Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Gelar FGD, Yayasan Syarif Hidayatullah Nyatakan Kepemilikan Lahan TKIP-SDIP Pamulang

    8 September 2026 No Comments

    HIMAPOLINDO Gelar Rakernas 2026 di UMJ, Dorong Ekonomi Kerakyatan Sesuai Pasal 33 UUD 1945

    8 September 2026 No Comments

    Belanja Barang dan Jasa Naik Rp159 Miliar, Fraksi PDIP Tangsel Pertanyakan Siapa Penerima Manfaatnya!

    8 September 2026 No Comments

    Serap Aspirasi JKN, Dewas BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Harus Setara Tanpa Diskriminasi

    8 September 2026 No Comments

    Dana Bencana Disiapkan Rp1 Triliun, Menkeu: Ada Permintaan, Bisa Ditambah

    8 September 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Ekonomi»DPR Teken Janji Sahkan RUU Perampasan Aset: Tak Selesai 15 Desember, Siap Mundur!
Aksi Demo Hari ini, DPR Teken Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Desember 2026. (Foto: Istimewa)

DPR Teken Janji Sahkan RUU Perampasan Aset: Tak Selesai 15 Desember, Siap Mundur!

0
By Sulis on 27 August 2026 Ekonomi, Hukum, Nasional, Politik, Regional

TintaOtentik.co – Eskalasi desakan masyarakat sipil agar pembentukan undang-undang berorientasi pada pelindungan hak publik dan pemberantasan korupsi atau yang lebih dipahami sebagai RUU Perampasan Aset, mendapatkan respon langsung dari DPR RI.

Salah satu kelompok dalam elemen masyarakat yaitu Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendatangi dan menggelar audiensi langsung dengan Pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Audiensi yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa tersebut menjadi arena AMPB melayangkan tuntutan keras.

Perwakilan AMPB, Supriyono alias Botok, menuntut kepastian bahwa RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana harus diketok palu paling lambat 15 Desember 2026 dan meminta bukti hitam di atas putih, bukan sekadar janji lisan.

“Kami tidak mau lagi mendengar alasan teknis atau penundaan yang berlarut-larut. Harus ada kepastian hitam di atas putih hari ini juga bahwa RUU Perampasan Aset ini akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026, demi menyelamatkan keuangan negara dari para koruptor,” tegas Supriyono dalam forum audiensi tersebut.

Merespons desakan publik yang makin tidak terbendung, Wakil Ketua DPR RI Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad menegaskan komitmen parlemen untuk menyelesaikan rancangan undang-undang tersebut.

“DPR memandang keberadaan RUU Perampasan Aset ini sangat krusial dalam mendukung agenda pemusnahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air. Kami tidak main-main dan siap mengawal proses legislasi ini sampai tuntas sesuai target yang disepakati bersama,” ujar Dasco.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi UU yang resmi ditandatangani oleh Pimpinan DPR RI, yakni Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad, Ir. Hj. Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Dr. H. Cucun Ahmad Syamsurijal.

Berikut isi poin komitmen lengkapnya:

  1. Bahwa DPR RI memandang pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) sebagai salah satu agenda legislasi yang penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset hasil tindak pidana tersebut.
  1. Bahwa Pimpinan DPR RI berkomitmen untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU tentang Perampasan Aset, termasuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah, untuk memastikan setiap tahapan pembahasan dilaksanakan sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Pimpinan DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus dapat diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026.
  3. Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai Pimpinan DPR RI dan Anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026, RUU tersebut tidak disahkan dalam Paripurna DPR RI.

Keberadaan surat komitmen berstempel resmi yang mempertaruhkan kursi pimpinan hingga status anggota dewan ini menjadi bukti nyata DPR merespons tuntutan publik.

Aksi Demo Hari ini Aliansi Masyarakat Pati Bersatu AMPB Berita Demo Hari ini berita hukum Demo Mahasiswa Demo RUU Perampasan Aset dpr ri Komite Legislasi korupsi Pemberantasan Korupsi Reformasi Hukum RUU Perampasan Aset Saan Mustopa Senayan Sufmi Dasco Ahmad Surat Komitmen DPR TintaOtentik
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticlePenuntasan 5 RUU Strategis Diminta Berorientasi Terhadap Perlindungan Hak Masyarakat dan Kepentingan Publik!
Next Article Asas Amanat Pasal 33, Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak DPR Penuntasan 5 RUU Strategis
Sulis

Related Posts

Gelar FGD, Yayasan Syarif Hidayatullah Nyatakan Kepemilikan Lahan TKIP-SDIP Pamulang

8 September 2026

HIMAPOLINDO Gelar Rakernas 2026 di UMJ, Dorong Ekonomi Kerakyatan Sesuai Pasal 33 UUD 1945

8 September 2026

Belanja Barang dan Jasa Naik Rp159 Miliar, Fraksi PDIP Tangsel Pertanyakan Siapa Penerima Manfaatnya!

8 September 2026

Serap Aspirasi JKN, Dewas BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Harus Setara Tanpa Diskriminasi

8 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

Gelar FGD, Yayasan Syarif Hidayatullah Nyatakan Kepemilikan Lahan TKIP-SDIP Pamulang

By tintaotentik.co8 September 20260

TintaOtentik.Co – Pengurus Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) membeberkan bukti legalitas atas klaim tanah dan bangunan…

 

HIMAPOLINDO Gelar Rakernas 2026 di UMJ, Dorong Ekonomi Kerakyatan Sesuai Pasal 33 UUD 1945

8 September 2026

Belanja Barang dan Jasa Naik Rp159 Miliar, Fraksi PDIP Tangsel Pertanyakan Siapa Penerima Manfaatnya!

8 September 2026

Serap Aspirasi JKN, Dewas BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Harus Setara Tanpa Diskriminasi

8 September 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.