Tintaotentik.co – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan reli penguatan yang signifikan. Melansir data resmi dari laman Logam Mulia pada Rabu (24/12), harga emas melonjak sebesar Rp29.000, sehingga kini berada di posisi Rp2.590.000 per gram dari harga sebelumnya yang tertahan di angka Rp2.561.000.
Kenaikan ini juga berdampak pada harga pembelian kembali atau buyback. Antam kini mematok harga buyback sebesar Rp2.449.000 per gram, yang berarti ada peningkatan nilai bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali koleksinya.
Daftar Harga Emas Batangan Berdasarkan Pecahan
Berikut adalah rincian harga berbagai ukuran emas Antam yang berlaku pada hari ini:
– Pecahan 0,5 gram: Rp1.345.000
– Pecahan 1 gram: Rp2.590.000
– Pecahan 2 gram: Rp5.120.000
– Pecahan 3 gram: Rp7.655.000
– Pecahan 5 gram: Rp12.725.000
– Pecahan 10 gram: Rp25.395.000
– Pecahan 25 gram: Rp63.362.000
– Pecahan 50 gram: Rp126.645.000
– Pecahan 100 gram: Rp253.212.000
– Pecahan 250 gram: Rp632.765.000
– Pecahan 500 gram: Rp1.265.320.000
– Pecahan 1.000 gram: Rp2.530.600.000
Informasi Penting Mengenai Pajak
Setiap transaksi emas batangan di Antam terikat oleh regulasi PMK No. 34/PMK.10/2017. Berdasarkan aturan tersebut, terdapat dua jenis potongan pajak yang perlu diperhatikan:
1. Pajak Saat Membeli: Pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pembeli akan menerima bukti potong pajak pada setiap transaksi.
2. Pajak Saat Menjual (Buyback): Jika Anda menjual kembali emas dengan nilai di atas Rp10 juta, akan dikenakan potongan PPh 22 sebesar 1,5% (untuk pemilik NPWP) atau 3% (untuk non-NPWP). Pajak ini akan langsung dipotong dari total dana yang Anda terima.
