Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Revisi RUU Narkotika, Komisi III DPR Lontarkan Wacana Pembentukan KEK Ganja Medis

    12 April 2026 No Comments

    Kejagung Serahkan Rp 11,4 Triliun: Hasil Perburuan Sektor Kehutanan

    12 April 2026 No Comments

    Terevaluasi Irjen ATR/BPN, Kantah Tangsel: Ini Momentum untuk Berbenah

    12 April 2026 No Comments

    Audiensi KNPI-Pemkot Tangsel: Menakar IPP dan Legacy Gedung Pemuda

    12 April 2026 No Comments

    Presiden Tekankan Pemda Harus Belanja Prodak Dalam Negeri

    10 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Ekonomi
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan Lontarkan Wacana Pembentukan KEK Ganja Medis (FOTO: Dok/Istimewa)

Revisi RUU Narkotika, Komisi III DPR Lontarkan Wacana Pembentukan KEK Ganja Medis

0
By tintaotentik.co on 12 April 2026 Ekonomi, Nasional, Politik

TintaOtentik.Co – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, melontarkan wacana pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ganja medis di Indonesia. Usulan ini muncul di tengah pembahasan revisi RUU Narkotika dan Psikotropika di parlemen.

Dalam rapat kerja di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4), Hinca menyoroti belum adanya langkah konkret dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk melakukan riset terkait ganja medis, meski telah diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Kementerian Kesehatan berkali-kali ingkar dan melawan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah untuk bikin riset tentang ganja medis, nggak pernah dilakukan,” kata Hinca dalam rapat.

Ia juga membandingkan dampak ganja dengan narkotika jenis lain seperti sabu. Menurutnya, belum ada bukti kuat yang mengaitkan ganja dengan peningkatan kriminalitas, berbeda dengan sabu yang dinilai lebih berbahaya.

“Kalau sabu berdampak pada tindakan kriminal. Kalau ganja, nggak ada dampaknya pada kriminal. Di kampung kami di Simalungun, Saribudolok, pada waktu itu pertanian paling bagus di republik ini, pangan. Ternyata ganja cara terbaik melindungi tanaman dari virus-virus itu. Dan ganja makanan ternak untuk cepat besar. Berarti ketahanan pangan. Mengapa dimusuhi ganja medis?” ujarnya.

Lebih jauh, politisi Partai Demokrat itu mengusulkan pembentukan kawasan khusus yang difokuskan untuk pengembangan, distribusi terbatas, hingga rehabilitasi berbasis ganja medis.

Ia bahkan secara langsung meminta tanggapan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan aparat penegak hukum yang hadir dalam rapat.

“Karena itu, Pimpinan, saya bertanya kepada BNN dan juga teman-teman ini, saya izinkan bertanya nih nanti dijawab, apakah Anda setuju dengan usulan saya kita bentuk Kawasan Ekonomi Khusus Ganja Medis Indonesia?” ujar Hinca.

Menurutnya, selama ini persoalan utama terletak pada peredaran ilegal. Ia menilai pendekatan legal terbatas melalui kawasan khusus bisa menjadi solusi alternatif.

“Kan yang dilarang peredaran gelapnya. Kalau begitu, ya kita buat peredaran terang. Dari puluhan ribu pulau di Indonesia, ambil saja 10, fokus di situ semua, di situ rehabilitasinya semua di situ. Wah, kalau itu terjadi, keren itu,” kata Hinca.

“Saya, pertanyaan saya tadi itu seandainya disetujui, ini bagus sekali. Saya mengusulkan dan apakah setuju Kawasan Ekonomi Khusus Ganja Medis Indonesia?” imbuhnya.

Wacana ini menambah daftar panjang perdebatan terkait legalisasi ganja medis di Indonesia, terutama dalam konteks riset, regulasi, dan potensi manfaat ekonomi maupun kesehatan.

Laporan: Tim

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan DPR Ganja Medis Kawasan Ekonomi Khusus Ganja Medis KEK Ganja Medis Komisi III DPR Ganja Medis Komisi III DPR Lontarkan Wacana Pembentukan KEK Ganja Medis Revisi RUU Narkotika TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleKejagung Serahkan Rp 11,4 Triliun: Hasil Perburuan Sektor Kehutanan
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

Kejagung Serahkan Rp 11,4 Triliun: Hasil Perburuan Sektor Kehutanan

12 April 2026

Terevaluasi Irjen ATR/BPN, Kantah Tangsel: Ini Momentum untuk Berbenah

12 April 2026

Audiensi KNPI-Pemkot Tangsel: Menakar IPP dan Legacy Gedung Pemuda

12 April 2026

Presiden Tekankan Pemda Harus Belanja Prodak Dalam Negeri

10 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Revisi RUU Narkotika, Komisi III DPR Lontarkan Wacana Pembentukan KEK Ganja Medis

By tintaotentik.co12 April 20260

TintaOtentik.Co – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, melontarkan wacana pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus…

Kejagung Serahkan Rp 11,4 Triliun: Hasil Perburuan Sektor Kehutanan

12 April 2026

Terevaluasi Irjen ATR/BPN, Kantah Tangsel: Ini Momentum untuk Berbenah

12 April 2026

Audiensi KNPI-Pemkot Tangsel: Menakar IPP dan Legacy Gedung Pemuda

12 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.