Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Pengelola Serpong Lagoon Beri Klarifikasi Soal Air Bersih dan Akan Dikelola Perseroda PITS

    24 October 2026 No Comments

    Perpindahan Konsumen BBM Nonsubsidi ke Subsidi Tinggi, Kuota Pertalite Bakal Ditambah

    24 October 2026 No Comments

    Temuan BPK, BGN Kembalikan Uang Rp160 Miliar ke Kas Negara

    24 October 2026 No Comments

    Kejari Tangsel Awasi Ketat Proyek Keranggan, Kantor Camat, hingga Villa Melati Mas

    23 October 2026 No Comments

    Abaikan Manfaat untuk Masyarakat, Bupati Gunung Mas Tegas Hentikan PT PMM Sawit

    23 October 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Ekonomi»Cegah Penyimpangan Anggaran, Kejati Banten Tekan Kesepakatan Pengawalan Pembangunan Koperasi Merah Putih

Cegah Penyimpangan Anggaran, Kejati Banten Tekan Kesepakatan Pengawalan Pembangunan Koperasi Merah Putih

0
By Sulis on 16 December 2025 Ekonomi, Hukum, Regional, Sosial Budaya

TintaOtentik.Co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama Pemerintah Provinsi Banten menandatangani Kesepakatan Bersama pengawalan dan pengamanan percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP).

Penandatanganan berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Senin (15/12/2025).

Acara ini dihadiri sejumlah pejabat pusat dan daerah, di antaranya perwakilan Kementerian Koperasi RI, Kejaksaan Agung, Pemerintah Provinsi Banten, DPRD, Polda Banten, jajaran kejaksaan se-Banten, hingga pengurus Koperasi Merah Putih.

Jaksa Agung Muda Intelijen melalui Direktur II Jamintel menyatakan kolaborasi ini sejalan dengan Asta Cita ke-6 Presiden RI, yakni membangun desa dari bawah guna pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

Kejaksaan, kata dia, berkomitmen mendukung penuh program pembangunan nasional, termasuk penguatan ekonomi desa melalui koperasi.

“Kami mendorong pengawasan kolaboratif seluruh stakeholder serta optimalisasi aplikasi Jaga Desa untuk mencegah penyimpangan anggaran,” ujarnya.

Kejaksaan juga menegaskan dukungan terhadap pembentukan KMP melalui pendampingan hukum dan Program Jaksa Garda Desa dengan prinsip zero tolerance terhadap korupsi.

Gubernur Banten Andra Soni menilai kesepakatan ini sebagai wujud sinergi strategis antara pemerintah daerah dan Kejati Banten dalam memastikan keberhasilan percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih.

Menurutnya, koperasi menjadi instrumen penting dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dari tingkat desa.

Sementara itu, Kepala Kejati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani menegaskan Koperasi Merah Putih bukan sekadar entitas bisnis, melainkan gerakan sosial-ekonomi berbasis gotong royong.

Kejaksaan, kata dia, akan berperan dalam pengamanan program, penguatan tata kelola, serta pencegahan korupsi agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penyerahan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada sejumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih binaan Kejati Banten di Kabupaten Tangerang, Lebak, Serang, serta Kota Cilegon.

Laporan: iwanpose

Gubernur Andra Soni Gubernur Banten Kejaksaan Tinggi Banten kejati banten Kejati Banten Tandatangani Kesepakatan pengamanan pembangunan Koperasi Merah Putih Kejati Banten Tekan Kesepakatan Pembangunan Koperasi Merah Putih Kejati Banten Tekan Kesepakatan Pengawalan Pembangunan Koperasi Merah Putih Pembangunan KMP di Banten Pembangunan Koperasi Merah Putih di Banten TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleRKPD Tangsel 2027, BPN Tangsel: Perencanaan Pembangunan Harus Miliki Kepastian Hukum Pertanahan
Next Article Lampaui Target RPJMN 2025! Rasio Kewirausahaan Nasional Tembus 3,29 Persen
Sulis

Related Posts

Pengelola Serpong Lagoon Beri Klarifikasi Soal Air Bersih dan Akan Dikelola Perseroda PITS

24 October 2026

Perpindahan Konsumen BBM Nonsubsidi ke Subsidi Tinggi, Kuota Pertalite Bakal Ditambah

24 October 2026

Temuan BPK, BGN Kembalikan Uang Rp160 Miliar ke Kas Negara

24 October 2026

Kejari Tangsel Awasi Ketat Proyek Keranggan, Kantor Camat, hingga Villa Melati Mas

23 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Pengelola Serpong Lagoon Beri Klarifikasi Soal Air Bersih dan Akan Dikelola Perseroda PITS

By Sulis24 October 20260

TintaOtentik.co – PT Cahaya Subur Lestari selaku pengembang perumahan Serpong Lagoon memberikan klarifikasi resmi menanggapi…

Perpindahan Konsumen BBM Nonsubsidi ke Subsidi Tinggi, Kuota Pertalite Bakal Ditambah

24 October 2026

Temuan BPK, BGN Kembalikan Uang Rp160 Miliar ke Kas Negara

24 October 2026

Kejari Tangsel Awasi Ketat Proyek Keranggan, Kantor Camat, hingga Villa Melati Mas

23 October 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.