Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Asas Amanat Pasal 33, Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak DPR Penuntasan 5 RUU Strategis

    27 August 2026 No Comments

    DPR Teken Janji Sahkan RUU Perampasan Aset: Tak Selesai 15 Desember, Siap Mundur!

    27 August 2026 No Comments

    Penuntasan 5 RUU Strategis Diminta Berorientasi Terhadap Perlindungan Hak Masyarakat dan Kepentingan Publik!

    27 August 2026 No Comments

    Unjuk Gigi Mata Uang Asia, Ringgit dan Rupiah Perkasa Tekan Dolar AS

    26 August 2026 No Comments

    Pemeriksa Pajak Diduga Menerima Uang, KPK Terus Usut Aliran Dana Korupsi KPP Banjarmasin

    26 August 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Ekonomi»KPK Periksa 242 LHKPN Sepanjang 2025, 60 di Antaranya Masuk Tahap Penindakan

KPK Periksa 242 LHKPN Sepanjang 2025, 60 di Antaranya Masuk Tahap Penindakan

0
By Irfan Kurniawan on 24 December 2025 Ekonomi, Hukum, Nasional, Politik

Tintaotentik.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengintensifkan pemeriksaan terhadap 60 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sepanjang tahun 2025 yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Meski demikian, pihak KPK masih menutup rapat informasi mengenai siapa saja para penyelenggara negara yang masuk dalam daftar tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kerahasiaan ini diperlukan demi menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan.

“Belum bisa. Ini kan masuk ke ranah detail dari materi penyelidikan atau penyidikan,” jelas Budi saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Rabu (24/12).

Metode Pembuktian Melalui LHKPN

Budi memaparkan bahwa data dalam LHKPN merupakan instrumen vital bagi penyidik untuk melakukan komparasi aset. Laporan tersebut digunakan sebagai pembanding untuk mendeteksi adanya ketidakwajaran kekayaan.

“Untuk proses pembuktian, kami akan sandingkan. Misalnya nih, apakah penghasilan yang diterima secara resmi sudah sesuai atau belum? Aset yang dilaporkan sudah sesuai atau belum?” ungkapnya.

Lebih jauh, data LHKPN juga menjadi dasar dalam operasi pelacakan aset (asset tracing). “Ketika misalnya di penindakan, kami melakukan pelacakan aset yang belum dilaporkan ke LHKPN. Itu bisa juga terjadi,” tambahnya lagi.

Statistik Pemeriksaan Kekayaan Tahun 2025

Langkah tegas ini merupakan kelanjutan dari hasil audit besar-besaran yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Berdasarkan keterangan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, pada 22 Desember lalu, KPK telah memverifikasi total 242 LHKPN selama tahun 2025 dengan rincian sumber pemeriksaan sebagai berikut:

– 141 laporan berdasarkan inisiatif mandiri KPK.
– 56 laporan bermula dari proses penyelidikan.
– 16 laporan berasal dari aduan masyarakat.
– 11 laporan atas permintaan internal KPK.
– 10 laporan terkait tindak lanjut gratifikasi.
– 7 laporan dari permintaan instansi eksternal.
– 1 laporan bersumber dari penyidikan.

Dari total 242 pemeriksaan tersebut, sebanyak 60 LHKPN akhirnya diputuskan untuk dilimpahkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Keputusan ini diambil setelah ditemukan bukti-bukti awal yang kuat adanya dugaan korupsi di balik harta yang dilaporkan.

Budi Prasetyo dugaan korupsi Johanis Tanak Juru Bicara KPK Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kasus korupsi korupsi korupsi indonesia KPK lhkpn LHKPN 2025 TintaOtentik.Co Wakil Ketua KPK Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleUpdate Harga Emas Antam: Jadi Rp2,59 Juta Per Gram, Buyback Capai Rp2,44 Juta
Next Article Tangkap Arahan Menteri LH, Andra Soni: Insya Allah Januari Sampah Tangsel Bisa Dikirim ke Serang
Irfan Kurniawan

Related Posts

Asas Amanat Pasal 33, Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak DPR Penuntasan 5 RUU Strategis

27 August 2026

DPR Teken Janji Sahkan RUU Perampasan Aset: Tak Selesai 15 Desember, Siap Mundur!

27 August 2026

Penuntasan 5 RUU Strategis Diminta Berorientasi Terhadap Perlindungan Hak Masyarakat dan Kepentingan Publik!

27 August 2026

Unjuk Gigi Mata Uang Asia, Ringgit dan Rupiah Perkasa Tekan Dolar AS

26 August 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Nasional

Asas Amanat Pasal 33, Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak DPR Penuntasan 5 RUU Strategis

By tintaotentik.co27 August 20260

TintaOtentik.co – Gelombang aksi demo terhadap kinerja legislasi di DPR RI soal RUU Perampasan Aset…

 

DPR Teken Janji Sahkan RUU Perampasan Aset: Tak Selesai 15 Desember, Siap Mundur!

27 August 2026

Penuntasan 5 RUU Strategis Diminta Berorientasi Terhadap Perlindungan Hak Masyarakat dan Kepentingan Publik!

27 August 2026

Unjuk Gigi Mata Uang Asia, Ringgit dan Rupiah Perkasa Tekan Dolar AS

26 August 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.