Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Meski Sudah Dikritik Bertentangan UU ASN, Walikota Tangsel Tetap Ingin Perpanjang Jabatan Sekda

    18 May 2026 No Comments

    Tuntut Pembersihan Miras dan Parkir Liar, Mahasiswa Geruduk Kantor Wali Kota Tangsel

    18 May 2026 No Comments

    G2G Berjalan Mulus, Indonesia Siap Pasok 500 Ribu Ton Pupuk ke Australia

    18 May 2026 No Comments

    Bukti Kasus Chromebook Solid, DPR Minta Hakim Tak Terpancing Opini Luar Sidang

    18 May 2026 No Comments

    Laporan BPKP Temukan Sejumlah Pihak Bermasalah, Prabowo: Jika Terindikasi Korupsi, Hukum!

    16 May 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Ekonomi

Cegah Penyimpangan Anggaran, Kejati Banten Tekan Kesepakatan Pengawalan Pembangunan Koperasi Merah Putih

0
By Sulis on 16 December 2025 Ekonomi, Hukum, Regional, Sosial Budaya

TintaOtentik.Co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama Pemerintah Provinsi Banten menandatangani Kesepakatan Bersama pengawalan dan pengamanan percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP).

Penandatanganan berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Senin (15/12/2025).

Acara ini dihadiri sejumlah pejabat pusat dan daerah, di antaranya perwakilan Kementerian Koperasi RI, Kejaksaan Agung, Pemerintah Provinsi Banten, DPRD, Polda Banten, jajaran kejaksaan se-Banten, hingga pengurus Koperasi Merah Putih.

Jaksa Agung Muda Intelijen melalui Direktur II Jamintel menyatakan kolaborasi ini sejalan dengan Asta Cita ke-6 Presiden RI, yakni membangun desa dari bawah guna pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

Kejaksaan, kata dia, berkomitmen mendukung penuh program pembangunan nasional, termasuk penguatan ekonomi desa melalui koperasi.

“Kami mendorong pengawasan kolaboratif seluruh stakeholder serta optimalisasi aplikasi Jaga Desa untuk mencegah penyimpangan anggaran,” ujarnya.

Kejaksaan juga menegaskan dukungan terhadap pembentukan KMP melalui pendampingan hukum dan Program Jaksa Garda Desa dengan prinsip zero tolerance terhadap korupsi.

Gubernur Banten Andra Soni menilai kesepakatan ini sebagai wujud sinergi strategis antara pemerintah daerah dan Kejati Banten dalam memastikan keberhasilan percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih.

Menurutnya, koperasi menjadi instrumen penting dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dari tingkat desa.

Sementara itu, Kepala Kejati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani menegaskan Koperasi Merah Putih bukan sekadar entitas bisnis, melainkan gerakan sosial-ekonomi berbasis gotong royong.

Kejaksaan, kata dia, akan berperan dalam pengamanan program, penguatan tata kelola, serta pencegahan korupsi agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penyerahan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada sejumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih binaan Kejati Banten di Kabupaten Tangerang, Lebak, Serang, serta Kota Cilegon.

Laporan: iwanpose

Gubernur Andra Soni Gubernur Banten Kejaksaan Tinggi Banten kejati banten Kejati Banten Tandatangani Kesepakatan pengamanan pembangunan Koperasi Merah Putih Kejati Banten Tekan Kesepakatan Pembangunan Koperasi Merah Putih Kejati Banten Tekan Kesepakatan Pengawalan Pembangunan Koperasi Merah Putih Pembangunan KMP di Banten Pembangunan Koperasi Merah Putih di Banten TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleRKPD Tangsel 2027, BPN Tangsel: Perencanaan Pembangunan Harus Miliki Kepastian Hukum Pertanahan
Next Article Lampaui Target RPJMN 2025! Rasio Kewirausahaan Nasional Tembus 3,29 Persen
Sulis

Related Posts

Meski Sudah Dikritik Bertentangan UU ASN, Walikota Tangsel Tetap Ingin Perpanjang Jabatan Sekda

18 May 2026

Tuntut Pembersihan Miras dan Parkir Liar, Mahasiswa Geruduk Kantor Wali Kota Tangsel

18 May 2026

G2G Berjalan Mulus, Indonesia Siap Pasok 500 Ribu Ton Pupuk ke Australia

18 May 2026

Bukti Kasus Chromebook Solid, DPR Minta Hakim Tak Terpancing Opini Luar Sidang

18 May 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Politik

Meski Sudah Dikritik Bertentangan UU ASN, Walikota Tangsel Tetap Ingin Perpanjang Jabatan Sekda

By tintaotentik.co18 May 20260

TintaOtentik.Co – Sempat dikritik bertentangan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), Walikota Tangerang Selatan, Benyamin…

 

 

 

Tuntut Pembersihan Miras dan Parkir Liar, Mahasiswa Geruduk Kantor Wali Kota Tangsel

18 May 2026

G2G Berjalan Mulus, Indonesia Siap Pasok 500 Ribu Ton Pupuk ke Australia

18 May 2026

Bukti Kasus Chromebook Solid, DPR Minta Hakim Tak Terpancing Opini Luar Sidang

18 May 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.