaik.  Hal ini menunjukkan tren otonomi daerah getting better (membaik). Dari capaian yang sudah ada maka harapannya ke depan menjadi lebih baik lagi,” ujar Cheka, dalam pernyataannya di Jakarta, dikutip Kamis, (27/11/2025).

Kendati, untuk mendorong perbaikan ini lebih cepat, Revisi UU Pemerintah Daerah (Pemda) dinilai sangat mendesak.

Menurutnya, Pemda saat ini menghadapi masalah utama: struktur organisasi yang berlebihan (over structure) dan pembiayaan kelembagaan yang kaku. Selama ini, anggaran dinas didasarkan pada klasifikasi tipe A atau B.

“Mau ada kegiatan atau tidak ada kegiatan, tetap pembiayaannya harus dikeluarkan sesuai tipe lembaga A. Jadi tidak bisa fleksibel,” jelas Cheka.

Temuan Kemendagri menunjukkan bahwa besarnya jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ternyata tidak berkorelasi positif dengan Produk Domestik Bruto (PDB) Regional atau pertumbuhan ekonomi daerah.

Cheka mengatakan, fleksiblilitas pembiayaan ini penting sebab tiap daerah masing-masing itulah yang paling tahu bagaimana mensejahterakan masyarakatnya. Jadi kalau lembaga daerah ini bisa dibuat fleksibel dengan fokus pada outcome-nya maka itu akan jauh lebih cepat mengakselsrasi pertumbuhan.

Revisi UU Pemda diharapkan menjadi solusi dengan adanya Penataan Kelembagaan dan Pembiayaan Fleksibel. Penataan Kelembagaan dengan membuat struktur lebih efisien, efektif, dan adaptif. sedangkan Pembiayaan Fleksibel adalah anggaran OPD disesuaikan dengan kebutuhan riil, bukan tipe klasifikasi.

Cheka mengatakan, fleksiblilitas pembiayaan ini penting sebab tiap daerah masing-masing itulah yang paling tahu bagaimana mensejahterakan masyarakatnya. Jadi kalau lembaga daerah ini bisa dibuat fleksibel dengan fokus pada outcome-nya maka itu akan jauh lebih cepat mengakselsrasi pertumbuhan.

Jadi, kata Cheka, yang dikunci bukan kegiatannya tapi yang dikunci adalah outcome-nya. Sehingga outcome dinas tenaga kerja ini selama 1 tahun apakah sudah memberikan manfaat atau berkontribusi terhadap jumlah orang bekerja di satu daerah.

Fokus utama perubahan adalah nilai untuk uang (value for money) dan terutama hasil (outcome).

Cheka mencontohkan Dinas Tenaga Kerja. Rakyat tidak peduli berapa kali dinas tersebut rapat atau mengadakan job fair. Menurutnya, yang terpenting adalah “Apakah sudah memberikan manfaat atau berkontribusi terhadap jumlah orang bekerja di satu daerah?”

Revisi ini mengunci pada outcome agar pelayanan publik lebih cepat, dan pada akhirnya, rakyat dapat hidup sejahtera, punya daya saing, dan tuntutan dasarnya terpenuhi.

Laporan: Tim

Banyaknya OPD Tak Berkorelasi Positif Cheka Virgowansyah dijten Otonomi Daerah dijten Otonomi Daerah Kemendagri Ditjen Oda Kemendagri Ditjen OTDA Revisi Undang undang Pemda Revisi undang undang pemerintah daerah revisi uu pemda Revisi UU Pemda Didorong Optimalkan Outcome untuk Kesejahteraan Rakyat TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleBakal Hadir Musorkot 5 Desember, Wawalkot Pilar: Seluruh Caketu KONI Tangsel Putra Terbaik
Next Article Hiruk Pikuk Mukota IV Kadin Tangsel, Kemal Pasha: Kocok Ulang! dan Gelar Pendaftaran Baru!
Sulis

Related Posts

Fasilitas Puskesmas dan RSU di Tangsel Jangan Sampe Jadi Pilihan Terakhir Masyarakat, Kenapa?

6 April 2026

Bongkar Celah Korupsi, LKPP Tekankan Wajib Negosiasi Harga di E-Katalog

6 April 2026

Purbaya Bingung: Menterinya Saya, Tapi Orang Kemenkeu Sendiri Isukan APBN Sisa 2 Minggu

6 April 2026

Utang Koperasi Merah Putih Dibayar oleh APBN, Aset Resmi Jadi Milik Negara

6 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

Fasilitas Puskesmas dan RSU di Tangsel Jangan Sampe Jadi Pilihan Terakhir Masyarakat, Kenapa?

By tintaotentik.co6 April 20260

TintaOtentik.Co – Pemerintah Kota Tangerang Selatan mendorong fasilitas kesehatan milik daerah memiliki standar layanan yang…

Bongkar Celah Korupsi, LKPP Tekankan Wajib Negosiasi Harga di E-Katalog

6 April 2026

Purbaya Bingung: Menterinya Saya, Tapi Orang Kemenkeu Sendiri Isukan APBN Sisa 2 Minggu

6 April 2026

Utang Koperasi Merah Putih Dibayar oleh APBN, Aset Resmi Jadi Milik Negara

6 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.