Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Presiden dan Wakil Dihina? MK Tegaskan Relawan dan Keluarga Tak Bisa Lapor Pelaku

    13 August 2026 No Comments

    Skandal Korupsi Kembali Coreng Instansi Pajak, Diduga Rugikan Negara Rp2 Triliun

    13 August 2026 No Comments

    3 Pasar Dikelola PT PITS Retribusi Tak Optimal, Pemkot Tangsel Ajukan Pembentukan Perseroda Pasar?

    13 August 2026 No Comments

    Pemerintah Perketat Penggunaan Pertalite: Mobil Mewah Dilarang, Subsidi Hanya untuk Yang Berhak

    13 August 2026 No Comments

    Hoaks Narasi Bahlil Terapkan Pajak 8 Barang ini di 2027

    13 August 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Ekonomi»Update Harga Emas Antam: Jadi Rp2,59 Juta Per Gram, Buyback Capai Rp2,44 Juta

Update Harga Emas Antam: Jadi Rp2,59 Juta Per Gram, Buyback Capai Rp2,44 Juta

0
By Irfan Kurniawan on 24 December 2025 Ekonomi, Gaya Hidup, Nasional, Politik

Tintaotentik.co – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan reli penguatan yang signifikan. Melansir data resmi dari laman Logam Mulia pada Rabu (24/12), harga emas melonjak sebesar Rp29.000, sehingga kini berada di posisi Rp2.590.000 per gram dari harga sebelumnya yang tertahan di angka Rp2.561.000.

Kenaikan ini juga berdampak pada harga pembelian kembali atau buyback. Antam kini mematok harga buyback sebesar Rp2.449.000 per gram, yang berarti ada peningkatan nilai bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali koleksinya.

Daftar Harga Emas Batangan Berdasarkan Pecahan

Berikut adalah rincian harga berbagai ukuran emas Antam yang berlaku pada hari ini:

– Pecahan 0,5 gram: Rp1.345.000
– Pecahan 1 gram: Rp2.590.000
– Pecahan 2 gram: Rp5.120.000
– Pecahan 3 gram: Rp7.655.000
– Pecahan 5 gram: Rp12.725.000
– Pecahan 10 gram: Rp25.395.000
– Pecahan 25 gram: Rp63.362.000
– Pecahan 50 gram: Rp126.645.000
– Pecahan 100 gram: Rp253.212.000
– Pecahan 250 gram: Rp632.765.000
– Pecahan 500 gram: Rp1.265.320.000
– Pecahan 1.000 gram: Rp2.530.600.000

Informasi Penting Mengenai Pajak

Setiap transaksi emas batangan di Antam terikat oleh regulasi PMK No. 34/PMK.10/2017. Berdasarkan aturan tersebut, terdapat dua jenis potongan pajak yang perlu diperhatikan:

1. Pajak Saat Membeli: Pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pembeli akan menerima bukti potong pajak pada setiap transaksi.

2. Pajak Saat Menjual (Buyback): Jika Anda menjual kembali emas dengan nilai di atas Rp10 juta, akan dikenakan potongan PPh 22 sebesar 1,5% (untuk pemilik NPWP) atau 3% (untuk non-NPWP). Pajak ini akan langsung dipotong dari total dana yang Anda terima.

1 gram emas berita nasional Ekonomi Ekonomi Indonesia Ekonomi RI Emas emas antam Harga 1 gram emas Harga Emas Harga Emas Antam harga emas batangan harga emas batangan antam nasional NPWP PT Aneka Tambang Tbk (Antam) TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleDapat Nafas Segar, Pemkot Tangsel Berencana Kirim 400 Ton Sampah Per Hari ke Kota Serang
Next Article KPK Periksa 242 LHKPN Sepanjang 2025, 60 di Antaranya Masuk Tahap Penindakan
Irfan Kurniawan

Related Posts

Presiden dan Wakil Dihina? MK Tegaskan Relawan dan Keluarga Tak Bisa Lapor Pelaku

13 August 2026

Skandal Korupsi Kembali Coreng Instansi Pajak, Diduga Rugikan Negara Rp2 Triliun

13 August 2026

3 Pasar Dikelola PT PITS Retribusi Tak Optimal, Pemkot Tangsel Ajukan Pembentukan Perseroda Pasar?

13 August 2026

Pemerintah Perketat Penggunaan Pertalite: Mobil Mewah Dilarang, Subsidi Hanya untuk Yang Berhak

13 August 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Presiden dan Wakil Dihina? MK Tegaskan Relawan dan Keluarga Tak Bisa Lapor Pelaku

By Irfan Kurniawan13 August 20260

TintaOtentik.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan batasan tegas terkait prosedur hukum atas dugaan penghinaan terhadap…

Skandal Korupsi Kembali Coreng Instansi Pajak, Diduga Rugikan Negara Rp2 Triliun

13 August 2026

3 Pasar Dikelola PT PITS Retribusi Tak Optimal, Pemkot Tangsel Ajukan Pembentukan Perseroda Pasar?

13 August 2026

Pemerintah Perketat Penggunaan Pertalite: Mobil Mewah Dilarang, Subsidi Hanya untuk Yang Berhak

13 August 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.