Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Lawan Krisis, Purbaya Pilih Guyur Insentif Ketimbang Ikuti Aturan IMF

    7 April 2026 No Comments

    Putus Rantai Tengkulak, Kata Petani MBG adalah Penyelamat

    7 April 2026 No Comments

    Ketegangan Global dan Krisis Energi Jadi ‘Bahan Bakar’ Penguatan Harga CPO 2026

    7 April 2026 No Comments

    Dugaan Oknum “Bekingi” PKL Pasar Serpong, Pilar Saga: Kita Sanksi Berat!

    7 April 2026 No Comments

    Fasilitas Puskesmas dan RSU di Tangsel Jangan Sampe Jadi Pilihan Terakhir Masyarakat, Kenapa?

    6 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Hukum

Prolegnas 2026, DPR Usulkan RUU Kejaksaan RI dan Ketentuan Pidana Dalam Perda

0
By Sulis on 9 December 2025 Hukum, Nasional

TintaOtentik.Co – Perubahan Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Tahun 2026 resmi dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2025-2026, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (8/12/2025).

Wakil Ketua Komisi II DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan kepada anggota parlemen yang hadir, setelah Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Bob Hasan membacakan hasil rapat kerjanya di tahun 2025.

“Kami akan menanyakan kepada sidang yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan; (1) perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, (2) perubahan kedua Prolgenas RUU Tahun 2025-2029. Apakah dapat disetujui?” tanya Dasco yang dijawab setuju oleh para anggota parlemen.

Dalam pembacaan hasil kerja Baleg Tahun 2025, Bob Hasan menjelaskan, per tanggal 27 November 2025 pihaknya telah menyampaikan status posisi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 yang memuat lima poin.

“Pertama, telah disetujui menjadi undang-undang, yaitu 21 rancangan undang-undang, yang terdiri dari 7 RUU dan 14 RUU kumulatif terbuka. Pembicaraan tingkat satu, sebanyak 9 RUU. Menunggu penugasan tingkat satu, tujuh RUU,” kata Bob.

Selain itu, Bob juga menyatakan, proses harmonisasi di Baleg ada tiga RUU, dan proses penyusunan di DPR dan pemerintah terdapat 34 RUU.

Sejumlah RUU yang akhirnya ditarik dari Baleg ke komisi-komisi yang membidangi, antara lain:

– RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (nomor urut 4).

– RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (nomor 21).

– RUU tentang Patriot Bond atau RUU tentang Surat Berharga (nomor 36).

– RUU tentang Daya Anagata Nusantara (nomor 37).

– RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (nomor 61).

– RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah atau RUU tentang Penyesuaian Pidana (nomor 58).

Berdasarkan hal tersebut, Baleg bersama Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang sepakat untuk mengusulkan enam RUU ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026:

1. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

2. RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

3. RUU tentang Patriot Bond.

4. RUU tentang Daya Anagata Nusantara.

5. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

6. Dan RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.

“Serta menambahkan satu RUU usulan DPD ke dalam Perubahan Kedua Prolegnas RUU Tahun 2025-2029, yaitu RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi,” kata Bob.

“Sekaligus memasukkan dua RUU usulan DPR, dalam hal ini Badan Legislasi, ke dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, yaitu RUU tentang Penyadapan serta RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi,” sambungnya.

Adapun dalam rapat kerja antara Baleg bersama Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang, juga menyepakati RUU tentang Masyarakat Hukum Adat sebagai usul Badan Legislasi di Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, yang sebelumnya masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025.

“Hal ini dilakukan sebagai upaya legislasi memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dengan tetap menyelaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah yang bermuara pada pencapaian keberlanjutan pembangunan,” demikian Bob.

Laporan: Tim

Baleg DPR Sahkan Prolegnas dpr dpr ri DPR Usulkan RUU Kejaksaan RI dan Ketentuan Pidana Dalam Perda Ketua Badan Legislatif Ketua Baleg DPR Bob Hasan Prolegnas 2026 Prolegnas DPR TintaOtentik TintaOtentik.Co Wakil Ketua Komisi II DPR Sufmi Dasco Ahmad
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticlePeringati Hakordia, Kejati Banten Berhasil Naikan 7 Kasus Termasuk Korupsi DLH Tangsel
Next Article Gelar Workshop Lintas Agama di Tangsel, Kemenag: Momen Rajut Kerukunan Beragama
Sulis

Related Posts

Lawan Krisis, Purbaya Pilih Guyur Insentif Ketimbang Ikuti Aturan IMF

7 April 2026

Putus Rantai Tengkulak, Kata Petani MBG adalah Penyelamat

7 April 2026

Ketegangan Global dan Krisis Energi Jadi ‘Bahan Bakar’ Penguatan Harga CPO 2026

7 April 2026

Dugaan Oknum “Bekingi” PKL Pasar Serpong, Pilar Saga: Kita Sanksi Berat!

7 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Lawan Krisis, Purbaya Pilih Guyur Insentif Ketimbang Ikuti Aturan IMF

By tintaotentik.co7 April 20260

TintaOtentik.co – Pemerintah Indonesia secara tegas memilih jalur mandiri dalam menghadapi tantangan ekonomi global dengan…

Putus Rantai Tengkulak, Kata Petani MBG adalah Penyelamat

7 April 2026

Ketegangan Global dan Krisis Energi Jadi ‘Bahan Bakar’ Penguatan Harga CPO 2026

7 April 2026

Dugaan Oknum “Bekingi” PKL Pasar Serpong, Pilar Saga: Kita Sanksi Berat!

7 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.